Manado, 11 Desember 2025 — Satgas TPPO Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado bersama Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara melaksanakan penjemputan satu orang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) asal Minahasa Tenggara yang dideportasi dari Malaysia. Penjemputan ini dilakukan berdasarkan Surat BP3MI Kepulauan Riau Nomor S.2601/10.3/PB.05.03/XII/2025 tanggal 01 Desember 2025 perihal Pemulangan PMIB, yang ditujukan kepada BP3MI Sulawesi Utara.
PMIB berinisial B.T, perempuan, dipulangkan melalui jalur udara setelah menjalani proses deportasi akibat pelanggaran keimigrasian berupa overstay di Malaysia. Setibanya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sam Ratulangi Manado, petugas BP3MI Sulut melakukan verifikasi identitas, pemeriksaan dokumen, dan asesmen awal untuk memastikan kondisi serta kebutuhan yang bersangkutan.
Sementara itu, Satgas TPPO Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado melaksanakan pengamanan area, pendampingan humanis, serta memastikan proses serah terima berlangsung aman, tertib, dan tanpa hambatan. Sinergi ini menjadi bagian dari tugas perlindungan negara terhadap Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan di luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah selesai diverifikasi, PMIB kemudian diserahkan secara resmi kepada BP3MI Sulut untuk proses pendataan lanjutan dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal di Kabupaten Minahasa Tenggara. BP3MI juga akan melakukan asesmen terkait potensi kerentanan serta memastikan PMIB mendapatkan pendampingan sesuai prosedur.
Kegiatan penjemputan ini berlangsung aman dan lancar, mencerminkan komitmen bersama aparat keamanan dan lembaga perlindungan migran dalam memberikan layanan dan perlindungan optimal bagi Pekerja Migran Indonesia.
(Tim Tppo)












































