Dugaan Pelanggaran Izin dan Zonasi, Proyek Bayani Residence Disorot

Kabiro

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:32 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung , liputan 1 .Net – Pembangunan Perumahan Bayani Residence di kawasan Batusari, Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, menuai sorotan serius. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap, bahkan disinyalir melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, sebagian lokasi pembangunan berada pada area yang diduga masuk kategori zona berisiko atau tidak diperuntukkan bagi permukiman. Dalam regulasi tata ruang, kawasan semacam ini memiliki pembatasan ketat karena potensi bahaya maupun rencana fungsi lain seperti infrastruktur jalan.

Lebih jauh, hasil penelusuran sejumlah awak media menemukan indikasi bahwa izin proyek yang diajukan sejak September 2025 belum sepenuhnya terbit. Namun demikian, aktivitas pembangunan tetap berjalan dan transaksi penjualan kepada konsumen terus dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah konsumen bahkan dilaporkan telah melakukan pembayaran, baik uang muka maupun pelunasan. Ironisnya, transaksi tersebut diduga tidak menggunakan rekening atas nama badan hukum perusahaan, melainkan rekening pribadi.

Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran administrasi hingga potensi penghindaran kewajiban pajak.
Mengacu pada dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bojongsoang, kawasan dengan kategori tertentu seperti badan jalan (zona merah) tidak diperbolehkan untuk pembangunan perumahan.

Sementara pada zona campuran, kegiatan perumahan hanya diizinkan secara terbatas dan harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk pelepasan status lahan tertentu seperti Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Pihak pengembang Bayani Residence melalui surat klarifikasi tertanggal 10 Maret 2026 membantah seluruh tudingan tersebut. Mereka menyatakan telah mematuhi prosedur hukum, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kewajiban perpajakan. Selain itu, pengembang juga menegaskan bahwa lokasi proyek berada di zona campuran yang memperbolehkan pembangunan perumahan.

Meski demikian, perbedaan klaim antara temuan lapangan dan pernyataan pengembang menuntut adanya verifikasi objektif dari pemerintah daerah. Transparansi dokumen perizinan serta kesesuaian pemanfaatan ruang menjadi kunci untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka instansi terkait di Kabupaten Bandung dituntut segera bertindak tegas.

Penegakan aturan tata ruang dan perlindungan konsumen tidak boleh diabaikan demi menjaga kepastian hukum dan mencegah potensi kerugian yang lebih luas. ** Tim **

Berita Terkait

Sambut Bonus Demografi, Ketum PB PII Minta Pelajar Berani Keluar dari Zona Nyaman
Gelombang Demo Ormas di Bandung Barat Makin Memanas, Aliansi Anak Bangsa Desak Bupati Jeje Tegas Sikapi Polemik Sekda
SWI Perkuat Kompetensi Anggota Melalui Edukasi Perpajakan dan Regulasi Nasional
Hj. Pipih Supriati, SE. Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Padalarang, Ratusan Warga Tumpah Ruah Nikmati Hiburan Dangdut
Pesta Rakyat HUT RI ke-81 di Cikokosan Meriah, Obing Ungkap Tekad Bangun Kertamukti Lebih Maju
Revitalisasi SD Kamulyan Bandung Barat Disorot: Pekerja Diduga Tanpa APD dan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Semarak Milangkala Desa Cipatat ke-137, Ratusan Warga Tumpah Ruah di Lapang Pangapuran
Revitalisasi SDN Cireundeu Cikalongwetan: Lima Ruang Kelas Direhabilitasi, Satu RKB Dibangun

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:07 WIB

1.208 KPM Desa Margajaya Terima Bantuan Beras, Warga Sambut Antusias

Rabu, 9 September 2026 - 22:53 WIB

Diki Rohani Terpilih Pimpin Apdesi KBB 2026–2031, Bidik Penguatan Ekonomi dan Kemandirian Desa

Selasa, 8 September 2026 - 20:50 WIB

PAUD Salak Manis Citatah Dapat Anggaran Revitalisasi APBN Rp356,8 Juta, Bangun RKB dan Dua Ruang Kantor

Senin, 7 September 2026 - 13:54 WIB

HUT RI ke-81 dan Milangkala Desa Gadobangkong ke-44 Meriah, Warga Tumpah Ruah Ikuti Pesta Rakyat

Minggu, 6 September 2026 - 11:28 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW di Kediaman Hj. Pipih Supriati, SE., Dipadati Warga Desa Padalarang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Milangkala ke-159 Desa Padaasih Digelar Meriah, Hajat Bumi Jadi Wujud Syukur dan Gotong Royong

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Penyaluran Bantuan Beras Kemensos Disambut Gembira Warga Desa Cipeundeuy, 881 PM Terima Bantua

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Pelantikan IKA PMII KBB Dorong Akselerasi Ekonomi Berbasis Umat, Perkuat Sinergi Alumni Menuju Bandung Barat Amanah

Berita Terbaru