Pelaku Penganiayaan Juanda Masih Bebas Berkeliaran

LIPUTAN 1

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 21:00 WIB

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang – Kasus penganiayaan brutal yang menimpa seorang pria bernama Juanda (38), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, masih menyisakan tanda tanya besar.

Meski sudah dilaporkan resmi ke Polsek Tanjung Morawa melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor LP/B/258/VII/2025, para terlapor disebut-sebut hingga kini masih berkeliaran bebas.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu malam, 20 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, tepatnya di Jalan Pembangunan, Pekan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dalam laporan resminya, Juanda mengaku dirinya dikeroyok sejumlah orang, diikat, dipukul menggunakan kabel listrik, bahkan ditembak dengan senapan angin berpeluru mimis. Tak berhenti di situ, ia juga menyebut dipaksa memegang narkoba jenis sabu dalam kondisi tangan terikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban menuturkan, kekerasan itu berawal ketika dirinya hanya berniat menyapa salah seorang terlapor. Namun situasi berubah mencekam saat beberapa orang lain datang menghampiri, mengikat, lalu memukuli dirinya berkali-kali. Lebih dari satu orang disebut turut menganiaya, hingga Juanda mengalami luka memar di mata, punggung, dan kakinya.

Yang membuat publik kian miris, setelah dianiaya korban dibawa dengan sepeda motor ke wilayah Sei Merah, Tanjung Morawa, sebelum akhirnya diturunkan dan ditinggalkan dalam keadaan babak belur. Dengan sisa tenaga, Juanda pulang ke rumah saudaranya dan melapor ke polisi.

Laporan Juanda sudah diterima petugas SPKT Polsek Tanjung Morawa dan ditandatangani secara resmi. Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP.

Namun meski laporan sudah berjalan hampir sebulan, masyarakat menyoroti bahwa para terlapor masih bebas berkeliaran di sekitar Tanjung Morawa. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan membuat warga khawatir akan potensi terulangnya kejadian serupa.

Warga berharap polisi segera bergerak cepat menuntaskan kasus ini. Publik menilai, bila para pelaku benar-benar bersalah, maka seharusnya mereka diproses hukum dan tidak dibiarkan beraktivitas bebas di tengah masyarakat. “Kami butuh kepastian hukum, supaya rasa aman bisa kembali,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak karena menyentuh persoalan serius: premanisme, kekerasan, dan dugaan kaitannya dengan narkoba. Publik kini menunggu langkah nyata kepolisian untuk memastikan keadilan ditegakkan dan korban mendapat perlindungan hukum sepenuhnya.(red)

Berita Terkait

Persoalan Lahan di Kutalimbaru Kian Rumit, Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh PT Serdang Hulu
Jual Anak Kandung Tukar Narkoba, Seorang Ayah di Deli Serdang Diamankan Ketua Pemuda Pancasila Desa Tanjung Rejo
Doa dan Cinta Dari Lapas Lubuk Pakam Untuk Indonesia
Penyuluhan Hukum, Lapas Lubuk Pakam dan LBH Adiwangsa Pura Keadilan Bekali Warga Binaan Menuju Hidup Taat Aturan
Provokasi Murahan di Tanjung Morawa, Husen Tamora Jadi Sasaran Fitnah, Masyarakat Desak Polisi Tangkap Provokator
Kuasa Hukum Nilai Proses Hukum Kasus Josniko Tarigan Tidak Transparan di Polsek Pancur Batu
Rayakan Kemerdekaan, Lapas Lubuk Pakam Turun Langsung Bagikan Sembako ke Warga
Juanda Korban Penganiayaan, Ketua F.SPTSI Pertanyakan Kaitan dengan Penggeledahan Lokasi Parkir

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Krisis Ekologis Meluas di Aceh Tenggara, Penambangan Galian C Diduga Perparah Bencana Jebolnya Tanggul Kali Alas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:15 WIB

Dugaan Pungutan Pilkades Aceh Tenggara Menguat, 254 Bakal Calon Terancam Terbebani Biaya Tinggi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Panitia Musda X Golkar Aceh Tenggara Mantapkan Persiapan Teknikal dan Substansi demi Sukseskan Agenda Konsolidasi Partai pada 8 Oktober

Selasa, 29 September 2026 - 20:48 WIB

Bantuan Pemda Aceh Rp 323,5 Juta, Untuk Kebakaran Agara. Diduga Meguap Kemana sekitar Rp 240 Juta.

Kamis, 24 September 2026 - 19:26 WIB

Sejumlah Kalangan Mendesak Aparat Penegak Hukum Bongkar Dugaan Setoran Fee Proyek Revitalisasi Sekolah SDN-SMP Negeri 2026 di Aceh Tenggara

Selasa, 22 September 2026 - 16:21 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 56 Perkara di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara

Senin, 21 September 2026 - 23:32 WIB

Banjir Susulan Terjang Desa Kuning I, Polsek Bambel Respon Cepat Amankan Jalur Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 00:05 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Berita Terbaru