Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulawesi Utara kembali melaksanakan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan fokus pada modus keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Kegiatan menyasar warga Kecamatan Mapanget melalui pendekatan langsung di titik keramaian seperti pangkalan ojek online, warung kopi dan sepanjang ruas Jalan A.A. Maramis. Edukasi dilakukan secara sederhana, cepat, dan langsung menyentuh masyarakat yang berpotensi menjadi sasaran perekrut ilegal.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Founder komunitas, Antonius Sangkay, menegaskan bahwa korban umumnya tergiur janji gaji tinggi, proses cepat, tanpa kontrak kerja, tanpa pelatihan, serta menggunakan visa kunjungan untuk bekerja. Situasi tersebut berisiko menempatkan PMI dalam kondisi eksploitasi dan menyulitkan perlindungan hukum.
Sejak 2025, komunitas ini aktif melakukan sosialisasi di wilayah rawan perekrutan seperti pesisir Tondano, Kema, Watudambo, Tasikoki, Desa Klabat, Pinilih, sebagian Kecamatan Wori hingga Likupang. Masuknya Kecamatan Mapanget menjadi bagian dari perluasan jaringan pencegahan berbasis masyarakat.
Dalam sosialisasi turut disampaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang kewajiban penempatan PMI secara prosedural, serta ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan hukuman 3–15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah bagi pelaku.
Komunitas juga menjelaskan secara singkat unsur TPPO, yaitu:
Proses: adanya perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang.
Cara/Modus: dilakukan dengan penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, ancaman, atau memanfaatkan kondisi rentan korban.
Tujuan: untuk eksploitasi, baik eksploitasi tenaga kerja, seksual, maupun bentuk lain yang merugikan korban.
Apabila ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang.
Contoh kasus yang disampaikan:
Seorang calon PMI direkrut melalui media sosial dengan janji bekerja di restoran luar negeri. Ia diberangkatkan menggunakan visa wisata tanpa kontrak resmi. Setibanya di negara tujuan, korban dipaksa bekerja di tempat hiburan malam dengan pembatasan kebebasan dan pemotongan gaji sepihak. Dalam kasus ini terdapat proses perekrutan dan pengiriman, cara berupa penipuan, serta tujuan eksploitasi, sehingga memenuhi unsur TPPO.
Melalui Program 1.000 Jaringan Lawan TPPO, komunitas mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan memilih jalur resmi agar terlindungi hukum dan negara.
Tim tppo sulut.














































