LANA Somasi Bupati Aceh barat

My Redaksi

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:39 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat|Liputan1.net – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan tembusan sejumlah instansi di aceh barat.

Surat somasi ini juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga tinggi negara, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mabes Polri, Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Barat, Kodim Aceh Barat, Polres Aceh Barat, Pengadilan Negeri Meulaboh, dan Kejaksaan Negeri Meulaboh.

Ketua LANA, Teuku Laksamana Jowa, menyampaikan bahwa langkah ini diambil menyusul pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pidatonya di Sidang MPR beberapa waktu lalu, yang menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun akibat tambang ilegal. Menurut LANA, kondisi tersebut juga mencerminkan apa yang sedang terjadi di Aceh Barat, di mana aktivitas pertambangan ilegal masih merajalela tanpa penindakan hukum yang tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan data dan temuan di lapangan, Aceh Barat khususnya di sektor emas. Aktivitas ini dilakukan oleh sejumlah oknum tertentu yang memanfaatkan kelengahan aparat dan pemerintah,” ujar Teuku Laksamana Jowa dalam press release yang di terima krue media melalui pesan WhatsApp Selasa Sore, 19-08-2025.

LANA menilai bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sudah sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, dalam surat somasi tersebut, LANA menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, antara lain:

1. Menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Aceh Barat.

2. Menyusun mekanisme pengawasan dan penertiban terhadap tambang, baik yang berizin maupun tidak, demi menjaga keselamatan lingkungan.

3. Membentuk tim khusus yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, pemerintah, dan masyarakat, untuk memberantas penambang ilegal.

4. Melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM di SPBU-SPBU yang ada di Aceh Barat yang diduga dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal.

5. Melakukan upaya pemulihan lingkungan atas kerusakan yang telah ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal maupun tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

LANA memberikan tenggat waktu selama 90 hari kepada Bupati Aceh Barat untuk merespons dan menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan. Jika tidak ada tanggapan maupun tindakan nyata dalam waktu tersebut, LANA menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak bermaksud menantang Bupati atau menjadi lawan pemerintah daerah. Sebaliknya, kami ingin mendukung kepemimpinan Tarmizi, SP agar bisa memberikan warna baru di Aceh Barat. Kami melihat beliau sebagai sosok pemimpin yang peduli terhadap masyarakat,” tegas Teuku Laksamana Jowa.

Ia menambahkan bahwa sudah saatnya semua pihak bergandeng tangan dalam membasmi oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal dan merusak lingkungan.

Hingga berita ini di tayangkan, krue media belum mengkonfirmasi Bupati Aceh Barat terkait Hal tersebut. (DESTA)

Berita Terkait

Disdikbud Subang Gelar Uji Kompetensi Guru, Perkuat Profesionalisme Pendidik Menuju Pendidikan Berkualitas
Anggota DPD RI Asal Sulteng Berinisial RA Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berpotensi di PAW
SWI Sambut Positif Arahan Dewan Pers, Siap Tingkatkan Standar Keanggotaan Wartawan
Membangun Pendidikan Berkualitas, Jambore GTK Subang Hadirkan Ruang Kolaborasi dan Inovasi
Masjid Panggilan Sujud Direvitalisasi, Wakapolri: Bangun Karakter, Bangun Peradaban*
Dari Sawah untuk Negeri, Kepemimpinan Humanis Kapolsek Cicalengka Dorong Panen Melimpah di Empat Desa
Kapolda Sulut Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Solimandungan 2 dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Polisi Gagalkan Keberangkatan 6 CPMI Asal Sulut ke Myanmar, Diduga Direkrut Jaringan Judi Online

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:16 WIB

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setiyono Sigap Bantu Korban Laka Lantas

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:42 WIB

Polri untuk Masyarakat, Ditlantas Polda Sulut Resmikan Bedah Rumah dan Bagikan Sembako di Malalayang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:59 WIB

121 Calon Bintara dan Tamtama Polri Dinyatakan Lulus Terpilih, Polda Sulut Tegaskan Seleksi Berjalan Bersih dan Transparan

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:11 WIB

Polda Sulut Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:09 WIB

Kado Hari Bhayangkara ke-80, Sebanyak 290 Personel Polda Sulut Terima Kenaikan Pangkat

Senin, 29 Juni 2026 - 19:03 WIB

Dirreskrimum Polda Sulut Paparkan Capaian Pengungkapan Kasus Semester I Tahun 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:45 WIB

Polda Sulut Gelar Kejuaraan Menembak Antar PJU dan Polres Jajaran Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru