Menaker Buka Suara: THR 2026 Tak Boleh Dicicil, Titik!

My Redaksi

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:53 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JakartaII, Liputan 1.net Rabu. 4 – Maret 2026

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil pembayaran kepada pekerja atau buruh.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026). Menurut Menaker, THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban rutin tahunan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja dalam menjaga produktivitas dan menggerakkan roda perekonomian Nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.

Untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan pembayaran THR tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.

Dalam ketentuan tersebut, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menaker juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah bahkan mengimbau perusahaan untuk membayarkan lebih awal guna memberikan kepastian dan ketenangan bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan keluarga menjelang hari raya.

Adapun besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah.

Bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja. Sementara itu, pekerja dengan sistem upah satuan hasil dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Yassierli menambahkan, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan terdapat ketentuan THR yang lebih besar dari aturan umum, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
Guna memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.

“Kami meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.
Penutup.

Penulis. Erick. H

Berita Terkait

Tim Bulutangkis Polri Raih 4 Medali Emas dan 2 Perak SEA Police Badminton Championship 2026 di Kamboja*
Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi*
FISIP Universitas Moestopo Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Kebersamaan Civitas Akademika
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT
DPD IWO-I KBB Ajak DPRD Perkuat Kemitraan dengan Media: Transparansi Informasi Harus Dirasakan Masyarakat, Bukan Sekadar Janji
DK PBB Adopsi Morocco Autonomy Plan, Wilson Lalengke: Jalan bagi Perdamaian dan Pemulangan Pengungsi Kamp Tinduof
Raja Maroko Sampaikan Pidato kepada Rakyatnya, Ini Teks Lengkapnya
Diundang Kedubes Rusia, Wilson Lalengke Akan Mengikuti Seminar Internasional terkait Konflik Rusia-Ukraina*

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:42 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Senin, 8 Juni 2026 - 06:48 WIB

Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:38 WIB

Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal*

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:07 WIB

PPWI Sambut WPF University, Gagas Kolaborasi Strategis Pendidikan dan Peradaban

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:34 WIB

Aksi Premanisme Oknum LMPI di Kuningan Salah Total, PPWI dan GMOCT Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Jurnalis*

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:42 WIB

Kasus Korupsi Wamen Imipas: Dr. Fachrul Razi Desak Reformasi Total Ditjen Imigrasi

Senin, 25 Mei 2026 - 03:46 WIB

BNPT dan Densus 88 Perkuat Kolaborasi Lindungi Generasi Muda di Era Digital*

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:17 WIB

Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu, Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan Rupiah*

Berita Terbaru