Polri soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana

RUSDIANTO TIOKI

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:11 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan korban yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak seharusnya dipidana. Dia menyampaikan hal itu berdasarkan prinsip non penalizazion.

Mulanya, Komjen Dedi menuturkan korban merupakan subjek yang dilindungi. Korban juga mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Komjen Dedi saat acara Berah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (21/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komjen Dedi kemudian menyebut berdasarkan prinsip non penalization, korban TPPO yang melanggar karena ada paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Dia mengingatkan pentingnya screening untuk mencegah korban dilibatkan menjadi pelaku TPPO.

“Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan bila pencegahan dan mitigasi terlambat dilakukan, maka ke depan penanganannya TPPO juga akan terlambat. Dia menekankan pentingnya berdapat si di era digital saat ini mengingat modus TPPO yang beragam.

“Crime is a shadow of society, kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat. di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komjen Dedi mengungkap penanganan TPPO butuh kerjasama dari berbagai pihak. Sebab dalam Kitak Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP) baru, penanganan TPPO perlu ada pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.

“Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), kontruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO investigasi jaringan, follow the money (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” imbuhnya.

(*RT)

Berita Terkait

Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI*
Polda Sulut Terjunkan 520 Personel Gabungan Amankan Agenda Internasional TIFF 2026 di Tomohon
Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga*
Mengejar Cita-Cita Menjadi Profesor, Dr. Fachrul Razi ditetapkan menjadi Wakil Rektor di Universitas Kartamulia*
Membangun Wartawan Berintegritas, SWI dan UMJ Satukan Langkah Strategis
Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional*
Kapolri Cup Shooting Championship 2026 Jadi Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet*
Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Hadir Berikan Solusi bagi Persoalan Buruh*

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:43 WIB

BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:56 WIB

LIRA Gayo Lues Desak Transparansi, Bantah “Kondusif” Versi Dinas Pertanian Soal Dugaan Potongan Bantuan Irigasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:11 WIB

Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:03 WIB

Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat

Senin, 4 Mei 2026 - 23:13 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Minggu, 5 April 2026 - 23:08 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Berita Terbaru