Gawat..!! Oknum Polisi Pamulang Berlagak PREMAN Lakukan Pemalakan Ke Pedagang

LIPUTAN 1

- Redaksi

Minggu, 2 Maret 2025 - 00:10 WIB

50260 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggerang Selatan | Diduga oknum BRIPKA IRWAN LOMBU yang bertugas di Polsek Pamulang melakukan pemalakan pada tanggal 26/2/2025 di setiap pedagang di Jln Raya puspitek Kel. Kademangan Kec.Setu Kota Tangsel.

Beredarnya kabar terkait perilaku oknum BRIPKA IRWAN LOMBU yang sangat meresahkan para pedagang atas tindakan yang tidak sepantasnya di lakukan oleh seorang oknum Polisi dengan diduga melakukan pemalakan atau pemerasan uang di setiap toko atau warung .

Dengan beredarnya kabar ini tim melakukan investigasi di tanggal 27/2/ 2025 dengan para pedagang yang merasa di rugikan di Jln Raya puspitek Kel. Kademangan Kec.Setu Kota Tangsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Ya bang baru kemarin ini kita di samperin bang Lombu dari Polsek Pamulang. dia datang sudah dalam keadaan mabuk dan maksa minta jatah uang keamanan, karena warung lagi sepi jadi gak saya kasih malah saya di pukuli oleh bang Lombu, ” ungkap pedagang yang tidak mau menyebutkan namanya.

” Kita jualan di pinggir jalan kan bayar sewa bang kenapa masih di palakin dengan alasan keamanan apalagi setiap datang selalu dalam kondisi mabuk ” ungkap pedagang.

” Kalau harapan kami para pedagang kecil untuk polri mohon anggotanya di bina agar tidak meresahkan, kami pedagang warungan begini untung gak seberapa bang, kenapa bang Lombu gak minta ke pengusaha saja malah kami yang selalu di tindas, ” ungkap pedagang yang lain.

Menurut Pasal 368 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Oknum Polisi Yang Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan Terhadap Pedagang , Menurut Kode etik Polri harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri dan hukum pidana.

Menurut Pasal 7 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, polisi yang terlibat dalam tindak pemerasan melanggar prinsip integritas dan profesionalitas. Tindakan ini mencederai citra institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

2. Penegakan Hukum Kepada Oknum Polisi Yang Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan Terhadap Pedagang menurut Hukum Pidana Yang Berlaku Dari sisi hukum pidana, tindakan pemerasan dengan kekerasan masuk dalam kategori tindak pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP. Pemerasan dengan kekerasan merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal ini menyatakan bahwa anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum, sehingga Polisi sebagai aparat penegak hukum, seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan justru menjadi pelaku kejahatan.

( V_Redaksi )

Berita Terkait

Alumni Pelajar Tangerang Raya: Tolak Narkoba, Jauhi Tawuran
Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga
Warga Menolak, Dinas Menghentikan, Proyek Tetap Bergerak: Ada Apa di Balik Tower Batununggal?
The Ultimate10K Series Powered by bank bjb: Menghubungkan Empat Kota, Menggerakkan Ekonomi, dan Menghidupkan Sport Tourism Nasional
Giro Surplus bank bjb, Solusi Cerdas Atur Dana Usaha Lebih Produktif
bjb Tandamata Rencana, Solusi Menyiapkan Kebutuhan Hidup Jangka Panjang
Obligasi Keberlanjutan Bank bjb 2026 Resmi Ditawarkan, Rating idAA dan Kupon Menarik

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:07 WIB

1.208 KPM Desa Margajaya Terima Bantuan Beras, Warga Sambut Antusias

Rabu, 9 September 2026 - 22:53 WIB

Diki Rohani Terpilih Pimpin Apdesi KBB 2026–2031, Bidik Penguatan Ekonomi dan Kemandirian Desa

Selasa, 8 September 2026 - 20:50 WIB

PAUD Salak Manis Citatah Dapat Anggaran Revitalisasi APBN Rp356,8 Juta, Bangun RKB dan Dua Ruang Kantor

Senin, 7 September 2026 - 13:54 WIB

HUT RI ke-81 dan Milangkala Desa Gadobangkong ke-44 Meriah, Warga Tumpah Ruah Ikuti Pesta Rakyat

Minggu, 6 September 2026 - 11:28 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW di Kediaman Hj. Pipih Supriati, SE., Dipadati Warga Desa Padalarang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Milangkala ke-159 Desa Padaasih Digelar Meriah, Hajat Bumi Jadi Wujud Syukur dan Gotong Royong

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Penyaluran Bantuan Beras Kemensos Disambut Gembira Warga Desa Cipeundeuy, 881 PM Terima Bantua

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Pelantikan IKA PMII KBB Dorong Akselerasi Ekonomi Berbasis Umat, Perkuat Sinergi Alumni Menuju Bandung Barat Amanah

Berita Terbaru