Ada Apa!? Sebanyak 50 PPS se-Ogan Ilir Dipanggil Jadi Saksi Sidang DKPP, Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU

LIPUTAN 1

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:24 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, — Sebanyak 50 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 723 PPS se- Kabupaten Ogan Ilir dipanggil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir.

Sidang perdana ini dijadwalkan digelar pada Rabu, 11 Desember 2024, di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Palembang.

Pemanggilan ini dilakukan untuk mengonfirmasi pernyataan terkait status PPS yang diduga berstatus keanggotaan partai politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat panggilan yang di redaksi Tribunepos terima, DKPP meminta klarifikasi atas pernyataan bahwa mereka benar atau tidak benar, pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.

Perkara ini tercatat dengan nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024, dengan laporan yang diajukan oleh Bawaslu Ogan Ilir. Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, dan empat anggotanya—Rusdi Daduk, Arbain, Roby Ardiansyah, serta Yahya—diduga meloloskan 51 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS yang terindikasi terafiliasi dengan partai politik berdasarkan data dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut prinsip netralitas penyelenggara pemilu, sebuah fondasi penting dalam menjaga integritas demokrasi. Publik menunggu keputusan DKPP, yang akan menentukan nasib para komisioner KPU Ogan Ilir, termasuk potensi pemberhentian tidak hormat jika terbukti melanggar kode etik.

Sidang DKPP ini akan menghadirkan para pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Sidang bersifat terbuka untuk umum dan dapat disaksikan langsung melalui akun resmi DKPP di media sosial.

Keputusan akhir DKPP akan menjadi ujian besar, tidak hanya bagi KPU Ogan Ilir, tetapi juga bagi kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses pemilu.

Berikut Daftar Nama 50 PPS se-Ogan Ilir yang Dipanggil:

1. Hikma Hayati
2. Dini Natasari
3. Ediyono
4. Edy Haryono
5. Fitra Findi Alawiyah
6. Jhon Kuripan
7. Risa Sarmita
8. Hadi Saleh
9. Riri Aryani
10. Sholahuddin
11. Reni Nursanti
12. Tommi Julianto
13. Hendra Raswari
14. Dian Aseplansia
15. Jasiman
16. Sri Risky
17. Ranti
18. Astina
19. Rian Hidayat
20. M. Ali Hanapiah
21. Masanih
22. Melly
23. Andri Batista
24. Amrullah
25. Umar Hasan Al-Amin
26. Chandra Pratama
27. Muammar
28. Dinda Octariyanti
29. Maadil Robi
30. Nopa Puspita Sari
31. Fitra Wijaya
32. Zikrullah
33. Cikita Merly Febiola
34. Hendra
35. Ari Sandi
36. Rena Nomiati
37. Agustinah
38. Khoirul Mukminin
39. Egi Yovandre Tasera
40. Holbiyati
41. Apriyah Santi
42. Nirohma
43. Jumadi
44. Destri Astian
45. Sindi
46. Zulfikar
47. Susie Lestari
48. Badri
49. Desta Abadi
50. Husni

50 orang PPS se-Ogan Ilir tersebut dipanggil DKPP untuk mengonfirmasi status keanggotaan partai politik berdasarkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun. Tim Pers Indonesia

Berita Terkait

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh
Parkiran Toko Bangunan Sinar Makmur Pari’risi Dikeluhkan, Bikin Macet Setiap Hari
Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
SPPG Polda Banten Siap Jadi Role Model: Jaga Mutu dan Gizi Berkualitas Demi Generasi Emas 2045
Raja Simatupang Sindir Pedas: ‘Guru DPO di Bekasi Lebih Sakti dari Tahanan KPK
Bangunan Sekolah dari Baja Bekas? Proyek Revitalisasi SMP PGRI 2 Ciambar Jadi Cermin Buram Pengelolaan Dana Pendidikan
Kekerasan terhadap Wartawan, SWI: Jangan Pernah Berkompromi dengan Intimidasi
Musyawarah Hangat di Sukamaju: Warga dan Pemerintah Desa Satu Suara Lanjutkan Program Isbat Nikah

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 18:52 WIB

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Selasa, 4 November 2025 - 06:05 WIB

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:48 WIB

SPPG Polda Banten Siap Jadi Role Model: Jaga Mutu dan Gizi Berkualitas Demi Generasi Emas 2045

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:06 WIB

Raja Simatupang Sindir Pedas: ‘Guru DPO di Bekasi Lebih Sakti dari Tahanan KPK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Bangunan Sekolah dari Baja Bekas? Proyek Revitalisasi SMP PGRI 2 Ciambar Jadi Cermin Buram Pengelolaan Dana Pendidikan

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:13 WIB

Kekerasan terhadap Wartawan, SWI: Jangan Pernah Berkompromi dengan Intimidasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:46 WIB

Musyawarah Hangat di Sukamaju: Warga dan Pemerintah Desa Satu Suara Lanjutkan Program Isbat Nikah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:53 WIB

IWOI DPW Jateng Walk Out Dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Tidak Sesuai dan Penuh Kejanggalan

Berita Terbaru

Uncategorized

Rehabilitasi Pustu Jipang Diduga Asal Jadi

Kamis, 6 Nov 2025 - 10:24 WIB

Daerah

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Rabu, 5 Nov 2025 - 18:52 WIB