Belum Genap 24 Jam Ditangkap Petugas, Buron Lapas Kutacane Tewas di RSUD Sahudin, Ada Apa di Balik Penjemputan Itu

LIPUTAN 1

- Redaksi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:42 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Kematian seorang narapidana buronan Lapas Kelas IIB Kutacane yang terjadi belum genap 24 jam setelah berhasil ditangkap kembali memicu tanda tanya besar soal kondisi kesehatan, penanganan medis, dan tanggung jawab pemasyarakatan. Mengapa seorang buron yang berhasil ditemukan hidup-hidup justru meninggal dengan cepat setelah berada dalam penguasaan petugas, dan ada apa sebenarnya yang terjadi di antara rentang penjemputan hingga kematiannya.

Dikutip dari facebook KABAR AGARA

https://www.facebook.com/photo?fbid=2026610695348518&set=gm.4097683330536335&idorvanity=1482340825403945

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

, berdasarkan informasi yang diterima, narapidana bernama Ishak alias Ical dikabarkan meninggal dunia di RSUD Sahudin Kutacane pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit paru-paru dan lambung berdasarkan keterangan pihak Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan keterangan yang sama, saat penjemputan pada Jumat, 23 Oktober 2026, Ical berada di antara obat-obatan medis dan sedang memegang inhaler.

Peristiwa ini menjadi ironi yang sulit diterima nalar pemasyarakatan. Ical adalah satu dari 52 warga binaan yang kabur massal dari Lapas Kutacane pada 10 Maret 2025 menjelang berbuka puasa. Ia dijemput di kediamannya di Desa Simpang Semadam, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara setelah informasi dari Intelkam Polres Aceh Tenggara. Kepala Lapas Kelas IIB Kutacane, Reinhards Indra Pitoy, mengklaim penjemputan dilakukan tim gabungan dan buron langsung dibawa untuk asesmen sebagai bahan evaluasi.

Fakta bahwa saat dijemput ia sudah dikelilingi obat dan memegang inhaler menunjukkan kondisi yang sudah kritis. Di titik inilah kritik keras harus diarahkan. Jika Lapas mengetahui riwayat penyakitnya, mengapa asesmen kesehatan tidak menjadi prioritas utama sejak detik pertama diamankan, bukan sekadar prosedur untuk kembali menjebloskannya ke balik jeruji. Apakah standar perawatan warga binaan sakit hanya bekerja setelah kondisi memburuk dan harus dilarikan ke rumah sakit. Ini bukan lagi soal pelarian, tetapi soal hak hidup warga binaan yang berada di bawah tanggung jawab penuh negara.

Pihak Lapas menyatakan setelah Ical meninggal dunia, jenazah telah dikembalikan kepada keluarga untuk proses fardhu kifayah. Alasan bahwa Ical diduga meninggal akibat penyakit yang dideritanya memang mudah disampaikan, namun penyebab pasti kematian tetap harus mengacu pada keterangan medis yang berwenang, bukan klaim sepihak. Publik berhak mendapat penjelasan terbuka, apakah kematian ini murni karena sakit menahun selama pelarian, atau ada kelalaian pengawasan kesehatan selama ia kembali berada dalam penguasaan Lapas.

Dengan kembalinya Ical, jumlah buron pelarian massal itu seharusnya berkurang menjadi lima orang. Namun kematiannya justru menambah catatan kelam. Pelarian adalah kegagalan sistem pengamanan, sementara kematian kilat setelah penangkapan adalah alarm keras bagi sistem perawatan di Lapas Kutacane. (TIM)

Berita Terkait

Jalan Nasional Kutacane–Medan Kembali Terendam, Sukri Win Bangsu Desak BPJN Aceh Segera Benahi Jembatan dan Aliran Air
Diduga Kurang Pengawasan Proyek Peningkatan Ruas Jalan Muara Setulen – Gelombang Asal Jadi
Krisis Ekologis Meluas di Aceh Tenggara, Penambangan Galian C Diduga Perparah Bencana Jebolnya Tanggul Kali Alas
Dugaan Pungutan Pilkades Aceh Tenggara Menguat, 254 Bakal Calon Terancam Terbebani Biaya Tinggi
Panitia Musda X Golkar Aceh Tenggara Mantapkan Persiapan Teknikal dan Substansi demi Sukseskan Agenda Konsolidasi Partai pada 8 Oktober
Bantuan Pemda Aceh Rp 323,5 Juta, Untuk Kebakaran Agara. Diduga Meguap Kemana sekitar Rp 240 Juta.
Sejumlah Kalangan Mendesak Aparat Penegak Hukum Bongkar Dugaan Setoran Fee Proyek Revitalisasi Sekolah SDN-SMP Negeri 2026 di Aceh Tenggara
Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 56 Perkara di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Utamakan Keselamatan dan Kenyamanan Siswa, Rental Mobil Syahbudin Padang Turunkan 20 Armada di Sekolah Rakyat Subulussalam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kontingen LP3KD Kabupaten Karo,38 orang, Siap Berlaga di Pesparani Sumut di Pematangsiantar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Pemkab Karo Realisasikan Perbaikan Jalan Desa Kutabuluh – Kutamale.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Birokrasi Bersih Dengan Whistleblowing System, Menjadi Komitmen Pemkab Karo.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:15 WIB

PPWI Ogan Ilir Kecam Akun Ladusing T, Diduga Sebarkan Tudingan Tanpa Bukti

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Technology in Gambling How It's Changing Our Games

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Karhutla Berulang, Hutan Terbakar atau Sengaja Dibakar?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:21 WIB

“Fitnah Rp5 Juta Muncul Saat Uang Ditolak!” Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Polres Mamasa Jangan Diam!

Berita Terbaru