Terungkap dalam Dakwaan: Kades Barung Kersap Diduga Libatkan Istri dan Adik Kandung dalam Skandal Pemalsuan Dokumen APBDes

LIPUTAN 1

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:25 WIB

50568 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan 1 Net.  Kabanjahe, Karo, |  Kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Kepala Desa Barung Kersap, Tobat Perangin-angin (TPA), kini memasuki babak baru.
Berdasarkan poin-poin dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dikutip dari SIPP PN Kabanjahe, terungkap bahwa terdakwa diduga mengabaikan seluruh prosedur legal yang berlaku di Negara Republik Indonesia,demi melancarkan Pencairan Dana Desa di tahun anggaran 2023, dengan melibatkan anggota keluarga terdekatnya.

Melompati Prosedur Konstitusi Desa
Sesuai ketentuan yang berlaku, penyusunan APBDes seharusnya melalui tahapan yang ketat, mulai dari Musrembang, penyusunan RanPerDes, pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga penandatanganan kesepakatan bersama, sebelum akhirnya dievaluasi oleh Camat Di kecamatan tersebut,dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Namun, dalam dakwaan disebutkan,bahwa seluruh tahapan rapat desa tersebut tidak pernah dilaksanakan sama sekali. Terdakwa diduga sengaja mengambil jalan pintas dengan menciptakan administrasi fiktif (Di Duga Palsu).
Fakta mengejutkan, muncul Peran istri dan adik kandung beliau,untuk Menerbitkan dan menyiapkan dokumen-dokumen palsu tersebut.

Dalam Menyiapkan Dokumen, Terdakwa menyuruh saksi Dosma Herawati br Silaban (Istri Terdakwa),yang menjabat sebagai operator desa untuk menyiapkan berkas kelengkapan administrasi tanpa adanya kesepakatan dengan BPD.
Terdakwa menyuruh saksi Bayu PA (Adik Kandung Terdakwa), untuk memalsukan seluruh tanda tangan pihak BPD pada dokumen-dokumen tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa ,Tobat Perangin-angin berperan sebagai pihak yang memerintahkan (menyuruh) pembuatan dokumen dan pemalsuan tanda tangan tersebut di Kantor DPMD Kabupaten Karo, pada Mei 2023, Terdakwa Tobat PA Di duga Sebagai otak pelaku pemalsuan Dokumen Tersebut.

Daftar Dokumen yang Dipalsukan
Sedikitnya ada enam dokumen vital yang diduga dipalsukan isinya dan tanda tangannya untuk meloloskan pencairan dana desa, antara lain:

Surat Ketua BPD perihal Persetujuan Bersama Peraturan Desa tentang RAPBDes TA. 2023 (16 Mei 2023).

Keputusan Persetujuan Bersama BPD dan Kepala Desa Barung Kersap No. 04 Tahun 2023.

Berita Acara Rapat BPD dan Pemerintah Desa terkait pembahasan APBDes.
Notulen Rapat BPD, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat.

Daftar hadir rapat tertanggal 16 Mei 2023.
Surat Pernyataan Nomor 420.23/SP/BK/V/2023 tertanggal 23 Mei 2023.

Konsekuensi Hukum
Perbuatan Terdakwa yang menggunakan dokumen seolah-olah asli namun faktanya palsu ini telah menimbulkan kerugian, terutama terkait hilangnya fungsi pengawasan BPD dan transparansi pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik, seluruh tanda tangan tersebut dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan asli pengurus BPD.

Atas tindakan tersebut, Tobat Perangin-angin dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya praktik nepotisme dalam tindakan pidana pemalsuan administrasi publik di tingkat desa.
(Dates Sinuraya).

Berita Terkait

Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral
Menuju Karo Bersih, Aman, Sehat, Resik, Indah di Kecamatan Dolat Rayat
Perkuat Keamanan Digital, Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI
Dinilai Berbelit-belit, Kades Barung Kersap Non-Aktif dan Kadus Dituntut 1 Tahun Penjara
Tim Satgas Saber Pelanggaran Harga,Mutu Dan Pangan ,Cek Harga Jelang Hari Raya
Pemkab Karo Ikuti Rakor Lintas Sektor Optimalisasi Program UHC Provinsi Sumatera Utara
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Pengurus PERSI–MAKERSI Wilayah Sumatera Utara
Sekda Kab Karo Hadiri Rakorwil P2DD dan High Level Meeting TP2DD Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:26 WIB

Perubahan KUA-PPAS 2026,Di Sampaikan Bupati Karo Dalam Rapat Paripurna DPRD Karo .

Rabu, 23 September 2026 - 21:11 WIB

Pemkab Karo Perkuat Koordinasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara .

Rabu, 23 September 2026 - 00:30 WIB

Kongkalikong Tambang Geumpang: Setoran Alat Berat Diduga Mengalir, Rakyat Kecil Justru Menghadapi Penertiban

Selasa, 22 September 2026 - 19:05 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Simalungun Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Simalungun

Selasa, 22 September 2026 - 15:43 WIB

Solar ilegal atau Bisnis Legal? Lapak Mancak Diuji “Jatah Bensin” dan Kedatangan Motor Dinas

Selasa, 22 September 2026 - 14:56 WIB

Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus

Selasa, 22 September 2026 - 01:57 WIB

Lestarikan Tradisi Budaya, Polres Toraja Utara Melaksanakan Pengamanan Gelaran Ma’pasilaga Tedong di Balusu

Selasa, 22 September 2026 - 01:42 WIB

BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?

Berita Terbaru