GAYO LUES – Sawah yang sejatinya menjadi tumpuan hidup rakyat kecil di Kabupaten Gayo Lues kini berubah menjadi ladang jarahan birokrasi.
Dugaan skandal korupsi dan pungutan liar (pungli) sistematis menerpa Dinas Pertanian setempat. Sebanyak 32 kelompok tani dilaporkan menjadi korban bermodus setoran “kewajiban” proyek.
Isu miring yang telah mengendap selama beberapa bulan terakhir ini akhirnya meledak ke permukaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memeriksa para oknum-oknum kantor yang bersembunyi di balik meja dinas tersebut.
Aktivis LIRA Gayo Lues, M. Purba, SH, membongkar siasat lancung yang diduga kuat didalangi oleh oknum internal Dinas Pertanian. Modus operandi yang dijalankan terbilang rapi namun sangat serakah.
Begitu anggaran bantuan untuk program irigasi perpompaan dan perpipaan mendarat di rekening kelompok tani, para ketua kelompok langsung “ditodong” komitmen upeti. Nilai potongannya pun sangat fantastis, berkisar antara 25 hingga 30 persen dari total pagu anggaran.
“Uang tersebut wajib disetorkan kembali kepada salah satu oknum di dinas terkait. Besaran persentasenya sudah didikte dari awal sebelum proyek berjalan,” ungkap sumber tepercaya secara blak-blakan.Jika kalkulator keadilan digunakan, angka rampokan ini sungguh memuakkan.
Ada pun besaran Pagu Untuk program irigasi perpompaan, ada 18 kelompok tani yang masing-masing mengantongi anggaran Rp153 juta dengan total Rp2,754 miliar.
Apabila disunat hingga 25- 30 persen, maka ada sekitar Rp 826 juta uang kelompok tani yang diduga mengalir ilegal ke kantong oknum-oknum tertentu.
Angka itu belum termasuk program irigasi perpipaan yang menyasar 14 kelompok tani lainnya dengan pagu Rp93 juta per kelompok (total Rp1,302 miliar).
Jika ditotal secara keseluruhan, potensi kerugian Negara disinyalir menembus angka ratusan juta rupiah dan sangat layak untuk disidangkan dimeja Hijau untuk memberi efek jera kepihak-pihak terkait.
Kecurigaan publik kian menebal saat LIRA melakukan investigasi lapangan. Di sejumlah titik pengerjaan irigasi persawahan, tim tidak menemukan satu pun plang informasi proyek.
Proyek bersumber uang negara sengaja dibuat “gelap gulita” tanpa papan nama. Ini adalah pelanggaran fatal terhadap asas transparansi yang diatur UU Keterbukaan Informasi Publik.
Tindakan menyembunyikan sumber anggaran ini memicu pertanyaan besar: Apakah untuk menutupi pengurangan volume fisik akibat anggarannya sudah habis disunat di awal?
APH dituntut tidak mandul dan segera menyeret oknum -oknum yang terlibat demi menyelamatkan uang negara dan harga diri hukum di Kabupaten Gayo Lues (Yang Berjuluk Seribu Bukit Tersebut). (red)













































