LANA Somasi Bupati Aceh barat

My Redaksi

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:39 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat|Liputan1.net – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan tembusan sejumlah instansi di aceh barat.

Surat somasi ini juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga tinggi negara, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mabes Polri, Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Barat, Kodim Aceh Barat, Polres Aceh Barat, Pengadilan Negeri Meulaboh, dan Kejaksaan Negeri Meulaboh.

Ketua LANA, Teuku Laksamana Jowa, menyampaikan bahwa langkah ini diambil menyusul pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pidatonya di Sidang MPR beberapa waktu lalu, yang menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun akibat tambang ilegal. Menurut LANA, kondisi tersebut juga mencerminkan apa yang sedang terjadi di Aceh Barat, di mana aktivitas pertambangan ilegal masih merajalela tanpa penindakan hukum yang tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan data dan temuan di lapangan, Aceh Barat khususnya di sektor emas. Aktivitas ini dilakukan oleh sejumlah oknum tertentu yang memanfaatkan kelengahan aparat dan pemerintah,” ujar Teuku Laksamana Jowa dalam press release yang di terima krue media melalui pesan WhatsApp Selasa Sore, 19-08-2025.

LANA menilai bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sudah sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, dalam surat somasi tersebut, LANA menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, antara lain:

1. Menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Aceh Barat.

2. Menyusun mekanisme pengawasan dan penertiban terhadap tambang, baik yang berizin maupun tidak, demi menjaga keselamatan lingkungan.

3. Membentuk tim khusus yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, pemerintah, dan masyarakat, untuk memberantas penambang ilegal.

4. Melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM di SPBU-SPBU yang ada di Aceh Barat yang diduga dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal.

5. Melakukan upaya pemulihan lingkungan atas kerusakan yang telah ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal maupun tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

LANA memberikan tenggat waktu selama 90 hari kepada Bupati Aceh Barat untuk merespons dan menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan. Jika tidak ada tanggapan maupun tindakan nyata dalam waktu tersebut, LANA menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak bermaksud menantang Bupati atau menjadi lawan pemerintah daerah. Sebaliknya, kami ingin mendukung kepemimpinan Tarmizi, SP agar bisa memberikan warna baru di Aceh Barat. Kami melihat beliau sebagai sosok pemimpin yang peduli terhadap masyarakat,” tegas Teuku Laksamana Jowa.

Ia menambahkan bahwa sudah saatnya semua pihak bergandeng tangan dalam membasmi oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal dan merusak lingkungan.

Hingga berita ini di tayangkan, krue media belum mengkonfirmasi Bupati Aceh Barat terkait Hal tersebut. (DESTA)

Berita Terkait

Gelombang Demo Ormas di Bandung Barat Makin Memanas, Aliansi Anak Bangsa Desak Bupati Jeje Tegas Sikapi Polemik Sekda
Bangun Komunikasi Sehat, SWI Jabar Disambut Hangat Kesbangpol Jawa Barat
Kapolda Bersama Wakapolda Hadiri TIFF 2026, Polda Sulut Dukung Pariwisata dan Jamin Keamanan
Biddokkes Polda Sulut Siagakan 11 Tenaga Medis dan 3 Ambulans Polri Dukung TIFF 2026
Ultimatum 7 Hari DPP XTC Indonesia, Penggunaan Logo dan Bendera Tanpa Hak Akan Ditindak
Cimerang Bersatu, Aksi Bersih Lingkungan Jadi Potret Harmoni dan Kepedulian Warga
Aklamasi di Musda Golkar KBB, Edi Rusyandi Resmi Nahkodai Partai untuk Periode Mendatang
Membangun Wartawan Berintegritas, SWI dan UMJ Satukan Langkah Strategis

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:19 WIB

“Budi Arie Clear”, Pengamat Minta Publik Tak Terjebak Narasi dan Spekulasi Kasus Judi Online

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI*

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Polda Sulut Terjunkan 520 Personel Gabungan Amankan Agenda Internasional TIFF 2026 di Tomohon

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga*

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Mengejar Cita-Cita Menjadi Profesor, Dr. Fachrul Razi ditetapkan menjadi Wakil Rektor di Universitas Kartamulia*

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:56 WIB

Membangun Wartawan Berintegritas, SWI dan UMJ Satukan Langkah Strategis

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:42 WIB

Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional*

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:10 WIB

Kapolri Cup Shooting Championship 2026 Jadi Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet*

Berita Terbaru