Ketua IWOI Aceh Berharap dan Menghimbau Kepada Seluruh Instansi agar Media yang di Ajak Kerjasama Sesuai Dengan SOP

LIPUTAN 1

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 20:21 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Banyaknya media online yang berada di Indonesia khususnya provinsi Aceh, sehingga mempermudah beberapa oknum pembuat media yang melakukan segala cara, padahal media tersebut tidak sesuai dengan SOP, tetapi kalangan pemerintah, TNI/Polri, BUMN, BUMD, hingga BUMS merujuk pada verifikasi dan UKW padahal seharusnya harus dilihat dari SOP media yang layak di ajak kerjasama atau tidak diajak kerjasama (ditolak).

Ini dilakukan agar tidak ada lagi salah pengertian, walau UKW untuk merujuk ke verifikasi sesuai dengan arahan pers itu dilakukan, namun SOP media seharusnya lebih utama, baik segala persyaratan hukum maupun pimpinan redaksinya.

Dalam siaran persnya, Dimas KHS AMF menjelaskan, di Indonesia, tidak ada satu undang-undang tunggal untuk semua media, melainkan ada beberapa undang-undang utama yang mengatur media seperti Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) untuk media cetak dan elektronik secara umum, Undang-Undang Penyiaran (UU No. 32 Tahun 2002) untuk media penyiaran, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ada juga regulasi lain dan pedoman etika yang dikeluarkan oleh lembaga terkait seperti Dewan Pers dan KPI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Susunan redaksi media yang sesuai SOP umumnya meliputi Pemimpin Redaksi, Redaktur Pelaksana, Redaktur/Editor, Koordinator Liputan, dan Reporter/Wartawan, dengan tugas yang terdefinisi jelas untuk setiap posisi sesuai kode etik jurnalistik dan prosedur penerbitan, termasuk penulisan berita, penyuntingan, dan tanggung jawab hukum, seperti diatur dalam dokumen SOP tertulis yang jelas dan mudah dipahami”, lanjut Ketua IWOI Aceh

Dimas juga mengatakan, struktur umum susunan redaksi ini dapat bervariasi tergantung skala media, tetapi umumnya mencakup:

* Pemimpin Redaksi (Pemred)
: Bertanggung jawab penuh atas operasional redaksi dan pengambilan keputusan strategis.

* Redaktur Pelaksana (Redaktur Esekutif)
: Membantu Pemred dalam mengelola operasional harian dan mengambil keputusan saat Pemred berhalangan.

* Redaktur/Editor
: Mengedit dan menyempurnakan naskah berita yang disiapkan reporter agar sesuai dengan standar redaksi.

* Koordinator Liputan
: Mengarahkan reporter, menentukan topik berita, dan memastikan liputan dilakukan secara efektif.

* Reporter/Wartawan
: Bertanggung jawab mengumpulkan informasi, menggali data, menulis berita, serta mematuhi etika dan prosedur peliputan.

Ada beberapa prinsip yang harus di lakukan oleh media sesuai dengan SOP

* Kejelasan dan Kemudahan
: SOP harus tertulis jelas, lugas, dan sederhana agar mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh anggota tim redaksi.

* Keseimbangan dan Objektivitas
: SOP harus memastikan bahwa berita yang ditulis akurat, berimbang, dan tidak memuat fitnah atau ujaran kebencian.

* Kepatuhan Kode Etik
: SOP wajib mencakup dan menegaskan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, seperti larangan menerima suap atau imbalan yang memengaruhi pemberitaan.

* Proses Penerbitan yang Jelas
: SOP harus memuat tahapan mulai dari pengumpulan informasi, penulisan berita dengan struktur 5W+1H, penyuntingan, hingga persetujuan akhir sebelum diterbitkan.

* Mekanisme Koreksi
: SOP harus menyediakan prosedur hak jawab dan koreksi untuk menjaga keakuratan dan kepercayaan pembaca.

* Keamanan dan Keselamatan
: SOP juga mengatur keselamatan wartawan di lapangan, termasuk kewajiban penggunaan identitas pers dan pelaporan jika ada ancaman.

* Fleksibilitas
: SOP yang baik bersifat terukur dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan redaksi yang terus berubah, ujarnya.

“Maka kita berharap kepada seluruh instansi pemerintah, baik provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD, TNI/Polri dan pihak BUMS agar bisa melihat media media yang sesuai dengan SOP, bukan dilihat dari verifikasi atau UKW”, harap Dimas KHS AMF yang biasa disapa Bejo (*)

Berita Terkait

Bea Cukai Aceh Bongkar Jaringan Penyelundupan Narkoba Internasional dari Myanmar hingga Iran
Operasi Gabungan di TPE Pidie Jaya, Bea Cukai Banda Aceh Fokus Tekan Peredaran Rokok Tanpa Cukai
DPW Fanst Dukung Gubernur Aceh, Dorong Polda Tindak Tambang Ilegal
SMPN 6 Banda Aceh Hidupkan Gerakan Sekolah Pro Lingkungan lewat Inovasi Sabun Eco Enzyme ‎
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Terima Kenaikan Pangkat Irjen dari Kapolri
Kejati Aceh Gandeng IMI Aceh Gelar Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025, Dorong Sektor Pariwisata dan Industri Kreatif Otomotif
Bulog Aceh Kirim 4.000 Ton Beras ke Sumut, SAPA Minta Pemerintah Aceh Ambil Sikap
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil Geruduk Kantor KONI Aceh: Tuntut Hentikan Rangkap Jabatan, Soroti Konflik Kepentingan Anak Bupati

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 18:52 WIB

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Selasa, 4 November 2025 - 06:05 WIB

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:48 WIB

SPPG Polda Banten Siap Jadi Role Model: Jaga Mutu dan Gizi Berkualitas Demi Generasi Emas 2045

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:06 WIB

Raja Simatupang Sindir Pedas: ‘Guru DPO di Bekasi Lebih Sakti dari Tahanan KPK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Bangunan Sekolah dari Baja Bekas? Proyek Revitalisasi SMP PGRI 2 Ciambar Jadi Cermin Buram Pengelolaan Dana Pendidikan

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:13 WIB

Kekerasan terhadap Wartawan, SWI: Jangan Pernah Berkompromi dengan Intimidasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:46 WIB

Musyawarah Hangat di Sukamaju: Warga dan Pemerintah Desa Satu Suara Lanjutkan Program Isbat Nikah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:53 WIB

IWOI DPW Jateng Walk Out Dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Tidak Sesuai dan Penuh Kejanggalan

Berita Terbaru

Uncategorized

Rehabilitasi Pustu Jipang Diduga Asal Jadi

Kamis, 6 Nov 2025 - 10:24 WIB

Daerah

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Rabu, 5 Nov 2025 - 18:52 WIB