Satgas TPPO Amankan Anak di Bawah Umur di Bandara Sam Ratulangi Manado

RUSDIANTO TIOKI

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:01 WIB

50350 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado — Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengamankan 1 (satu) orang anak di bawah umur yang diduga sebagai calon korban TPPO di Bandara Sam Ratulangi

Manado, pada hari ini.
Anak berinisial S.K (17), alamat Kelurahan Paal 2 Lingkungan VII, Kecamatan Paal 2, diduga direkrut oleh seorang perempuan berinisial A.S dengan modus penawaran pekerjaan di salah satu tempat hiburan di Kota Makassar, di mana akomodasi dan biaya perjalanan ditanggung oleh pihak perekrut.
Pengamanan tersebut merupakan hasil sinergi Satgas TPPO bersama Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) serta Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulawesi Utara, yang berperan sebagai mitra dalam upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi TPPO.
Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado, IPDA Masry, S.Sos, membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Kami membenarkan bahwa hari ini telah diamankan satu orang anak di bawah umur yang diduga sebagai calon korban TPPO di Bandara Sam Ratulangi Manado. Saat ini yang bersangkutan dalam kondisi aman dan telah dilakukan langkah-langkah perlindungan serta pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” serta sudah di dampingi oleh pihak keluarga ujarnya.
Sementara itu, Founder Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulawesi Utara, Antonius Sangkay, menyampaikan bahwa komunitas mendukung penuh langkah aparat kepolisian dalam pencegahan TPPO.
“Komunitas berperan sebagai mitra pendukung dengan memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat agar potensi TPPO dapat dicegah sejak dini,” program 1.000 jaringan lawan TPPO masyarakat diajak berperan aktif dapat bergabung dalam Komunitas di nomor contac 0852 9807 7707 untuk laporan cepat dugaan TPPO di Bandara ujarnya.
Perbuatan perekrutan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya:
Pasal 2 ayat (1), yaitu setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi,
Pasal 17, apabila tindak pidana dilakukan terhadap anak,
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
Saat ini korban telah mendapatkan penanganan awal serta perlindungan, dan Satgas TPPO melakukan koordinasi lintas instansi dengan Unit PPA Polresta Manado serta DP3A Propinsi Sulut untuk pendalaman lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap indikasi TPPO kepada aparat berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim tppo.

Berita Terkait

Irwasda Polda Sulut Tekankan Kesamaan Pola Pikir Personel Jelang Operasi Patuh Lokon 2026
Pamer Senjata Angin di Medsos dengan Caption Menantang, 4 Pria di Ratatotok Diamankan Polres Mitra
Asah Kesiapan Darurat, Ratusan Personel Ditpolairud Polda Sulut Ikuti Latihan SAR di Bitung
Tutup Open Fishing Tournament Kapolda Cup I, Wakapolda Sulut: Pererat Sinergitas dan Promosikan Wisata Bahari
Sambangi Polda Sulut, Kakorbinmas Polri Berikan Arahan kepada jajaran Binmas
Pasca Gempa M 7.6, Polda Sulut Imbau Warga Tetap Tenang dan Jauhi Kawasan Pesisir
Wakapolda Sulut Pantau Pemeriksaan Kesehatan Rutin Tahanan di Rutan Mapolda
Pastikan Malam Takbiran Kondusif, Kapolda Sulut Bersama Pangdam XIII/Merdeka Pimpin Patroli Roda Dua di Manado

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:42 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Mengaitkan AHY dengan Persoalan BGN, itu Salah Alamat dan Keliru

Senin, 8 Juni 2026 - 06:48 WIB

Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:38 WIB

Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal*

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:07 WIB

PPWI Sambut WPF University, Gagas Kolaborasi Strategis Pendidikan dan Peradaban

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:34 WIB

Aksi Premanisme Oknum LMPI di Kuningan Salah Total, PPWI dan GMOCT Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Jurnalis*

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:42 WIB

Kasus Korupsi Wamen Imipas: Dr. Fachrul Razi Desak Reformasi Total Ditjen Imigrasi

Senin, 25 Mei 2026 - 03:46 WIB

BNPT dan Densus 88 Perkuat Kolaborasi Lindungi Generasi Muda di Era Digital*

Berita Terbaru