Karimun/Kepri – Untuk mengingatkan kembali penggunaan senjata api bagi personil Polri, Kadiv Humas Polri, IRJEN POL Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. mengeluarkan Lembar Penat Nomor: 82 /XII/HUM 3.4.5/2024/Pensat tentang pengunaan senjata api.

Menindak lanjuti Maklumat Penerangan tersebut, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. langsung memerintahkan Kasi Propam Polres Karimun IPTU Sungkun Kaban untuk melakukan pengecekan dan evaluasi personil Polres Karimun yang memiliki senjata api.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya Kapolres Karimun melalui Kasi Propam IPTU Sungkun Kaban memberikan arahan dan pembinaan agar dalam melaksanakan tugas tidak terjadi masalah dalam menggunakan senjata api.
Kemudian memastikan seluruh personil mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 sebagai pedoman dalam pelaksanaan penindakan kepolisian mengunakan senjata api dalam bertugas. “Perintah Kapolres Karimun.”
Peraturan penggunaan senpi oleh anggota kepolisian tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap), yakni dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Pasal tersebut menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh Polisi hanya boleh digunakan untuk menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain/masyarakat terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.
Senjata api boleh digunakan untuk menahan, mencegah dan menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan untuk menangani situasi yang membahayakan jiwa di mana langkah-langkah yang lebih lunak yang dinilai tidak cukup.

Dalam hal ini Kasi Propam Polres karimun IPTU Sungkun Kaban mengatakan akan mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2002 dalam mengawasi dan pengendalian senjata api oleh personil polres karimun.
“Kami tiada bosan untuk memonitoring kepada anggota yang memiliki senjata api sehingga dapat dipastikan tidak terjadi pelanggaran pengunaan senjata api. “tegas Kasipropam Sungkun Kaban.
[ Maklum Nainggolan ]













































