Bandung, Liputan 1.Net –
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi NasDem, Dra. Hj. Tia Fitriani, menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2024–2025 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa. Acara ini berlangsung di Babakan Tarogong, Desa Baros, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, pada Kamis (1/5/2025).
Dalam sambutannya, Tia Fitriani menekankan pentingnya kesadaran kolektif terhadap kesehatan jiwa sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kesehatan secara menyeluruh.
“Permasalahan kesehatan jiwa seringkali masih dianggap tabu. Dengan adanya perda ini, kita harapkan ada langkah konkret dalam memberikan layanan dan edukasi kepada masyarakat, serta menghapus stigma yang selama ini ada,” ujar Tia di hadapan peserta.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Desa Baros, Asep Saepudin, S. Sos, yang menyambut baik kehadiran legislator provinsi tersebut. Ia berharap kegiatan ini bisa membawa dampak positif di tengah masyarakat.
“Saya mengapresiasi Bu Tia Fitriani yang telah membawa sosialisasi ini ke desa kami. Isu kesehatan jiwa ini sangat penting, apalagi pascapandemi banyak warga yang mengalami tekanan mental. Edukasi seperti ini sangat dibutuhkan,” kata Asep.
Selanjutnya Asep mengungkapkan dukungannya terhadap pelaksanaan perda tersebut. Ia menilai keterlibatan semua unsur, termasuk tokoh agama dan pemuda, sangat penting dalam mengedukasi masyarakat secara luas.
“Kesehatan jiwa bukan hanya urusan tenaga medis. Kami para tokoh agama juga harus ikut memberikan pemahaman bahwa menjaga kesehatan mental itu bagian dari ibadah dan keimanan,” ungkapnya.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penanganan kesehatan jiwa secara dini dan berkelanjutan, serta mendorong terbentuknya lingkungan yang inklusif dan mendukung pemulihan penderita gangguan jiwa, pungkas Kades.
Red *A.S*












































