Lana Resmi Gugat Bupati Aceh Barat dan PT Mifa: Sidang Perdana Di Gelar Hari Ini

My Redaksi

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:15 WIB

50546 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | Liputan1.net — Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) secara resmi menyampaikan bahwa sidang perdana gugatan terhadap Bupati Aceh Barat dan PT Mifa Bersaudara akan digelar hari ini, Kamis, 24 Juli 2025 pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Meulaboh.

Perkara tersebut telah terdaftar secara resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Meulaboh dengan Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Mbo.

Gugatan ini diajukan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang selama ini disalurkan oleh PT Mifa kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah hukum ini kami tempuh sebagai bentuk kepedulian terhadap ketimpangan yang masih dirasakan masyarakat, di tengah kekayaan sumber daya alam yang dikeruk dari wilayah ini. Gugatan ini bukan untuk kepentingan pribadi atau lembaga, melainkan demi kesejahteraan masyarakat Aceh Barat,” ujar Ketua LANA, Teuku Laksamana.

 

LANA menilai bahwa selama ini mekanisme penyaluran dana CSR oleh PT Mifa tidak sepenuhnya terbuka dan tidak menunjukkan dampak signifikan terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat di sekitar area operasional perusahaan.

“Kami berharap sidang ini dapat menjadi momentum evaluasi bersama. Sudah saatnya masyarakat Aceh Barat mendapatkan keadilan sosial dari sumber daya yang mereka miliki. Kami mohon dukungan moral dan doa dari seluruh elemen masyarakat dalam perjuangan ini,” tambah Teuku.

 

LANA juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini secara transparan dan terbuka, demi terciptanya tata kelola pemerintahan dan kegiatan usaha yang lebih bertanggung jawab di Aceh Barat.

 

 

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas, PCNU Gelar Kunjungan Silaturahmi dengan Kapolres Aceh Bara
Presma UTU Desak Polda Aceh Tutup PT MGK: Jangan Biarkan Kerusakan Terus Berlanjut
IKA UTU Mendesak Pemda dan Panitia Pemekaran CDOB Kota Meulaboh  untuk konsolidasi
Peduli Lingkungan, Sahdon Marpaung Purnawirawan TNI AD Bersihkan Sampah Secara Sukarela di Bibir Pantai Suak Timah Aceh Barat
Dek Am Ucapkan Selamat kepada Dek Gam atas Amanah Baru Sebagai Waketum DPP PAN
IWO Aceh Barat Siap Merangkul dan Membina Wartawan Lokal
Adat Kenduri Jerat Menjadi Momentum Setiap Idulfitri di Kabupaten Aceh Barat
Ikatan Wartawan Online Aceh Barat Terbentuk, Samsul Rizal Terpilih Sebagai Pengurus 

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:18 WIB

Dugaan Masalah Dalam Pembangunan Puskesmas Pembantu di Desa Jipang, Gowa  

Kamis, 6 November 2025 - 10:32 WIB

Pekerja Rehabilitasi Musallah di Takalar Abaikan Keselamatan Kerja, Dinas Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 6 November 2025 - 10:24 WIB

Rehabilitasi Pustu Jipang Diduga Asal Jadi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Dari Ladang untuk Negeri: Ir. H. Bahrudin dan Hj. Bintiah Manurung Bangun Harapan Baru bagi Petani

Selasa, 9 September 2025 - 23:50 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Tanam 5.810 Bibit Kelapa Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:05 WIB

Wartawan Berhak Membela Diri, Pasal 49 KUHP Jadi Tamparan Keras untuk Opini Sesat

Minggu, 24 Agustus 2025 - 00:29 WIB

Dinas Bina Marga Jabar Gerakkan Pemeliharaan Jalan Strategis, Rp34,2 Miliar untuk Ruas Cikunir

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Perlombaan MTQ dan Perlombaan HUT RI Desa Pasi Birah Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat Resmi Ditutup

Berita Terbaru

Uncategorized

Rehabilitasi Pustu Jipang Diduga Asal Jadi

Kamis, 6 Nov 2025 - 10:24 WIB