Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut Program 1.000 Jaringan Lawan TPPO Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kecamatan Mapanget Manado, Rabu, 04 Maret 2026

RUSDIANTO TIOKI

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:36 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulawesi Utara kembali melaksanakan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan fokus pada modus keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.

Kegiatan menyasar warga Kecamatan Mapanget melalui pendekatan langsung di titik keramaian seperti pangkalan ojek online, warung kopi dan sepanjang ruas Jalan A.A. Maramis. Edukasi dilakukan secara sederhana, cepat, dan langsung menyentuh masyarakat yang berpotensi menjadi sasaran perekrut ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Founder komunitas, Antonius Sangkay, menegaskan bahwa korban umumnya tergiur janji gaji tinggi, proses cepat, tanpa kontrak kerja, tanpa pelatihan, serta menggunakan visa kunjungan untuk bekerja. Situasi tersebut berisiko menempatkan PMI dalam kondisi eksploitasi dan menyulitkan perlindungan hukum.

Sejak 2025, komunitas ini aktif melakukan sosialisasi di wilayah rawan perekrutan seperti pesisir Tondano, Kema, Watudambo, Tasikoki, Desa Klabat, Pinilih, sebagian Kecamatan Wori hingga Likupang. Masuknya Kecamatan Mapanget menjadi bagian dari perluasan jaringan pencegahan berbasis masyarakat.

Dalam sosialisasi turut disampaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang kewajiban penempatan PMI secara prosedural, serta ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan hukuman 3–15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah bagi pelaku.
Komunitas juga menjelaskan secara singkat unsur TPPO, yaitu:
Proses: adanya perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang.
Cara/Modus: dilakukan dengan penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, ancaman, atau memanfaatkan kondisi rentan korban.
Tujuan: untuk eksploitasi, baik eksploitasi tenaga kerja, seksual, maupun bentuk lain yang merugikan korban.
Apabila ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang.

Contoh kasus yang disampaikan:
Seorang calon PMI direkrut melalui media sosial dengan janji bekerja di restoran luar negeri. Ia diberangkatkan menggunakan visa wisata tanpa kontrak resmi. Setibanya di negara tujuan, korban dipaksa bekerja di tempat hiburan malam dengan pembatasan kebebasan dan pemotongan gaji sepihak. Dalam kasus ini terdapat proses perekrutan dan pengiriman, cara berupa penipuan, serta tujuan eksploitasi, sehingga memenuhi unsur TPPO.

Melalui Program 1.000 Jaringan Lawan TPPO, komunitas mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan memilih jalur resmi agar terlindungi hukum dan negara.

Tim tppo sulut.

Berita Terkait

Irwasda Polda Sulut Tekankan Kesamaan Pola Pikir Personel Jelang Operasi Patuh Lokon 2026
Pamer Senjata Angin di Medsos dengan Caption Menantang, 4 Pria di Ratatotok Diamankan Polres Mitra
Asah Kesiapan Darurat, Ratusan Personel Ditpolairud Polda Sulut Ikuti Latihan SAR di Bitung
Tutup Open Fishing Tournament Kapolda Cup I, Wakapolda Sulut: Pererat Sinergitas dan Promosikan Wisata Bahari
Sambangi Polda Sulut, Kakorbinmas Polri Berikan Arahan kepada jajaran Binmas
Pasca Gempa M 7.6, Polda Sulut Imbau Warga Tetap Tenang dan Jauhi Kawasan Pesisir
Wakapolda Sulut Pantau Pemeriksaan Kesehatan Rutin Tahanan di Rutan Mapolda
Pastikan Malam Takbiran Kondusif, Kapolda Sulut Bersama Pangdam XIII/Merdeka Pimpin Patroli Roda Dua di Manado

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:42 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Mengaitkan AHY dengan Persoalan BGN, itu Salah Alamat dan Keliru

Senin, 8 Juni 2026 - 06:48 WIB

Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:38 WIB

Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal*

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:07 WIB

PPWI Sambut WPF University, Gagas Kolaborasi Strategis Pendidikan dan Peradaban

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:34 WIB

Aksi Premanisme Oknum LMPI di Kuningan Salah Total, PPWI dan GMOCT Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Jurnalis*

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:42 WIB

Kasus Korupsi Wamen Imipas: Dr. Fachrul Razi Desak Reformasi Total Ditjen Imigrasi

Senin, 25 Mei 2026 - 03:46 WIB

BNPT dan Densus 88 Perkuat Kolaborasi Lindungi Generasi Muda di Era Digital*

Berita Terbaru