Jelang HUT Bhayangkara Ke-79, Kapolda Sulteng Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu 40 Kg,Bersama Gubernur.

RUSDIANTO TIOKI

- Redaksi

Selasa, 1 Juli 2025 - 03:41 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr. Agus Nugroho memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 40 kilogram (Kg) di Markas Komando Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu, Senin (30/6/2025)

Sebelum pelaksanaan pemusnahan, Kapolda Sulteng dihadapan para jurnalis mengungkap bahwa narkotika sabu 40 kg disita di tiga wilayah Besusu Kota Palu dan Watusampu dan Kabonga Kabupaten Donggala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari ketiga TKP ini berhasil diamankan 4 orang tersangka masing berinisial M ; AM ; RO dan FA,” jelas Kapolda Sulteng

Modus operandi dari keempat tersangka dimaksud jelas Kapolda, adalah sama yaitu dengan cara berkomukasi secara langsung dengan bandar yang berada di Tawau Malaysia inisial AS, menjemput, di areal pantai dalam hal ini pelabuhan rakyat, untuk kemudian menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di seluruh wilayah Sulteng

“Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika sebanyak 40 kg telah dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 202.061 jiwa” ujarnya.

Irjen Pol Agus Nugroho juga mengungkap, dalam catatan pihaknya pada periode semester pertama tahun 2024 Polda Sulteng berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 55,6 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 450 orang

Sedangkan pada periode semester pertama tahun 2025 Polda sulteng berhasil menyita 48,6 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 447 orang, tambahnya.

Pati bintang dua di Polda Sulteng itu juga menegaskan, terhadap para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.

Pengungkapan ini sebut Irjen Pol Agus Nugroho tidak lepas dari dukungan masyarakat Sulawesi Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika ini.

Oleh karena itu, kita harus bekerja sama dengan semua pihak untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika ini guna mewujudkan masyarakat Sulawesi Tengah yang bersih dan bebas dari narkoba. Ingatlah, narkoba adalah musuh kita bersama, mari kita jaga generasi muda dan masa depan bangsa ini dari bahaya narkoba, pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika sabu sebanyak 40 kg turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kepala BNN Provinsi Sulteng, Kepala Pengadilan Tinggi Sulteng, Kepala Balai POM Palu, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pantoloan Palu, Tokoh masyarakat dan pejabat utama Polda Sulteng.

(*rsds)

Berita Terkait

Raja Simatupang Sindir Pedas: ‘Guru DPO di Bekasi Lebih Sakti dari Tahanan KPK
Wabup Nagan Raya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Kuala Seumayam
Hari Ini Tim Gabungan Temukan 6 Korban Banjir Bandang di Pegunungan Arfak, Pencarian Dilanjutkan Besok
Panitia PAW Desa Situwangi Tetapkan Tiga Calon Kepala Desa
Forkopimcam Kadudampit Gelar Halal Bihalal, DPC AWIBB Sukabumi Raya Hadiri Silaturahmi Lintas Sektoral
Permasalahan Patok Tanah di Rancabali, Ini Penjelasan BPN Kabupaten Bandung
Ramah Tamah Penuh Makna, DPC AWIBB dan Pemdes Sukamantri Bersatu dalam Silaturahmi
Silaturahmi Wartawan di Padalarang: IWO-I KBB Teguhkan Soliditas dan Etika Jurnalistik

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 18:52 WIB

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Selasa, 4 November 2025 - 06:05 WIB

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:48 WIB

SPPG Polda Banten Siap Jadi Role Model: Jaga Mutu dan Gizi Berkualitas Demi Generasi Emas 2045

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:06 WIB

Raja Simatupang Sindir Pedas: ‘Guru DPO di Bekasi Lebih Sakti dari Tahanan KPK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Bangunan Sekolah dari Baja Bekas? Proyek Revitalisasi SMP PGRI 2 Ciambar Jadi Cermin Buram Pengelolaan Dana Pendidikan

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:13 WIB

Kekerasan terhadap Wartawan, SWI: Jangan Pernah Berkompromi dengan Intimidasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:46 WIB

Musyawarah Hangat di Sukamaju: Warga dan Pemerintah Desa Satu Suara Lanjutkan Program Isbat Nikah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:53 WIB

IWOI DPW Jateng Walk Out Dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Tidak Sesuai dan Penuh Kejanggalan

Berita Terbaru

Uncategorized

Rehabilitasi Pustu Jipang Diduga Asal Jadi

Kamis, 6 Nov 2025 - 10:24 WIB

Daerah

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Rabu, 5 Nov 2025 - 18:52 WIB