MANADO — Kasus meninggalnya dua WNI asal Sulawesi Utara di Kamboja kembali menyoroti maraknya praktik perekrutan tenaga kerja nonprosedural yang berujung pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Korban pertama, Joko Arifianto, warga Kota Tomohon, meninggal dunia pada 29 September 2025. Korban kedua, Hartono Pajama, warga Desa Tungoi I, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, meninggal dunia pada 23 Desember 2025. Hingga kini, jenazah keduanya masih berada di rumah penampungan jenazah di Kamboja.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kedua korban bekerja di sektor penipuan daring dengan status nonprosedural, yang secara hukum memenuhi indikator awal sebagai korban TPPO.
Kepala BP3MI Sulawesi Utara, M. Syachrul Afriyadi, S.Kom, membenarkan bahwa laporan keluarga korban telah diterima.
“Keluarga kedua korban sudah melapor ke BP3MI Sulut. Untuk keluarga almarhum Hartono Pajama, laporan dilakukan pada 05 Januari 2026 dengan pendampingan Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut,” jelasnya melalui sambungan telepon.
Pendampingan tersebut dilakukan oleh Founder Antonius Sangkay melalui Program Gerakan 1.000 Jaringan Lawan TPPO, sebagai bentuk perlindungan terhadap keluarga korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim tppo.












































