Drama Pagar Laut Bukti Tumpulnya Hukuman Bagi Korporasi

LIPUTAN 1

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:31 WIB

50371 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Kurnia

Polemik terjadi di Kawasan laut lepas Kabupaten Tangerang Banten, terdapat pagar laut berupa deretan pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer. Pagar laut tersebut meliputi 6 kecamatan dengan perincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluk naga.

Berdasarkan data Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), total wilayah laut yang masuk area pagar laut mencapai 537,5 hektare. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pertama kali mendapat informasi mengenai keberadaan pagar laut ini pada 14 Agustus 2024. Pihaknya langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari kunjungan ke lapangan ada aktivitas pemagaran laut saat itu masih di sepanjang kurang lebih 7 km. Kemudian pada 4-5 September 2024, pemprov Banten bersama dengan Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan juga tim gabungan dari DKP kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi.

Sampai saat ini, pemerintah belum dapat memastikan siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut ini karena kurangnya transparansi dan kemungkinan adanya komunikasi rahasia di antara pihak-pihak yang terlibat. Ombudsman RI menyebutkan bahwa investigasi awal menemukan hanya pekerja lapangan yang mengetahui informasi terbatas, tanpa kejelasan tentang pemberi mandat.

Proyek dengan skala besar seperti ini membutuhkan perencanaan matang, logistik kompleks, dan anggaran besar. Namun, tidak ada catatan perizinan resmi yang ditemukan, baik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun pemerintah daerah. Bahkan, KKP menegaskan bahwa pagar laut ini melanggar Peraturan Tata Ruang Laut dan tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

*Pagar Laut Merampas Ruang Hidup Rakyat*

Dari hasil investigasi Ombudsman yang mulai dijalankan sejak Agustus 2024 hingga kini menunjukkan, pagar laut terbukti mendatangkan kerugian yang cukup signifikan bagi nelayan. Terhitung ada 3.888 nelayan yang biasa mencari ikan di kawasan tempat pagar laut berdiri. Mereka terpaksa mengeluarkan biaya bahan bakar lebih besar karena harus memutar. Hasil tangkap menurun karena waktu perjalanan lebih panjang dan daerah tangkap terusik pagar laut. Kerugian nelayan sekitar Rp 100.000 per hari. Jika hari kerja rata-rata 20 hari per bulan, kerugian 3.888 nelayan mencapai sekitar Rp 7,7 miliar.

Pagar laut Tangerang yang terbuat dari ribuan bambu itu merugikan para nelayan setempat. Pagar itu membatasi ruang gerak nelayan ketika mencari ikan, para nelayan harus merogoh biaya tambahan lebih besar karena jarak tempuh untuk mencari ikan jadi lebih jauh. Seharusnya bahan bakar haabis habis dua liter atau tiga liter, menjadi dua kali lipat. Patahan-patahan bambu pada pagar laut itu merusak dinding perahu para nelayan yang melintas.

Hal ini tentu menjadi bukti bahwa pagar laut memberikan dampak serius bagi masyarakat sekitar, terutama mereka yang bergantung pada hasil laut. Dengan adanya pemagaran laut oleh pihak tertentu, dan pemerintah tampak membiarkannya maka tampak bahwa telah terjadi perampasan ruang hidup rakyat yang merupakan kezaliman yang nyata.
Terbongkarnya kasus pengaplingan laut di perairan Kabupaten Tangerang, seperti fenomena gunung es. Ternyata banyak kasus serupa terjadi di Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan ada 169 kasus ruang laut. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan bahwa selain di Tangerang, yang saat ini menjadi perhatian publik, masalah serupa juga sebelumnya sudah ditangani oleh KKP di Batam, Sidoarjo, Surabaya, dan Bekasi. Bahkan pagar laut juga dijumpai di depan pulau reklamasi C, sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Di Kalimantan sendiri juga sorotan masyarakat mengarah pada kota Balikpapan. Ternyata, sertifikasi laut di Balikpapan sudah terjadi sejak lama dan sempat menjadi perbincangan publik pada 2004. Isu ini pertama kali mencuat saat DPRD Kota Balikpapan menggelar hearing terkait rencana pembangunan coastal road dari Melawai hingga Stal Kuda. Proyek ini digagas sebagai solusi jangka panjang mengatasi kemacetan di kota.

Kasus ini, sebagaimana juga kasus penjualan area pesisir laut di berbagai pulau menunjukkan kuatnya korporasi dalam lingkaran kekuasaan, atau yang disebut dengan istilah korporatokrasi. Negara kalah dengan para korporat yang memiliki banyak uang. Bahkan aparat/pegawai negara menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat, bekerja sama melanggar hukum negara membawa kemadaratan buat rakyat dan mengancam kedaulatan negara. Prinsip liberalisme dalam ekonomi kapitalisme membuka peluang terjadinya korporatokrasi, munculnya aturan yang berpihak pada oligarki.

Polemik pagar laut adalah cerminan nyata dari kelemahan sistem yang kita jalankan. Hukum, yang seharusnya menjadi benteng keadilan, justru menjadi alat bagi segelintir kelompok berkuasa untuk melanggengkan kepentingan pribadi. Kapitalisme, dengan prinsip kebebasan kepemilikan yang tak terkendali, telah mereduksi negara menjadi sekadar alat bagi para kapitalis. Akibatnya, kepentingan rakyat seringkali terabaikan, dan keadilan sosial semakin jauh dari jangkauan.

Maraknya penyalahgunaan kekuasaan melalui korporatokrasi yang dihalalkan oleh sistem saat ini menunjukkan bahwa kekuasaan telah menjadi alat kezaliman terhadap pihak yang lemah, dalam hal ini rakyat. Atas nama kapital, penguasa lebih memihak pengusaha. Bahkan, banyak dari penguasa yang memiliki peran ganda sebagai pengusaha. Pada postur kabinet saat ini, konsep seperti itu sangat jelas terlihat. Tidak hanya di Indonesia, sistem kekuasaan yang demikian itu terjadi di banyak negara sekuler kapitalisme.

*Hukum Syariah Mengenai Kepemilikan, Mencegah Adanya Pemagaran Laut*

Syaikh Abdul Qodim Zallum di dalam kitabnya al-Amwal fii Daulah al-Khilafah menjelaskan bahwa “Sesungguhnya laut, sungai, danau, teluk, kanal umum seperti terusan Suez, lapangan umum, masjid-masjid, merupakan kepemilikan umum yang menjadi hak bagi setiap individu rakyat.” Masih dari kitab yang sama dijelaskan bahwa sebab menjadi kepemilikan umum karena karakter pembentukannya yang mencegah seorang individu untuk memilikinya.

Dari sini kita dapat memahami bahwa wilayah laut adalah milik umum yang tidak boleh dimiliki individu. Berbagai aset atau wilayah yang menjadi kepemilikan umum adalah milik seluruh kaum muslim, yang mereka memiliki hak yang sama dalam memanfaatkannya tanpa dibedakan keberadaannya apakah dia laki-laki atau perempuan, anak kecil atau dewasa, yang baik maupun yang tidak baik. Karena laut adalah kepemilikan umum, maka negara tidak berhak menjual wilayah laut itu kepada individu atau korporasi, karena pada hakikatnya laut itu bukan milik negara namun milik seluruh kaum muslim.

Aktivitas memagari laut adalah salah satu bentuk dari melakukan proteksi terhadap suatu wilayah tertentu, yang di dalam Islam hal ini tidak boleh dilakukan kecuali oleh negara, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada proteksi (hima) kecuali oleh Allah dan Rasulnya” yaitu oleh negara.

Kalaupun negara ingin melakukan proteksi terhadap kepemilikan umum, maka tujuan proteksi itu tiada lain adalah untuk kemaslahatan umum, misalnya memproteksi suatu wilayah untuk keperluan jihad, untuk keperluan fakir miskin dan untuk kemaslahatan kaum muslim secara keseluruhan, tidak seperti proteksi pada masa jahiliyah yaitu memproteksi dengan memberikan hak istimewa dari individu tertentu untuk diproteksi bagi dirinya sendiri.

Dari sisi bahwasanya laut adalah kepemilikan umum dan adanya larangan memproteksi suatu wilayah untuk kepentingan individu maka jelas hukum aktivitas memagari laut yang dilakukan selain oleh negara adalah haram. Di sisi lain kita mengetahui bahwa laut adalah tempat para nelayan menggantungkan hidupnya dalam mencari nafkah, jika laut tersebut dipagari dan membuat para nelayan kesulitan mencari nafkah, maka ini akan membahayakan banyak nelayan yang sehari-harinya mencari nafkah dengan mencari ikan dan sebagainya. Dalam hal ini Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallama bersabda: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah).

Maka negara sebagai pengurus urusan rakyat, harus bertindak tegas ketika ada pihak yang memagari laut, negara juga tidak boleh memberikan izin memagari laut karena laut bukanlah milik negara, namun laut adalah milik umum yang setiap individu rakyat berhak untuk memanfaatkannya. Selain itu laut adalah tempat yang menjadi hajat hidup orang banyak yang akan membahayakan banyak pihak jika kemudian laut dipagari atau diproteksi untuk kepentingan individu atau korporasi tertentu. Wallahu’alam

Berita Terkait

Gosip Lahir dari Prasangka, Tumbuh Lewat Ketidaktahuan
Sekuler Kapitalis, Biang Kerok Maraknya Hubungan Sedarah
Tegaknya Khilafah, Solusi Hakiki Bagi Gaza
Ketika Polisi Merangsek ke Ranah Sipil, Kemana Mahasiswa dan Pejuang Demokrasi
Jaksa Agung : “Negara Masih Ada”
Harapan Besar ! YAHMAN Efendi: Kepemimpinan Baru Pesisir Barat Harus Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Bupati Bandung Resmikan Ruang ICU dan VIP Baru RSUD Otista Soreang
Ketua Dewan Pengawas DPC.AWIBB Sukabumi Raya-Iip Firdaus Menerima Kunjungan Jajaran DPC.AWIBB

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 18:52 WIB

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Selasa, 4 November 2025 - 06:05 WIB

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:48 WIB

SPPG Polda Banten Siap Jadi Role Model: Jaga Mutu dan Gizi Berkualitas Demi Generasi Emas 2045

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:06 WIB

Raja Simatupang Sindir Pedas: ‘Guru DPO di Bekasi Lebih Sakti dari Tahanan KPK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Bangunan Sekolah dari Baja Bekas? Proyek Revitalisasi SMP PGRI 2 Ciambar Jadi Cermin Buram Pengelolaan Dana Pendidikan

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:13 WIB

Kekerasan terhadap Wartawan, SWI: Jangan Pernah Berkompromi dengan Intimidasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:46 WIB

Musyawarah Hangat di Sukamaju: Warga dan Pemerintah Desa Satu Suara Lanjutkan Program Isbat Nikah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:53 WIB

IWOI DPW Jateng Walk Out Dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Tidak Sesuai dan Penuh Kejanggalan

Berita Terbaru

Uncategorized

Rehabilitasi Pustu Jipang Diduga Asal Jadi

Kamis, 6 Nov 2025 - 10:24 WIB

Daerah

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Rabu, 5 Nov 2025 - 18:52 WIB