Soal Qanun Pertambangan Rakyat, Marwah Mualem dan UUPA Dipertaruhkan

LIPUTAN 1

- Redaksi

Sabtu, 19 April 2025 - 21:07 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Ketua DPC Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan, Delky Nofrizal, menyoroti terlambatnya pembahasan rancangan Qanun Pertambangan Rakyat di Aceh. Ia menyebut, jika tak segera dituntaskan tahun ini, marwah Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, dan bahkan legitimasi kekhususan Aceh melalui UUPA turut dipertaruhkan.

“Gubernur Aceh Muzakir Manaf sudah menyampaikan berulang kali di hadapan publik menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh akan menyegerakan pembahasan rancangan qanun pertambangan rakyat sebagai bentuk upaya dalam pengelolaan SDA di Aceh yang berpihak kepada rakyat, dengan mengakomodir partisipasi rakyat dalam pengelolaan SDA secara legal, ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ungkap Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, Sabtu malam, 19 April 2025.

Namun mirisnya, kata Delky, pernyataan dan janji Mualem menyegerakan pembahasan rancangan qanun tersebut sepertinya berpotensi akan pupus ditengah jalan, mengingat hingga saat ini naskah akademik untuk pembuatan rancangan qanun ini pun belum final.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai Gubernur Aceh, lanjut Delky, Mualem seharusnya dapat menggenjot bahkan mengevaluasi kerja SKPK terkait yang terkesan geraknya begitu lambat. “Mualem bisa saja copot Kepala SKPK yang tak siap menjalankan perintah Mualem, apalagi jika bicara naskah akademik bukan lah persoalan yang begitu super rumit, pemerintah Aceh bisa saja bersinergi dengan akademisi-akademisi yang ada di kampus-kampus atau lembaga profesional lainnya,” ujarnya.

Kata Delky, Mualem sebagai komando Partai Aceh yang merupakan partai penguasa parlemen Aceh tentunya langsung memerintahkan para kader dan partai koalisinya untuk bekerja ekstra. “Jika tidak, maka publik akan menilai bahwa Mualem tidak konsisten kepada persoalan kerakyatan dalam pengelolaan SDA. Bahkan tidak menutup kemungkinan legitimasi UUPA yang merupakan kekhususan Aceh akan menjadi pertanyaan di masyarakat, apa seh spesialisasi UUPA itu bagi rakyat Aceh dalam pengelolaan SDA. Toh, di daerah lain yang tak ada kekhususan seperti di Aceh banyak yang sudah ditetapkan WPR nya bahkan IPR juga sudah berjalan. Hal-hal seperti itu dapat mempengaruhi presepsi publik terhadap kekhususan Aceh itu sendiri,”sebutnya.

Delky menjelaskan, UUPA secara tegas memberi kewenangan kepada Pemerintah Aceh dalam mengelola sumber daya alam, termasuk pertambangan rakyat. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 156 UUPA, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015.

Namun, hingga kini, naskah akademik qanun tersebut belum juga rampung. Delky menilai lambannya kinerja Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan pihak terkait menunjukkan lemahnya komitmen politik dalam merealisasikan janji tersebut.

Kendatipun raqan terkait pertambangan rakyat sudah masuk dalam prolegda 2024-2029, namun jika ditunda-tunda pembahasannya selain berpotensi masuk angin dikarenakan banyaknya para korporate yang berkepentingan dan sengaja menghambat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan SDA.

“Sebagai Gubernur dan Panglima Rakyat Aceh kami berharap Mualem akan tegas dalam bersikap dan siap mengevaluasi kinerja bawahannya yang tidak mempertimbangkan soal komitmen Mualem kepada rakyat. Kalau ada bawahannya yang tak mau jalankan perintah Mualem atau sudah masuk angin, sebagai pimpinan Mualem tinggal copot. Jadi tak ada alasan jika qanun pertambangan rakyat yang sudah dijanjikan Mualem kepada masyarakat akan disegerakan itu ditunda-tunda hingga molor dan masuk angin,”imbuhnya.

Menurut Delky, keterlambatan rancangan qanun pertambangan rakyat ini rawan dipengaruhi dan disusupi oleh kepentingan korporasi yang enggan melihat rakyat terlibat dalam pengelolaan tambang.

“Di daerah lain tanpa kekhususan saja wilayah pertambangan rakyat dan Izin pertambangan rakyat sudah berjalan. Jika Aceh yang punya UUPA saja ketinggalan, lalu apa makna kekhususan itu bagi rakyat Aceh?” tambahnya.

Delky berharap Mualem sebagai Panglima Rakyat Aceh tidak membiarkan janji ini menguap begitu saja. “Tinggal tujuh bulan lagi di tahun ini. Kalau anggarannya belum ada, Gubernur tinggal alokasikan. Jangan sampai rakyat hanya dapat janji, sementara wilayah tambang sudah dikapling habis perusahaan,” ucapnya.

Jangan sampai ketika qanun pertambangan selesai dan akan dilakukan penetapan WPR, namun semua wilayah pertambangan (WP) sudah dalam klaim WIUP izin eksplorasi perusahaan. Terakhir masyarakat hanya seperti terima cek kosong dari penetapan qanun tersebut.

“Jadi, sebagai Panglima Rakyat Aceh Mualem harus mempertimbangkan hal tersebut demi kemaslahatan rakyat Aceh,” pungkasnya. (RED)

Berita Terkait

Pesantren Nur Yaqdhah Resmi Buka Satuan Pendidikan Muadalah
Kepemimpinan Mualem-Dekfad adalah Harapan Baru Mewujudkan Legalisasi Pertambangan Rakyat di Aceh
Kompas Apresiasi Pj Bupati Aceh Selatan Atas Terlaksananya Pilkada Yang Damai Di Aceh Selatan
Jelang Pleno Tingkat Kabupaten, Ini Pesan Jubir Pasangan MANIS

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:13 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Buka Puasa Bersama Pemerintah Kabupaten, Serahkan Santunan Kepada Anak Yatim

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:49 WIB

Polres Batu Bara Serahkan Bingkisan Lebaran Kepada Seluruh Personel dan PHL Jelang Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:51 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media Online

Senin, 21 April 2025 - 03:59 WIB

Ketua Umum DPP LPAI Prof DR Seto Mulyadi, M. Si, S. Psi, Hadiri Pelantikan DPD LPAI Batu Bara

Jumat, 14 Februari 2025 - 00:49 WIB

Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan

Senin, 20 Januari 2025 - 20:45 WIB

Tim Advokasi Media, Minta Perwakilan PT Media Antar Nusa, Razia Reseller Jual Kupon Internet/WiFi Nusanet

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:42 WIB

Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:35 WIB

Mio Indonesia, Terkait Pemberitaan Temuan Anti JIL,  Memiliki Data Internet Ilegal Belum Cukup Bukti

Berita Terbaru