Dua Perangkat Desa di Barung Kersap Didakwa Palsukan Dokumen APBDes 2023

LIPUTAN 1

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:44 WIB

50357 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe – Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana pemalsuan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2023, yang menyeret dua orang bersaudara sebagai terdakwa. Kepala Desa Barung Kersap, Tobat Perangin-angin, bersama adiknya Bayu Andika Perangin-angin, yang diketahui juga menjabat sebagai Kepala Dusun di desa yang sama, didakwa telah memalsukan sejumlah dokumen resmi pemerintahan desa.

Sidang yang berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026, menghadirkan empat orang saksi dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap. Masing-masing saksi adalah Ketua BPD Marikam Sembiring, Wakil Ketua Charles Pasaribu, Sekretaris Mulianta Perangin-angin, dan Anggota Rosneli Br Ginting. Keempatnya memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai pemalsuan tanda tangan dan stempel lembaga yang mereka pimpin dalam dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

Dalam kesaksiannya, para saksi menyatakan bahwa mereka tidak pernah diundang atau menghadiri rapat pembahasan dokumen penting seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDs), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), serta APBDesa Tahun 2023. Namun mereka mendapat informasi bahwa dokumen-dokumen tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Karo melalui Kantor Camat Munte, dengan mencantumkan tanda tangan dan stempel BPD yang mereka yakini dipalsukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rapatnya saja tidak pernah ada, apalagi kami ikut menandatangani. Tiba-tiba kami mendapat kabar bahwa dokumennya sudah masuk ke kabupaten. Ini tentu mengejutkan kami karena secara prosedur, kami tidak pernah dilibatkan,” ungkap salah satu saksi di ruang sidang. Pernyataan ini diperkuat oleh saksi-saksi lainnya, yang menegaskan bahwa seluruh tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan milik mereka, dan penggunaan stempel resmi BPD juga dilakukan tanpa sepengetahuan bahkan tanpa seizin mereka.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa Bayu Andika Perangin-angin berperan aktif dalam pembuatan dokumen-dokumen palsu tersebut. Bayu, yang menjabat selaku Kepala Dusun, diduga menjadi aktor teknis dalam proses pemalsuan dokumen, sementara sang kakak, Tobat Perangin-angin, menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar pengajuan dana ke pemerintah daerah. Peran kedua terdakwa dinilai saling melengkapi dan dilakukan secara sadar dengan tujuan memperlancar proses pencairan anggaran.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu berjalan dengan tertib dan dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan dari Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karo. Ketua PABPDSI Karo, Rianto Ginting, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini karena mencerminkan lemahnya pengawasan serta penyalahgunaan jabatan di tingkat desa. Ia berharap proses persidangan berjalan secara transparan dan mampu mengungkap seluruh fakta yang selama ini tertutup.

Kasus pemalsuan dokumen pemerintah desa ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua aparat desa dari keluarga yang sama, yang seharusnya menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Fakta bahwa pemalsuan dilakukan terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran desa menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana penyimpangan administrasi telah berlangsung dan siapa saja yang mungkin terlibat dalam lingkaran pelanggaran tersebut.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari pihak pemerintahan kecamatan dan perangkat desa lainnya yang berpotensi mengetahui rangkaian tindakan pemalsuan. Diharapkan pada sidang berikutnya akan terungkap lebih jauh latar belakang, motif, serta dampak dari dugaan pemalsuan ini terhadap roda pemerintahan dan kepercayaan masyarakat desa Barung Kersap.

Seiring berjalannya proses hukum, masyarakat setempat mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian. Banyak pihak berharap agar persidangan ini tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada yang bersalah, tetapi juga mendorong perbaikan sistem administrasi dan pengawasan di tingkat desa. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik di level paling dasar pemerintahan.

(Dates Sinuraya)

Berita Terkait

Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI*
Polda Sulut Terjunkan 520 Personel Gabungan Amankan Agenda Internasional TIFF 2026 di Tomohon
Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga*
Mengejar Cita-Cita Menjadi Profesor, Dr. Fachrul Razi ditetapkan menjadi Wakil Rektor di Universitas Kartamulia*
Membangun Wartawan Berintegritas, SWI dan UMJ Satukan Langkah Strategis
Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional*
Kapolri Cup Shooting Championship 2026 Jadi Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet*
Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Hadir Berikan Solusi bagi Persoalan Buruh*

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:43 WIB

BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:56 WIB

LIRA Gayo Lues Desak Transparansi, Bantah “Kondusif” Versi Dinas Pertanian Soal Dugaan Potongan Bantuan Irigasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:11 WIB

Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:03 WIB

Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat

Senin, 4 Mei 2026 - 23:13 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Minggu, 5 April 2026 - 23:08 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Berita Terbaru