Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Kembali Beraksi, Ringkus 5 Bandit Pencuri TBS di PTPN-4

LIPUTAN 1

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 01:43 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Unit I Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan. Tim berhasil mengamankan lima pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN-4 Dolok Sinumbah beserta barang bukti pada Rabu (12/11) sekira pukul 14.30 WIB di Persawahan Sekatak, Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11) sekira pukul 15.00 WIB, mengungkapkan keberhasilan tim Jatanras dalam mengungkap kejahatan pencurian yang meresahkan. “Unit Jatanras kami kembali beraksi dan berhasil menggagalkan aksi para bandit pencuri TBS. Ini adalah bukti nyata bahwa Polri senantiasa hadir untuk masyarakat dalam menjaga keamanan dan memberantas kejahatan,” ujar AKP Herison Manulang dengan penuh semangat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Kasat Reskrim, aksi heroik tim Jatanras berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Rabu pagi. “Pada sekira pukul 10.00 WIB, personel Unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa di Blok 52 Afdeling IV PTPN-4 Dolok Sinumbah sering terjadi pencurian TBS. Personel kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut,” ungkap AKP Herison Manulang.

Berbekal informasi akurat tersebut, tim Jatanras segera menyusun strategi operasi dan bergerak menuju lokasi sasaran. “Pada pukul 14.30 WIB, personel Unit Opsnal Jatanras bergerak menuju Blok 52 Afdeling IV PTPN-4 Dolok Sinumbah. Kesigapan dan kecepatan bertindak adalah kunci keberhasilan operasi ini,” jelas Kasat Reskrim.

Sesampainya di tempat kejadian perkara, tim Jatanras langsung melihat para pelaku sedang beraksi. “Tim melihat para bandit sedang melangsir buah sawit curian dari Blok 52 Afdeling IV ke persawahan Sekatak. Mereka menggunakan mobil pick up L300 warna hitam nomor polisi BK 8696 DV untuk mengangkut hasil curian mereka,” ucap AKP Herison Manulang menjelaskan modus operandi para pelaku.

Dengan pengalaman dan profesionalisme tinggi, tim Jatanras mengamati seluruh pergerakan para pelaku sebelum melakukan penangkapan. “Personel kami melihat mobil L300 pick up sedang menjemput TBS di persawahan Sekatak. Setelah buah dimasukkan ke dalam mobil, penadah membawa TBS menuju gudang. Saat itulah tim kami beraksi dengan cepat dan terkoordinasi,” ungkap Kasat Reskrim.

Operasi penangkapan dilakukan secara simultan dengan strategi yang matang. “Tim Opsnal Jatanras mengamankan empat pelaku pencurian TBS yang masih berada di lokasi. Secara bersamaan, tim lain mengejar mobil L300 pick up yang membawa hasil curian. Koordinasi dan kekompakan tim sangat menentukan keberhasilan operasi ini,” jelas AKP Herison Manulang.

Berkat kesigapan dan kecepatan bertindak, tim Jatanras berhasil mengamankan semua pelaku tanpa ada yang lolos. “Tim kami berhasil mengamankan penadah beserta barang bukti TBS dan mobil pick up L300 BK 8696 DV. Tidak ada satu pelaku pun yang berhasil melarikan diri. Ini menunjukkan profesionalisme Unit Jatanras kami,” tegas Kasat Reskrim.

Kelima tersangka yang berhasil diringkus dalam operasi tersebut adalah Heri Irawan (35 tahun, wiraswasta), Charles Parulian Naibaho (48 tahun, petani), Semi Damanik (43 tahun, wiraswasta), Supriadana (39 tahun, wiraswasta), dan Nurdin Sinaga (34 tahun, wiraswasta). Seluruh tersangka merupakan warga Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil pick up L300 warna hitam nomor polisi BK 8696 DV, 41 tandan buah segar kelapa sawit, satu buah egrek, dan satu buah tojok yang digunakan untuk memanen dan mengangkut hasil curian,” rinci AKP Herison Manulang.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kelima tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan Pasal 107 jo Pasal 111 dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. “Para pelaku telah merugikan PTPN-4 Dolok Sinumbah dan mengganggu stabilitas ekonomi perkebunan di daerah. Mereka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Apresiasi tinggi diberikan kepada personel Unit I Opsnal Jatanras atas keberhasilan operasi ini. “Kesigapan dan profesionalisme tim Jatanras patut diapresiasi. Unit Jatanras akan terus beraksi memberantas kejahatan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Herison Manulang.

Setelah penangkapan, kelima tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reskrim Polres Simalungun untuk diamankan dan diproses lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Wakili Kapolres Simalungun Sidak Pasar dan SPBU Jelang Idul Fitri, Pantau Harga Sembako
Kapolres Simalungun Sapa Ramadan Door to Door: Ajak Masyarakat Bersatu Perangi Narkoba, Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
Sat Reskrim Polres Simalungun Bantah Telantarkan Kasus Pencabulan Anak, “Pelaku Sudah DPO, Kami Buru Terus!”
Gerakan Indonesia ASRI di Parapat! Kapolres Simalungun Pimpin Ratusan Personel Bersihkan Kawasan Wisata Danau Toba
Kapolres Simalungun Bentuk Tim Khusus, Siap Berantas Judi Togel Tuntas Tanpa Kompromi
Polres Simalungun Peringati Isra Mi’raj dengan Santunan Anak Yatim, Kapolres: “Polri Bukan Hanya Penegak Hukum, Tapi Juga Penolong”
Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun Beraksi Cepat, Usut Tambang Pasir Ilegal di Sungai Bah Bolon
Petugas Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Penyelundupan 10 Paket Sabu Lewat Kiriman Paket JNE

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:13 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Buka Puasa Bersama Pemerintah Kabupaten, Serahkan Santunan Kepada Anak Yatim

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:49 WIB

Polres Batu Bara Serahkan Bingkisan Lebaran Kepada Seluruh Personel dan PHL Jelang Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:51 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media Online

Senin, 21 April 2025 - 03:59 WIB

Ketua Umum DPP LPAI Prof DR Seto Mulyadi, M. Si, S. Psi, Hadiri Pelantikan DPD LPAI Batu Bara

Jumat, 14 Februari 2025 - 00:49 WIB

Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan

Senin, 20 Januari 2025 - 20:45 WIB

Tim Advokasi Media, Minta Perwakilan PT Media Antar Nusa, Razia Reseller Jual Kupon Internet/WiFi Nusanet

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:42 WIB

Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:35 WIB

Mio Indonesia, Terkait Pemberitaan Temuan Anti JIL,  Memiliki Data Internet Ilegal Belum Cukup Bukti

Berita Terbaru