Kapolres Karimun Tindak Lanjuti Maklumat Penerangan Satuan Dari Kadiv Humas Polri Terkait Pengunaan Senjata Api.

KAPERWIL KEPRI LIPUTAN 1

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:47 WIB

50520 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Untuk mengingatkan kembali penggunaan senjata api bagi personil Polri, Kadiv Humas Polri, IRJEN POL Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. mengeluarkan Lembar Penat Nomor: 82 /XII/HUM 3.4.5/2024/Pensat tentang pengunaan senjata api.

Menindak lanjuti Maklumat Penerangan tersebut, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. langsung memerintahkan Kasi Propam Polres Karimun IPTU Sungkun Kaban untuk melakukan pengecekan dan evaluasi personil Polres Karimun yang memiliki senjata api.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Kapolres Karimun melalui Kasi Propam IPTU Sungkun Kaban memberikan arahan dan pembinaan agar dalam melaksanakan tugas tidak terjadi masalah dalam menggunakan senjata api.
Kemudian memastikan seluruh personil mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 sebagai pedoman dalam pelaksanaan penindakan kepolisian mengunakan senjata api dalam bertugas. “Perintah Kapolres Karimun.”

Peraturan penggunaan senpi oleh anggota kepolisian tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap), yakni dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Pasal tersebut menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh Polisi hanya boleh digunakan untuk menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain/masyarakat terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.

Senjata api boleh digunakan untuk menahan, mencegah dan menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan untuk menangani situasi yang membahayakan jiwa di mana langkah-langkah yang lebih lunak yang dinilai tidak cukup.

Dalam hal ini Kasi Propam Polres karimun IPTU Sungkun Kaban mengatakan akan mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2002 dalam mengawasi dan pengendalian senjata api oleh personil polres karimun.
“Kami tiada bosan untuk memonitoring kepada anggota yang memiliki senjata api sehingga dapat dipastikan tidak terjadi pelanggaran pengunaan senjata api. “tegas Kasipropam Sungkun Kaban.

[ Maklum Nainggolan ]

Berita Terkait

Kepala Desa Tanjung Berlian Barat Mengunjungi TPQ Baiturrahim Dusun Tiga Tanjung Berlian Barat.
Pemerintah Desa Tebias Adakan Musyawarah Desa (Musdes) LPDP dan LKPPD tahun 2025
Kapolres Karimun Imbau Warga Tetap Tenang, Distribusi BBM Dipastikan Aman
Dari Lahan Polres, Polres Karimun Dorong Ketersediaan Pangan Berkelanjutan
Kebijakan Anggaran 2026 Dikhawatirkan Tekan Daya Kerja Pemerintahan Desa
Akibat Curah Hujan yang Tinggi, Banjir Melanda Pemukiman Masyarakat Desa Sungai Sebesi.
Diduga Bertengkar Dengan Suami, Seorang Wanita Nekat Lompat dari Lantai Tiga Hotel Hocky Tanjung Batu.
Tekankan Profesionalitas dan Integitas, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Lantik Aspidum Baru.

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:10 WIB

Kapolri Cup Shooting Championship 2026 Jadi Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet*

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:11 WIB

Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Hadir Berikan Solusi bagi Persoalan Buruh*

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:09 WIB

Kapolri: Polri Siap Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional Bersama FBI Hadapi Kejahatan Modern

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:21 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:24 WIB

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:53 WIB

Diterbitkannya SK Penyempurnaan PB. MI 2026-2030, Dr. Fachrul Razi Tegaskan Legalitas di Bawah Kepemimpinan AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan Fokus Prestasi Dunia

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:40 WIB

SWI Sambut Positif Arahan Dewan Pers, Siap Tingkatkan Standar Keanggotaan Wartawan

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:59 WIB

Tuduhan ke AHY dan Ibas Bermotif Politik, Publik Diminta Bijak dan Rasional

Berita Terbaru