Pemkab Karo Hentikan Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia, Beroperasi Tanpa Izin Lengkap.

Dat Mulia Sinuraya

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:33 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Liputan 1Net,21/05/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tigapanah,Karo_Pemerintah Kabupaten Karo mengambil tindakan yang tegas, dengan menyegel dan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan,serta operasional PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia ,yang berada di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Penyegelan dan inspeksi mendadak ini dilakukan pada,Rabu :20 Mei 2026.

Langkah ini diambil setelah Tim Satgas Pengawasan Perizinan Berusaha dan Non-Berusaha Kabupaten Karo menemukan fakta bahwa perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut belum mengantongi sejumlah izin persyaratan dasar yang diwajibkan oleh hukum.

 

Tim dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM,Yang beranggotakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Camat Tigapanah.

 

Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia terbukti telah melakukan perubahan bentang alam.

Perusahaan tersebut telah membangun fasilitas Greenhouse, untuk tanaman sayuran organik, serta membangun area budidaya ayam petelur skala besar,yang saat ini sudah menampung sekitar 50.000 ekor bibit anakan ayam.

Aktivitas peternakan ini sudah berjalan sejak 7 April 2026 lalu,Meskipun aktivitas fisik di lapangan sudah berjalan penuh, perusahaan ini ditemukan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia belum memiliki tiga dokumen persyaratan dasar utama yaitu :

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

3. Dokumen dan Izin Lingkungan Hidup.

 

Selain masalah perizinan operasional, Tim Satgas juga menemukan kendala administrasi pertanahan.Dokumen kepemilikan lahan di lokasi usaha belum bermigrasi atas nama perusahaan. Atas temuan tersebut, Pemkab Karo juga meminta pihak manajemen untuk segera melakukan permohonan pemutakhiran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 

Mengingat status PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan penerbitan izin utama dan pengawasan melekat sebenarnya berada di tangan Pemerintah Provinsi. Tetapi dampak aktivitas di lapangan berada di wilayah hukum Kabupaten Karo, sehingga Pemkab Karo berkewajiban melakukan penindakan awal demi menegakkan aturan tata ruang dan lingkungan hidup.

 

Pemerintah Kabupaten Karo, resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional,serta melakukan penyegelan resmi di lokasi usaha.

PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia di wajibkan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan ,maupun aktivitas peternakan/pertanian di lokasi sampai seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh regulasi dipenuhi secara lengkap.

 

(Dates Sinuraya).

Berita Terkait

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas
Utamakan Keselamatan dan Kenyamanan Siswa, Rental Mobil Syahbudin Padang Turunkan 20 Armada di Sekolah Rakyat Subulussalam
Kontingen LP3KD Kabupaten Karo,38 orang, Siap Berlaga di Pesparani Sumut di Pematangsiantar
Pemkab Karo Realisasikan Perbaikan Jalan Desa Kutabuluh – Kutamale.
Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka, Dihadiri Bupati Karo.
Birokrasi Bersih Dengan Whistleblowing System, Menjadi Komitmen Pemkab Karo.
PPWI Ogan Ilir Kecam Akun Ladusing T, Diduga Sebarkan Tudingan Tanpa Bukti
Technology in Gambling How It's Changing Our Games

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Utamakan Keselamatan dan Kenyamanan Siswa, Rental Mobil Syahbudin Padang Turunkan 20 Armada di Sekolah Rakyat Subulussalam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kontingen LP3KD Kabupaten Karo,38 orang, Siap Berlaga di Pesparani Sumut di Pematangsiantar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka, Dihadiri Bupati Karo.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Birokrasi Bersih Dengan Whistleblowing System, Menjadi Komitmen Pemkab Karo.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:15 WIB

PPWI Ogan Ilir Kecam Akun Ladusing T, Diduga Sebarkan Tudingan Tanpa Bukti

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Technology in Gambling How It's Changing Our Games

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Karhutla Berulang, Hutan Terbakar atau Sengaja Dibakar?

Berita Terbaru