Kepala Desa Barung Kersap Di Non Aktifkan Bupati Karo,Di Duga Terjerat Hukum

LIPUTAN 1

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:51 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan 1 Net. Kabanjahe,Karo | Bupati Karo, Antonius Ginting, secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara Kepada,Tobat Perangin-angin,Kepala Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte,Kab Karo.
Keputusan ini tertuang dalam SK Bupati Nomor: 400.10.2/40/DPMD/TAHUN 2026, yang ditetapkan di Kabanjahe pada tanggal 30 Januari 2026.


Langkah ini diambil menyusul penetapan status hukum Tobat Perangin-angin sebagai terdakwa dalam perkara pidana. Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Karo,nomor B1026/L.2.19/Es.2/12/2025, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Alasan Hukum Pemberhentian sementara ini merujuk pada regulasi yang berlaku, antara lain:

– UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

– Laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap serta rekomendasi dari Camat Munte per tanggal 22 Desember 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, seorang Kepala Desa wajib diberhentikan sementara oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt)
Untuk menjaga efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Desa Barung Kersap, Bupati Karo menunjuk Sekretaris Desa Barung Kersap, Ramanda Tarigan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.

“Segala tugas dan kewajiban Kepala Desa Barung Kersap akan dilaksanakan oleh Saudara Ramanda Tarigan,selaku Plt.
sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” bunyi poin kedua dan ketiga dalam diktum keputusan yang ditandatangani Bupati Karo Antonius Ginting.

Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjamin pelayanan publik di Desa Barung Kersap tetap berjalan normal tanpa gangguan,meskipun pimpinan definitif sedang menjalani proses hukum. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

SK ini juga telah ditembuskan kepada Camat Munte dan Ketua BPD Barung Kersap untuk segera ditindaklanjuti di tingkat desa.
(Dates Sinuraya).

Berita Terkait

Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral
Menuju Karo Bersih, Aman, Sehat, Resik, Indah di Kecamatan Dolat Rayat
Perkuat Keamanan Digital, Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI
Dinilai Berbelit-belit, Kades Barung Kersap Non-Aktif dan Kadus Dituntut 1 Tahun Penjara
Tim Satgas Saber Pelanggaran Harga,Mutu Dan Pangan ,Cek Harga Jelang Hari Raya
Pemkab Karo Ikuti Rakor Lintas Sektor Optimalisasi Program UHC Provinsi Sumatera Utara
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Pengurus PERSI–MAKERSI Wilayah Sumatera Utara
Sekda Kab Karo Hadiri Rakorwil P2DD dan High Level Meeting TP2DD Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:31 WIB

Jaga Kedekatan dengan Warga, Kodim 0719/Jepara Monitor Wilayah dan Komsos di Desa Rau

Selasa, 22 September 2026 - 20:29 WIB

Jaga Kedekatan dengan Warga, Kodim 0719/Jepara Monitor Wilayah dan Komsos di Desa Rau

Selasa, 22 September 2026 - 20:28 WIB

Perkuat Sinergi di Wilayah Kepulauan, Kodim 0719/Jepara Gelar Komsos di Karimunjawa

Selasa, 22 September 2026 - 19:46 WIB

Pantau Kondisi Wilayah, Kodim 0719/Jepara Hadir di Tengah Warga Pengkol

Selasa, 22 September 2026 - 19:44 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Kodim 0719/Jepara Gelar Patroli dan Komsos di Kecamatan Keling

Selasa, 22 September 2026 - 18:52 WIB

Jaga Denyut Wilayah, Kodim 0719/Jepara Pantau Kondisi Desa Tengguli

Selasa, 22 September 2026 - 18:50 WIB

Jaga Denyut Wilayah, Kodim 0719/Jepara Pantau Kondisi Desa Tengguli

Selasa, 22 September 2026 - 18:48 WIB

Jejak Bakti Teritorial Prima: Kodim 0719/Jepara Pastikan Situasi Desa Bringin Tetap Terpantau

Berita Terbaru