Manado — Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengamankan 1 (satu) orang anak di bawah umur yang diduga sebagai calon korban TPPO di Bandara Sam Ratulangi

Manado, pada hari ini.
Anak berinisial S.K (17), alamat Kelurahan Paal 2 Lingkungan VII, Kecamatan Paal 2, diduga direkrut oleh seorang perempuan berinisial A.S dengan modus penawaran pekerjaan di salah satu tempat hiburan di Kota Makassar, di mana akomodasi dan biaya perjalanan ditanggung oleh pihak perekrut.
Pengamanan tersebut merupakan hasil sinergi Satgas TPPO bersama Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) serta Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulawesi Utara, yang berperan sebagai mitra dalam upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi TPPO.
Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado, IPDA Masry, S.Sos, membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Kami membenarkan bahwa hari ini telah diamankan satu orang anak di bawah umur yang diduga sebagai calon korban TPPO di Bandara Sam Ratulangi Manado. Saat ini yang bersangkutan dalam kondisi aman dan telah dilakukan langkah-langkah perlindungan serta pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” serta sudah di dampingi oleh pihak keluarga ujarnya.
Sementara itu, Founder Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulawesi Utara, Antonius Sangkay, menyampaikan bahwa komunitas mendukung penuh langkah aparat kepolisian dalam pencegahan TPPO.
“Komunitas berperan sebagai mitra pendukung dengan memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat agar potensi TPPO dapat dicegah sejak dini,” program 1.000 jaringan lawan TPPO masyarakat diajak berperan aktif dapat bergabung dalam Komunitas di nomor contac 0852 9807 7707 untuk laporan cepat dugaan TPPO di Bandara ujarnya.
Perbuatan perekrutan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya:
Pasal 2 ayat (1), yaitu setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi,
Pasal 17, apabila tindak pidana dilakukan terhadap anak,
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
Saat ini korban telah mendapatkan penanganan awal serta perlindungan, dan Satgas TPPO melakukan koordinasi lintas instansi dengan Unit PPA Polresta Manado serta DP3A Propinsi Sulut untuk pendalaman lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap indikasi TPPO kepada aparat berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim tppo.












































