Wartawan Berhak Membela Diri, Pasal 49 KUHP Jadi Tamparan Keras untuk Opini Sesat

My Redaksi

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:05 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya | Liputan1.net — Tuduhan yang menyebut seorang wartawan melanggar kode etik jurnalistik karena terlibat perkelahian harus diluruskan dengan fakta hukum. Faktanya, wartawan tersebut adalah korban pembacokan brutal dengan senjata tajam saat menjalankan tugas jurnalistik. Dalam kondisi nyawa terancam, ia berhak penuh melindungi diri sebagaimana dijamin Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang noodweer (pembelaan terpaksa).

 

Pasal tersebut menegaskan, siapa pun yang mempertahankan diri dari serangan melawan hukum tidak dapat dipidana. Dengan demikian, tindakan wartawan itu bukanlah pelanggaran kode etik, melainkan hak asasi paling mendasar: mempertahankan hidup dari upaya pembunuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ironisnya, di tengah kondisi ini muncul narasi sesat dari segelintir pihak yang justru menuding korban melanggar kode etik. Sikap demikian dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai jurnalistik, bahkan dapat merusak marwah pers karena seolah membenarkan tindak kejahatan.

 

Perlu digarisbawahi, kode etik jurnalistik mengatur integritas, independensi, dan profesionalitas karya jurnalistik. Ia tidak pernah mengkriminalisasi wartawan yang sedang berjuang menyelamatkan nyawa. Menyerang korban dengan dalih kode etik justru merupakan bentuk kekeliruan berpikir sekaligus pengkhianatan terhadap profesi pers.

 

Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh sekaligus Pimpinan Redaksi 1 Media Bongkar Perkara.com, mengecam keras tudingan tidak berdasar tersebut.

 

> “Opini murahan yang ditebarkan pihak tertentu adalah fitnah keji. Sikap itu jelas lebih berpihak kepada pelaku pembacokan. Sama saja menampar wajah seluruh jurnalis yang memegang teguh idealisme. Kami tidak akan diam menghadapi pengkhianatan profesi yang berlindung di balik status wartawan,” tegas Ridwanto.

 

 

 

Ia juga menambahkan, pers bukanlah tempat bagi oknum penjilat atau pembela pelaku kriminal bersenjata. “Setiap wartawan sejati wajib berdiri di sisi korban dan kebenaran, bukan ikut mengintimidasi korban dengan narasi menyesatkan,” ujarnya.

 

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa solidaritas sesama wartawan harus tetap tegak lurus. Bukan untuk menjatuhkan korban, melainkan memperjuangkan keadilan. Semua pihak diimbau untuk mendukung proses hukum agar pelaku pembacokan segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. (***)

Berita Terkait

Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026,Di Peringati Pemerintah Kabupaten Karo.
Kerja Sama Antar Daerah Penghasil Komoditas Pertanian,Resmi Di Jalin Bupati Karo,Dengan Kota Palangkaraya.
Summer Course Internasional USU,Di Laksanakan,Mendapat Dukungan Penuh Dari Pemkab Karo.
Pemkab Karo Peringati Hari Otonomi Daerah Ke 30 Tahun 2026,Perkuat Sinergi Pusat-Daerah demi Wujudkan Asta Cita
Bupati Karo: Forum TJSL Jadi Wadah Strategis Dukung Kemajuan Daerah dan Desa Terpencil
Wamendes PDT Sambut Hangat Audiensi SWI, Dukung Munas dan HKPS 2026 di Desa
Pemkab Karo Gelar Musda I Forum TJSLBU Tahun 2026, Dorong Sinergi CSR Untuk Pembangunan Berkelanjutan
Perayaan Paskah Umat Kristen Tanah Karo,di hadiri langsung Wakil Bupati Karo .

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 23:32 WIB

Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026,Di Peringati Pemerintah Kabupaten Karo.

Senin, 27 April 2026 - 23:18 WIB

Kerja Sama Antar Daerah Penghasil Komoditas Pertanian,Resmi Di Jalin Bupati Karo,Dengan Kota Palangkaraya.

Senin, 27 April 2026 - 16:01 WIB

Pemkab Karo Peringati Hari Otonomi Daerah Ke 30 Tahun 2026,Perkuat Sinergi Pusat-Daerah demi Wujudkan Asta Cita

Senin, 27 April 2026 - 11:46 WIB

Bupati Karo: Forum TJSL Jadi Wadah Strategis Dukung Kemajuan Daerah dan Desa Terpencil

Senin, 27 April 2026 - 04:21 WIB

Wamendes PDT Sambut Hangat Audiensi SWI, Dukung Munas dan HKPS 2026 di Desa

Sabtu, 25 April 2026 - 08:55 WIB

Pemkab Karo Gelar Musda I Forum TJSLBU Tahun 2026, Dorong Sinergi CSR Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Selasa, 21 April 2026 - 08:51 WIB

Perayaan Paskah Umat Kristen Tanah Karo,di hadiri langsung Wakil Bupati Karo .

Sabtu, 18 April 2026 - 19:01 WIB

Pembangunan Pelabuhan KITA Masuki Tahap Konsultasi Publik Amdal, Dialog Strategis Digelar Sentra Mangurangi

Berita Terbaru