Tanjung Pinang / Kepri. – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso memimpin Upacara Pelantikan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Serah Terima Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan yang berlangsung di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam, Senin (15/12/2025).
Sebelumnya Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang baru dilantik Toto Roedianto, S.Sos., S.H menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lahat di Sumatera Selatan sementara Pejabat lama Bayu Pramesti, S.H., M.H mendapat tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, dalam amanatnya mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik sebagai pribadi terpilih dan telah teruji dalam integritas, kapasitas serta loyalitas, sehingga pimpinan memberikan amanah ini.
“Jabatan Aspidum bukan hanya sebuah penugasan struktural, tetapi merupakan bentuk kepercayaan untuk menjaga marwah institusi dalam proses penegakan hukum pidana umum”, ungkapnya.
Menurutnya, Mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika yang wajar dalam organisasi, sebagai sarana penyegaran dan penguatan manajemen kinerja. Perpindahan pejabat adalah bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh jajaran mampu memberikan kontribusi terbaik untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan RI.
J. Devy Sudarso juga memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh Aspidum yang baru, antara lain :
Tingkatkan kemampuan manajerial dan beradaptasi dengan seluruh dinamika penanganan perkara pidana umum di wilayah Kepulauan Riau, yang memiliki karakteristik geografis dan tantangan hukum tersendiri.
Kemudian pastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan berpedoman pada Trikarma Adhyaksa : Satya, Adhi, dan Wicaksana.
Satya, menjaga kesetiaan pada kebenaran dan keadilan.
Adhi, menjunjung keunggulan dalam profesionalitas. Wicaksana, bertindak bijaksana, proporsional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Selanjutnya, Optimalkan pengendalian penanganan perkara (case control system) agar setiap penyelesaian perkara tepat waktu, tepat sasaran, dan mengedepankan kepentingan hukum, kepentingan masyarakat, serta kepastian hukum.
Persiapkan dengan sungguh-sungguh pelaksanaan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya terkait ketentuan ketentuan pidana dan unsur-unsur Pasal yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Taati dan patuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku yang menjadi dasar pelaksanaan tugas di bidang Tindak Pidana Umum serta. Lanjutkan dan tingkatkan program kerja pejabat sebelumnya dengan melakukan evaluasi berkala serta mendorong inovasi dalam percepatan penanganan perkara khususnya terhadap kasus-kasus yang mendapat perhatian publik seperti perlindungan anak, tindak pidana narkotika, dan kejahatan transnasional yang sering terjadi di wilayah perbatasan.
Lebih lanjut, Kajati mengingatkan Aspidum baru, bahwa amanah yang diberikan agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, komitmen dan sungguh-sungguh serta dedikasi yang tinggi.

Diakhir sambutannya, Kajati Kepri mengucapkan terimakasih kepada pejabat lama yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh pengabdian dan Selamat bertugas kepada Aspidum yang baru dilantik, semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara”, tutupnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakajati Kepri Diah Yuliatuti, para Asisten, para Kajari se-Kepri, Kabag TU, Koordinator, para Kacabjari, para Kasi/Kasubbag, para Saksi, rohaniawan, jajaran pegawai Kejati Kepri dan jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Batam. [NAINGGOLAN].














































