Penjaga Gudang Solar Ilegal Haji Ogon Menantang Awak Media untuk Diberitakan

LIPUTAN 1

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:28 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, “Wow” hebat dan berani tindakan penjaga gudang kencingan solar ilegal satu ini, tidak tanggung-tanggung saat di konfirmasi salah satu awak media dalam durasi video beberapa detik terkesan menantang untuk di beritakan, Sabtu 18 Januari 2025 pukul 15.00.

Saat di konfirmasi dugaan penyalah gunakan BBM bersubsidi jenis solar, yang di mana di temukan gerbang bertuliskan tutup namun ternyata masih beraktifitas menerima kencingan solar dan di tampung di dalam gudang tersebut, penjaga gudang merasa tidak takut bahkan terkesan menantang dengan mengatakan silahkan vidioin muka saya juga, dan saya punya data beberapa oknum wartawan yang menerima kordian.

‘ Videoin aja gpp, kami punya data ko dan sudah kordinasi ke APH baik Polres Maupun Polsek juga para Oknum Wartawan tiap tanggal muda,” ujar perdi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Silahkan aja bang kita ga takut ,” tangtangnya ke awak media.

Gudang tersebut selalu beroperasi dari pukul 12.00. sampai dengan malam hari menerima kencingan dari beberapa mobil transportir kemudian di tampung ke tangki dan di jual dengan harga tinggi.

Sangat di sayangkan sikap merasa hebat Penjaga gudang tersebut yang di duga karena di beckup oleh oknum APH Polres Kota Tangerang dan Oknum Aph Polsek Pinang juga beberapa oknum wartawan yang setiap bulannya mendapatkan kordian sebesar Rp.25.000/ bulan.

Sesuai UUD Migas Tindakan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ancaman untuk pelaku penyalah gunakan BBM bersubsidi terdapat dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemerintah jelas mengatakan semua jenis BBM Tertentu (JBT) atau sering disebut BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Bahkan sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM Bersubsidi untuk para sub penyalur. PT Pertamina selalu menjaga ketersediaan stock BBM Bersubsidi di SPBU agar tidak kosong.

Hal keterangan informasi dirangkum dan diterbitkan oleh media pada Kamis 30/1/2025.

(TIM)

Berita Terkait

Alumni Pelajar Tangerang Raya: Tolak Narkoba, Jauhi Tawuran
Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga
Warga Menolak, Dinas Menghentikan, Proyek Tetap Bergerak: Ada Apa di Balik Tower Batununggal?
The Ultimate10K Series Powered by bank bjb: Menghubungkan Empat Kota, Menggerakkan Ekonomi, dan Menghidupkan Sport Tourism Nasional
Giro Surplus bank bjb, Solusi Cerdas Atur Dana Usaha Lebih Produktif
bjb Tandamata Rencana, Solusi Menyiapkan Kebutuhan Hidup Jangka Panjang
Obligasi Keberlanjutan Bank bjb 2026 Resmi Ditawarkan, Rating idAA dan Kupon Menarik

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:49 WIB

Tidak Ada Jaminan Keamanan untuk Wartawan Jika Negara Bungkam Terhadap Teror semacam Ini

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:59 WIB

Kasus Dana Desa Macet Bertahun-tahun, Dugaan Korupsi Pulih Kombih Jadi Luka Terbuka Bagi Warga Tualang

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:04 WIB

Dugaan Pelecehan Anak Yatim oleh Oknum PT Asdal: Luka di Tengah Kebun Sawit Subulussalam

Senin, 28 Juli 2025 - 15:48 WIB

MTQ 2025 Subulussalam, Tradisi Tahunan yang Menyatukan Iman, Budaya, dan Bangsa

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:13 WIB

Klarifikasi Proyek TPA dan Dana Desa: Nurasiah Padang Tantang Pihak yang Menuduh Hadirkan Bukti

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:20 WIB

Mental Preman dan Perampok Anggaran? Oknum Camat Sultan Daulat Harus Diusut Tuntas

Sabtu, 19 Juli 2025 - 01:48 WIB

Warga Kecil Jadi Korban, Wartawan Abal-Abal Aman: Dimana Hukum Saat Privasi dan Reputasi Diinjak?

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:02 WIB

Pj. Kepala Desa Teladan Baru Disorot: Pengalihan Dana Tanpa Papan Proyek dan Keterlambatan BLT Timbulkan Kecurigaan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB