BB tak Sesuai Fakta, PH Lombek Cs ‘Kuliti’ Surat Dakwaan JPU Kejari Tanjungbalai

LIPUTAN 1

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:28 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI | Tim penasihat hukum (PH) Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek dari kantor hukum Lingga & Rekan, Rabu (13/8/2025), mengajukan eksepsi dengan ‘menguliti’ surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

“Barang bukti tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Oleh sebab itu, kami memohon kepada Yang Mulia agar dalam putusan sela nantinya menyatakan surat dakwaan JPU cacat formil dan materiil, serta menghentikan proses hukum kedua terdakwa,” tegas Asra Maholi Lingga, didampingi Suria Perdamean Lingga, di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Persoalan ini, kata PH terdakwa, bukan semata soal angka. Mereka menemukan selisih mencolok dalam berat narkotika jenis sabu-sabu yang disita polisi dengan yang tercantum dalam dakwaan. Dalam dakwaan, jaksa menyebut barang bukti seberat 60 gram. Namun, klien mereka bersikukuh berat sebenarnya mencapai 70 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ke mana perginya 10 gram sisanya? Ini bukan soal kelalaian hitung, tapi soal transparansi dan integritas dalam proses hukum,” ujar Asra dengan nada tajam.

Majelis Hakim yang diketuai Erita Harefa memberikan kesempatan kepada JPU Sitilisa Evriaty Br Tarigan untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi PH kedua terdakwa pada sidang lanjutan, Rabu (20/8/2025).

Pada sidang perdana, Selasa (29/7/2025), kedua terdakwa spontan membantah barang bukti sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan JPU. Terdakwa Andre Yusnijar Cs menyatakan barang bukti sabu yang disita penyidik Polda Sumut dari mereka berjumlah tujuh bungkus (70 gram), bukan enam bungkus (60 gram) seperti disebut dalam dakwaan.

Artinya, satu bungkus sabu seberat 10 gram diduga menghilang dari proses penyitaan dan penyerahan barang bukti. Lebih mencengangkan lagi, satu bungkus yang “hilang” itu diduga kuat digunakan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi, yang kini menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.

“Barang bukti kami itu ada 70 gram, bukan 60 gram,” tegas Andre di ruang sidang, memperkuat dugaan adanya manipulasi atau bahkan penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum.

Jika dugaan ini benar, publik patut mempertanyakan apakah praktik manipulasi barang bukti telah menjadi pola dalam penegakan hukum kasus narkotika di Tanjungbalai.

Tim PH kedua terdakwa menegaskan, ketidaksesuaian barang bukti tetap harus dipersoalkan, bukan untuk membebaskan terdakwa, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

“Ini bukan soal mengelak dari jeratan hukum. Ini soal mengoreksi prosedur yang rawan diselewengkan. Kalau barang bukti bisa berubah-ubah, siapa yang bisa menjamin tidak terjadi penyalahgunaan?” kata Suria Perdamean Lingga.

Ketidakjelasan asal-usul dan berat barang bukti, lanjutnya, bukan hanya berbahaya, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk rekayasa hukum.

“Persidangan selanjutnya akan menjadi ujian bagi kejaksaan untuk membuktikan integritas dakwaan dan menjawab secara terang benderang, apakah 10 gram yang hilang itu memang benar-benar hilang atau sengaja dialihkan untuk menambah panjang daftar korban rekayasa hukum,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
“Satu Saksi Bukan Saksi”: Tim Pembela Ungkap Pelanggaran Berat Dalam Penangkapan Rahmadi
Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”
Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara
9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
Dua Saksi dari Polda Sumut Berbeda Keterangan di Sidang Perkara 10 Gram Sabu di PN Tanjungbalai
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Peringati HUT RI ke – 81 , Pemdes Tanjung Kilang Kecamatan Durai Adakan Berbagai Lomba Pesta Rakyat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Lomba Gerak Jalan Kreasi Meriahkan Peringatan HUT RI ke – 81 Desa Lubuk Kecaman Kundur.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:24 WIB

Peduli Keselamatan Nelayan, Satpolairud Polres Karimun Bagikan 30 Life Jacket Kepada KUB Bintang Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:59 WIB

Kepala Desa Tanjung Berlian Barat Mengunjungi TPQ Baiturrahim Dusun Tiga Tanjung Berlian Barat.

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:57 WIB

Pemerintah Desa Tebias Adakan Musyawarah Desa (Musdes) LPDP dan LKPPD tahun 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:26 WIB

Kapolres Karimun Imbau Warga Tetap Tenang, Distribusi BBM Dipastikan Aman

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:57 WIB

Dari Lahan Polres, Polres Karimun Dorong Ketersediaan Pangan Berkelanjutan

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:02 WIB

Kebijakan Anggaran 2026 Dikhawatirkan Tekan Daya Kerja Pemerintahan Desa

Berita Terbaru