LIRA Ungkap Pungli Dana Irigasi, Dinas Pertanian Gayo Lues Harus Siap Diperiksa Aparat Penegak Hukum

LIPUTAN 1

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:13 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES — Praktek dugaan pungutan liar (pungli) dalam distribusi dana bantuan pertanian di Kabupaten Gayo Lues mencuat ke permukaan, memicu kemarahan warga sekaligus sorotan tajam elemen sipil. Investigasi lapangan menunjukkan, sedikitnya 32 kelompok tani penerima bantuan dari dua program irigasi, yakni perpompaan dan perpipaan, diduga dipalak secara sistematis oleh oknum di Dinas Pertanian setempat. Tak tanggung-tanggung, potongan liar tersebut disebut-sebut mencapai 25 hingga 30 persen dari total dana yang digelontorkan pemerintah.

Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), M Purba, SH, dengan tegas meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk menindak dan mengusut praktik kotor yang disebut-sebut telah berlangsung lama tanpa sanksi tegas. “Negara hadir untuk mensejahterakan petani, bukan membiarkan dana bantuan menjadi bancakan kerabat birokrat,” tegas Purba.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sumber yang kredibel, modus pemotongan ini berlangsung rapi. Setiap kelompok tani yang sudah menerima pencairan dana ke rekening, terpaksa menyerahkan bagian ‘wajib setor’ melalui ketua kelompok kepada oknum tertentu di dinas, dengan presentase yang telah dikunci sebelum program dimulai. Nilai pemotongan itu, jika benar-benar merata, berujung pada dugaan kerugian ratusan juta rupiah yang seharusnya digunakan secara maksimal untuk peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam program irigasi perpompaan tercatat sedikitnya 18 kelompok tani, masing-masing menerima nominal sekitar Rp153 juta dengan total anggaran mencapai Rp2,754 miliar. Jika dugaan pungli 25-30 persen benar terjadi, maka nilai uang yang “dikorbankan” dapat mencapai setidaknya Rp688 juta atau lebih. Modus yang sama juga terjadi pada 14 kelompok tani penerima program irigasi perpipaan senilai Rp93 juta per kelompok.

Parahnya, investigasi LIRA di lapangan menemukan banyak proyek irigasi yang berjalan tanpa plank nama atau informasi transparan sumber anggaran. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat ada niat menutupi aliran dana dan memanipulasi pengawasan publik. Beberapa lokasi bahkan tak jelas apakah pembangunannya bersumber dari APBN, dana desa, atau kontribusi pribadi. Lambannya pelaporan realisasi ke pusat serta ketiadaan transparansi pelaksanaan semakin mempertebal dugaan korupsi berjamaah yang diduga diabaikan oleh pejabat daerah.

Praktik menjual hak petani melalui pemotongan liar jelas melanggar sejumlah regulasi dan bisa dijerat sanksi berat. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pada Pasal 12 menyebutkan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, mengamanatkan transparansi dan pelibatan publik pada setiap pengelolaan dana pemerintah.

LIRA mendesak seluruh saksi, aparatur desa hingga kelompok tani, untuk berani bicara dan tidak takut dengan ancaman atau tekanan dari oknum pelaku. Aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres, Kejari, maupun Polda, diingatkan agar tidak bermain mata. Setiap temuan harus diusut tuntas, mulai dari proses transfer dana, distribusi di lapangan, hingga penggunaan anggaran seratus persen sesuai peruntukan.

Kasus Gayo Lues menjadi bukti nyata praktek pungli dalam distribusi dana pertanian bukan sekadar isu perilaku buruk birokrasi, melainkan sudah berubah menjadi kejahatan terorganisir berjamaah yang menantang kewibawaan negara. Negara tidak boleh kalah. KPK, Kejaksaan, dan kepolisian wajib bergerak, demi menyelamatkan hak petani dan uang rakyat yang selama ini hanya menjadi rebutan oknum rakus di balik meja dinas.

Ketika petani semakin miskin dan gagal panen, APH wajib ingat: hukum dan keadilan harus ditegakkan—bukan sekadar slogan, tapi langkah nyata di lapangan. Penjarakan pelaku pungli, telusuri hingga ke akar, audit setiap rupiah bantuan, dan kembalikan keadilan bagi petani Gayo Lues.

Laporan : TIM INVESTIGASI

Berita Terkait

Bukan Sekadar Administrasi, PT Rosin Disebut Menyimpan Pelanggaran Berlapis yang Harus Dibuka
PT Rosin Trading Internasional Disorot karena Diduga Berkaitan dengan Rantai Getah Pinus yang Kerap Ditindak Polisi
Polda Aceh Diminta Menelusuri Kesesuaian Izin, Produksi, dan Pengiriman Barang PT Rosin Trading Internasional
Hukum Dipertanyakan, Rabusin Ungkap Dugaan Ketidakadilan dalam Proses Persidangan di Gayo Lues
Kasus Penganiayaan dan Perampasan Barang di Proyek Batalion Akan Dilaporkan, Publik Gayo Lues Tagih Keadilan
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Laka Lantas Maut di Desa Raklunung
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas Maut
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna, Belasan Paket Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Bupati Karo Jajaki Sinergi Global di Tomohon International Flower Festival 2026,Menggerakkan Festival Bunga dan Buah Naik level 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:47 WIB

 Pembangunan Gereja Inkulturatif GBKP Bukit Klasis Barus Sibayak, Mendapat Dukungan Pemkab Karo.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Bupati Karo kunjungi Moderamen GBKP,Serahkan Surat Pernyataan Resmi Penyerahan Aset RSUD Kabanjahe

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:37 WIB

Bupati Karo Dorong Lulusan Universitas Quality Berastagi ,Generasi Inovatif dan Berintegritas.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Aktivitas Kegempaan Gunung Sinabung Menurun, BPBD Karo Imbau Masyarakat Tetap Waspada dan Patuhi Rekomendasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:25 WIB

IMBAUAN RESMI: PENINGKATAN AKTIVITAS VULKANIK GUNUNG API SINABUNG (LEVEL II – WASPADA)

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:18 WIB

Bupati Karo Lantik 20 Kepala Sekolah ,SD dan SMP, Tegaskan Kesetaraan Kesempatan Bagi ASN PNS dan PPPK

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Bupati Karo Serahkan 1,2 Juta Benih Kopi Arabika untuk 259 Kelompok Tani.

Berita Terbaru