18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 189 Kasus dan Amankan 63 Tersangka

RUSDIANTO TIOKI

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:15 WIB

50146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, Humas Polda Sulut – Polda Sulawesi Utara menyampaikan hasil Operasi Berantas Premanisme 2025 yang dilaksanakan sejak tanggal 1 hingga 18 Mei 2025, di wilayah hukum Polda Sulut dan jajaran.

Hasil operasi disampaikan dalam konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (20/5/2025), dipimpin oleh Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Wadirreskrimum dan Pejabat Biro Ops.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil Operasi Berantas Premanisme sejak tanggal 1 Mei sampai 18 Mei 2025 sebanyak 189 kasus, terdiri dari sajam 43 kasus, minuman beralkohol 85 kasus, pungutan liar 12 kasus dan gangguan ketertiban umum sebanyak 49 kasus,” jelas Kombes Pol Bayu.

Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 134 kasus dilakukan pembinaan dan 63 kasus dilakukan penyidikan.

“Sedangkan jumlah tersangka sebanyak 63 orang, dengan barang bukti diamankan yaitu senjata tajam 43 buah, minuman beralkohol jenis captikus 2.944 liter dan 20 kaleng bir draft,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Operasi ini lanjutnya, Polda Sulawesi Utara dan jajaran menurunkan sebanyak 538 personel gabungan Satuan Fungsi.

Irwasda juga membeberkan ancaman pidana terhadap para pelaku kejahatan.

“Untuk pelaku yang membawa senjata api ataupun senjata tajam serta alat pemukul, ancama hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk para pelaku pemerasan atau pungli, ancaman hukuman penjara 9 tahun sesuai Pasal 368 KUHP,” ungkapnya.

Selanjutnya pasal 170 dan 351 KUHP terhadap para pelaku penganiayaan secara bersama-sama atapun sendiri-sendiri terhadap orang atau barang, diancam hukuman penjara 5 tahun.

Kemudian pasal 492 ayat (1) KUHP untuk pelaku yang mengganggu ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat, terancam kurungan 2 minggu.

“Pasal 59 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2017 sanksi terhadap ormas, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, ancaman penjara 2 tahun,” ujarnya.

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan pemaksaan dengan kekerasan, ancaman penjara paling lama 1 tahun. Pasal 32 ayat (1) jo pasal 15 Peraturan Daerah Sulawesi Utara No. 4 Tahun 2014 tentang pengalihan dan pengawasan minuman beralkohol di Provinsi Sulawesi Utara, ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta.

“Dan pasal 140 UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan, ancaman penjara paling banyak 2 tahun,” tegasnya.

Irwasda juga mengajak masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui atau mengalami aksi premanisme.

“Apabila mengetahui ada gangguan kamtibmas termasuk aksi premanisme, masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis,” ajaknya.

Ia juga menegaskan bahwa aksi premanisme ini merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

“Kita pastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Polri akan menuntaskan kasus premanisme dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk. Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” pungkasnya.

(*Rusdi)

Berita Terkait

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto Gelar Silaturahmi dan Coffee Morning Bersama Ormas Adat Minahasa di Tateli
Wakapolda Sulut Hadiri Ibadah Minggu di Gereja GMIM Kristus Manado, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Subuh Keliling di Masjid Nurul Yaqin Sario, Kapolda Sulut Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Polda Sulut Ungkap Dugaan Korupsi Advertorial DKIPS, Kerugian Negara Rp7,5 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan
Kapolda Sulut Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya Jagung di Minahasa Utara
Polda Sulut Gelar Sosialisasi Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi bagi Personel
HUT ke-75 Humas Polri, Bidang Humas Polda Sulut Berbagi Kasih di Panti Asuhan J. Lucas
Polda Sulut Amankan Jalur Distribusi BBM, Cegah Kelangkaan

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 21:18 WIB

Fair Go Casino features: discover top pokies and exciting game options

Jumat, 6 November 2026 - 14:31 WIB

أفضل طرق الدفع في الكازينو: السرعة والأمان في سحب الودائع

Kamis, 5 November 2026 - 20:23 WIB

KTO Brasil: descubra como aproveitar o bônus de boas-vindas em 2026

Kamis, 5 November 2026 - 19:25 WIB

Goldbet Casino Polska: wszystko, co musisz wiedzieć o grach na żywo

Kamis, 5 November 2026 - 18:42 WIB

Nouveaux casinos en ligne : les licences à privilégier pour une expérience de jeu

Kamis, 5 November 2026 - 17:51 WIB

Jakie bonusy oferują kasyna z szybką wypłatą w 2026 roku?

Kamis, 5 November 2026 - 17:41 WIB

Master the art of tailored dating: explore top games that enhance your romantic journey

Kamis, 5 November 2026 - 16:21 WIB

Jak bezpečně hrát v online casino bez ověření Bank ID: Tipy na vklady a

Berita Terbaru

REGIONAL

The Psychology of Gambling How It Affects Players' Decisions

Jumat, 6 Nov 2026 - 23:00 WIB

REGIONAL

The Historical Evolution of Gambling in Human Society

Jumat, 6 Nov 2026 - 20:03 WIB