Ketum AWIBB Apresiasi dan Dukung “Operasi Berantas Jaya 2025”, Polri Hadir Untuk Melindungi Masyarakat

Kabiro

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 21:19 WIB

50183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta 12 Mei 2025 — Beredarnya pesan singkat melalui apk _WhatsApp_ yang viral terkait “Operasi Berantas Jaya 2025”, yang di laksanakan mulai Tanggal 09-23 Mei 2025.
‎
‎Dari pesan singkat yang viral itu terdapat target ataupun sasaran dari operasi tersebut yaitu pada Point 3 “Debtcollector atau Penagih hutang”, dijelaskan dalam Point 3 huruf A adalah “Menarik Kendaran R2 atau R4 secara Ilegal”.
‎
‎Dalam hal tersebut Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) yang biasa di sapa Bang Dyka, mengapresiasi kegiatan tersebut yang dilakukan oleh Polri dengan catatan serta mengingatkan kepada para petugas penegak hukum yang melaksanakan kegiatan tersebut.
‎
‎Bang Dyka menjelaskan, “Para pekerja yang melakukan kegiatan penagihan ataupun penarikan dimanapun itu semua di lengkapi oleh lisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia atau yang biasa di singkat LSPPI”.
‎
‎LSPPI mendapat lisensi dari BNSP dengan Surat Keputusan Lisensi BNSP No 315/BNSP/III/2015 dan Sertifikat Lisensi BNSP Nomor BNSP-LSP-156 ID Tanggal 30 Maret 2015, dan diperpanjang dengan SK perpanjangan Lisensi  Nomor KEP.0514/BNSP/V/2018 Tertanggal 14 Mei 2018 dan SK Perluasan Skema lisensi Nomor KEP.0748/BNSP/VII/2018 Tertanggal 12 Juli 2018, “ujarnya.
‎
‎”Dari skema lisensi yang saya jelaskan sepertinya cukup jelas bahwa pemegang Sertifikasi tersebut berhak melakukan kegiatan bekerja seperti biasanya dan tidak perlu takut selagi tidak menyimpang dari ketentuan UUD”, kata Bang Dyka.
‎
‎Lanjut Bang Dyka memberikan pendapat dari viralnya pesan tersebut pada Poin 3 Huruf A, yang menarik Kendaraan R2/R4 secara Ilegal.
‎
‎”Menurut saya dan perlu di garis bawahi pada kalimat Secara Ilegal, diatas sudah saya berikan catatan bahwa Skema Lisensi LSPPI sudah jelas bertujuan bahwa  yang bekerja dalam bidang Penagihan yang mempunyai Sertifikasi tersebut tidak perlu khawatir karena yang penting sesuai prosedur dan tidak melanggar UUD”, tegas Bang Dyka.
‎
‎Jadi rekan-rekan yang mempunyai Sertifikasi dari LSPPI itu juga sudah sesuai perarturan OJK Republik Indonesia No 11 /POJK.02/2021 TENTANG
‎PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
‎DI SEKTOR JASA KEUANGAN.
‎
‎”Dan mengenai prihal Penarikan unit jaminan Fidusia baik KR 2 ataupun KR 4 juga sudah di atur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
‎NOMOR 42 TAHUN 1999
‎TENTANG JAMINAN FIDUSIA pada pasal 29 Ayat (1) dan (2) dan juga terdapat  Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3), jadi jelas dalam melakukan eksekusi unit pun selagi mempunyai lisensi Sertifikasi dan Fidusia itu bukan hal Ilegal menurut saya terkecuali pada kasus tertentu yang memerlukan aparatur Penegak Hukum ataupun Pengadilan Negri, serta bagi debitur yang melanggar atau menyimpang dari perjanjian fidusia juga tertera ketentuan Pidana pada pasal Pasal 35 dan Pasal 36 uu 42 Tahun 1999″, tutur Bang Dyka.
‎
‎“Polri hadir untuk melindungi masyarakat. Operasi ini akan terus ditingkatkan secara berkala demi menciptakan rasa aman di ruang publik”, ucap Bang Dyka.
‎
‎Bang Dyka mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan. Sinergi antara polisi dan warga sangat penting untuk mencegah kejahatan, “tutur dia.
‎
‎Polda Metro Jaya membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan melalui layanan darurat 110 atau aplikasi PolisiKu.
‎
‎Sumber AWIBB

Berita Terkait

Kami Apresiasi Langkah Menteri Imipas Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut Pembebasan Bersyarat
Prof Dr Sutan Nasomal Penghasilan Pajak Pemerintah Mendapatkan Ribuan Trilyun Ditengah Kemiskinan Rakyat Yang Semakin Parah
Prof Dr Sutan Nasomal Berharap Kapolri Jenderal Suyudi Bebersih Kasus Menumpuk Di Jajaran Mapolda Mapolres Di Indonesia!!!
Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA
Dudung Abdurachman Di Lantik Menko Polkam, Aktivis Nasional : Sosok Figur Terbaik yang Loyal Terhadap Bapak Presiden Prabowo
Jerry Massie Soroti Kontroversi Pernyataan Jokowi, Mulai Esemka, Impor, Politik Keluarga hingga Polemik Ijazah
Prof DR Sutan Nasomal : Korupsi di Bogor Para ASN Bawahannya Ikut Pucuk Pimpinan Semua. Maka Kpk Jangan Basa Basi Harus Tangkap Pucuk Sampai Akarnya
DPP LPPI: Ombudsman Tendensius, Bangunan di Area SAE Lapas Cibinong Dijelaskan sebagai Rumah Dinas Jabatan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Krisis Ekologis Meluas di Aceh Tenggara, Penambangan Galian C Diduga Perparah Bencana Jebolnya Tanggul Kali Alas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:15 WIB

Dugaan Pungutan Pilkades Aceh Tenggara Menguat, 254 Bakal Calon Terancam Terbebani Biaya Tinggi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Panitia Musda X Golkar Aceh Tenggara Mantapkan Persiapan Teknikal dan Substansi demi Sukseskan Agenda Konsolidasi Partai pada 8 Oktober

Selasa, 29 September 2026 - 20:48 WIB

Bantuan Pemda Aceh Rp 323,5 Juta, Untuk Kebakaran Agara. Diduga Meguap Kemana sekitar Rp 240 Juta.

Kamis, 24 September 2026 - 19:26 WIB

Sejumlah Kalangan Mendesak Aparat Penegak Hukum Bongkar Dugaan Setoran Fee Proyek Revitalisasi Sekolah SDN-SMP Negeri 2026 di Aceh Tenggara

Selasa, 22 September 2026 - 16:21 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 56 Perkara di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara

Senin, 21 September 2026 - 23:32 WIB

Banjir Susulan Terjang Desa Kuning I, Polsek Bambel Respon Cepat Amankan Jalur Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 00:05 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Berita Terbaru