Takalar – liputan1.net | Beberapa warga Desa Bontoparang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar mengajukan keluhan terkait pelayanan yang tidak memuaskan saat mengurus surat keterangan miskin atau tidak mampu di Kantor Desa setempat. Keluhan tersebut menyebutkan adanya hambatan dan sikap yang kurang ramah dalam proses pengurusan dokumen penting yang diperlukan untuk mengakses berbagai bantuan sosial dari pemerintah.
Kondisi ini kemudian menarik perhatian Lembaga Generasi Nusantara Pengabdi Masyarakat (GNPM). Sebagai lembaga yang fokus pada pengabdian dan advokasi masyarakat, GNPM menilai bahwa permasalahan pelayanan di Desa Bontoparang tidak boleh dibiarkan berlanjut karena menyangkut hak dasar warga untuk mendapatkan pelayanan publik yang layak.
Adi Silele, Kepala DPP Divisi Hukum dan Investigasi GNPM, menyampaikan kritik tegas terkait kasus ini. “Kepala desa itu adalah pelayanan masyarakat, jangan seenaknya mempersulit dan arogan terhadap wargamu,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media di salah satu warung kopi di Kabupaten Takalar pada hari Rabu (28/01/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Adi Silele, jabatan kepala desa seharusnya digunakan untuk melayani dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat, bukan sebagai alat untuk menunjukkan kekuasaan semaunya. Ia menegaskan bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah kepada warga.
Adi juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait dugaan penggunaan jabatan secara semaunya oleh Abd Rahman, Kepala Desa Bontoparang. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Takalar dapat segera mengambil tindakan yang tepat untuk menindaklanjuti keluhan dari masyarakat.
“Kami mengharapkan Bupati Takalar agar kiranya memberikan teguran atau melakukan sidak terhadap Kepala Desa Bontoparang terkait kondisi ini,” tambah Adi Silele. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bentuk pengawasan yang efektif dan mencegah terjadinya kesalahan serupa di masa mendatang.
Sampai berita ini terbit, awak media telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Bontoparang, Abd Rahman. Namun, pihaknya enggan memberikan jawaban maupun klarifikasi terkait keluhan yang diajukan masyarakat dan kritik dari GNPM.














































