Kepala Desa Perayun Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa di Karimun

KAPERWIL KEPRI LIPUTAN 1

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:24 WIB

50626 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbatu – Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun di Tanjung Batu secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Selasa (12/08/2025).

Tersangka berinisial “M” yang merupakan Kepala Desa Perayun, ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Informasi ini disampaikan oleh Kacabjari Hengky Fransiskus Munte, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi (Kasubsi) Intelijen dan data perdata dan Tata Usaha Negara, Yosef A. R. Nainggolan, S.H., Ajun Jaksa Madya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor: PRINT- 126/L.10.12.8/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025, tersangka “M” disangkakan atas tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Menurut hasil penyidikan, tindakan korupsi ini dilakukan oleh Kepala Desa Perayun dengan cara mencairkan anggaran Dana Desa dan ADD tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya. Dana tersebut tidak melalui Bendahara Desa atau Operator Desa, melainkan langsung diambil alih oleh Kepala Desa.

Lebih lanjut, terungkap fakta bahwa Kepala Desa “M” mengalihkan anggaran desa ke rekening pribadi miliknya.

Tindakan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, mencapai Rp.515.212.000,- (Lima Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).

Kerugian ini berasal dari berbagai kegiatan pembangunan dan pengadaan barang yang fiktif atau tidak didukung oleh bukti sahih.
Tersangka “M” disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

– Pasal PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

– Pasal SUBSIDAIR: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, “M” menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Ia kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, terhitung mulai tanggal 12 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

Kejaksaan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. [NAINGGOLAN]

Berita Terkait

Tim Puslitbang Polri Teliti Kesesuaian Norma Penyelidikan dan Penyidikan di Polres Karimun
Peduli Kebutuhan Air Bersih Masyarakat, Kapolres Karimun Bangun Sumur Bor Gratis Bagi Warga Kundur
Peringati HUT RI ke – 81 , Pemdes Tanjung Kilang Kecamatan Durai Adakan Berbagai Lomba Pesta Rakyat
Pemerintah Desa (Pemdes) Tebias Kecamatan Belat Salurkan BLT Bulan Agustus 2026 Kepada 28 KPM.
Lomba Gerak Jalan Kreasi Meriahkan Peringatan HUT RI ke – 81 Desa Lubuk Kecaman Kundur.
Peduli Keselamatan Nelayan, Satpolairud Polres Karimun Bagikan 30 Life Jacket Kepada KUB Bintang Timur
Kepala Desa Tanjung Berlian Barat Mengunjungi TPQ Baiturrahim Dusun Tiga Tanjung Berlian Barat.
Pemerintah Desa Tebias Adakan Musyawarah Desa (Musdes) LPDP dan LKPPD tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:15 WIB

Pin-Up rasmiy sayti: xavfsiz kirish, bonuslar va tez o’yin kirishi

Senin, 14 September 2026 - 19:10 WIB

Online kaszinó mobilalkalmazás: hogyan játszhatsz bárhol, bármikor

Rabu, 9 September 2026 - 01:16 WIB

Coronavirus disease 2019

Rabu, 15 April 2026 - 18:31 WIB

Gérer efficacement vos finances stratégies incontournables pour les joueurs

Selasa, 14 April 2026 - 23:47 WIB

Mastering advanced strategies in gambling an in-depth guide

Selasa, 14 April 2026 - 16:48 WIB

What are the risks involved in high-stakes gambling?

Senin, 13 April 2026 - 11:55 WIB

Understanding casino etiquette tips for a successful night out

Senin, 13 April 2026 - 10:28 WIB

The History of Gambling Through the Ages

Berita Terbaru

REGIONAL

Hasil Pertanian Karo Besar kemungkinan Masuk Pasar Eropah.

Rabu, 16 Sep 2026 - 20:25 WIB