Polres Morowali Menang Praperadilan, Kasus Royman M Hamid CS Masih P19

LIPUTAN 1

- Redaksi

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:01 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAROWALI | Buntut dari konflik agraria yang terjadi di Desa Torete antara masyarakat dan PT. Teknik Alum Service (TAS) dan PT. Raihan Catur Putra (RCP) yang berujung pada pelaporan terhadap Aktivis Lingkungan Arlan Dahrin, Royman M Hamid, Asdin dan Ayudin, masih terus bergulir.

Diketahui, aktivis lingkungan Arlan Dahrin dilaporan oleh Sukardin Panangi salah seorang warga desa Buleleng yang juga merupakan humas lokal PT. TAS. Perkara tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPBA40/X/2025/SPK/Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah, tanggal 31 Oktober 2025.

Sedangkan, Jurnalis Royman M Hamid Cs dilaporkan atas keterlibatan dalam pembakaran kantor PT. RCP pasca penangkapan Arlan Dahrin dan konflik lahan masyarakat berkepanjangan yang belum ada penyelesaian hingga kini di areal IUP PT. RCP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah Polres Morowali melakukan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Poso, Polres Morowali melakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap 1.

Akan tetapi, berkas perkara untuk tersangka Arlan Dahrin dalam dugaan tindak pidana Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, dianggap belum lengkap. Sehingga berkas perkara tersangka Arlan Dahrin dikembalikan JPU kepada Penyidik Polres Morowali alias (P-19).

Hal ini diketahui saat wartawan media ini melakukan upaya konfirmasi terkait perkembangan perkara yang menimpa aktivis lingkungan Arlan Dahrin maupun Royman M Hamid Cs di Kejaksaan Negeri Morowali dan kepada Tim Penasehat Hukum Aktivis Lingkungan Arlan Dahrin.

“Kemarin setelah putusan sidang praperadilan, berkas perkara Arlan Dahrin dinaikan kembalik ke tahap 1, ternyata masih ada kekurang setelah kami cek berkas jadi kami mau lakukan BA Kordinasi. Jadi pengembalian lagi untuk P-19 ke dua. Kalau perkara Royman masih P-19,” ungkap pihak Kejaksaan Negeri Morowali.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum, Muh. Taufik D Umar, SH, MH dalam tanggapannya mengatakan, seharusnya pihak penyidik polres Morowali telah melengkapi semua dokumen dokumen yang diwajibkan oleh undang undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Dikarenakan pihak termohon Kapolres Morowali dalam perkara Pra Pradilan No.1/Pra Pid/2026/PN.Pso yang di mohonkan oleh Arlan Dahrin dan Royman M Hamid, Asdin serta Ayudin di tolak oleh hakim tunggal pengadilan negeri kelas IB Poso.

“Ini berarti bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka, upaya paksa penangkapan dan penahanan telah sesuai dengan hukum acara pidana,” terang Muh Taufik D Umar.

Seharusnya pihak penyidik polres Morowali segera melimpahkan perkara Arlan Dahrin, Royman M Hamid, Ayudin dan Asdin ke Kejaksaan Negeri Morowali untuk dilakukan penuntutan dan melimpahkan ke pengadilan negeri Poso kelas IB tanpa perlu lagi mengulangi BAP atau meminta para tersangka untuk di BAP kembali.

Berita Terkait

Gelombang Demo Ormas di Bandung Barat Makin Memanas, Aliansi Anak Bangsa Desak Bupati Jeje Tegas Sikapi Polemik Sekda
Bangun Komunikasi Sehat, SWI Jabar Disambut Hangat Kesbangpol Jawa Barat
Kapolda Bersama Wakapolda Hadiri TIFF 2026, Polda Sulut Dukung Pariwisata dan Jamin Keamanan
Biddokkes Polda Sulut Siagakan 11 Tenaga Medis dan 3 Ambulans Polri Dukung TIFF 2026
Ultimatum 7 Hari DPP XTC Indonesia, Penggunaan Logo dan Bendera Tanpa Hak Akan Ditindak
Cimerang Bersatu, Aksi Bersih Lingkungan Jadi Potret Harmoni dan Kepedulian Warga
Aklamasi di Musda Golkar KBB, Edi Rusyandi Resmi Nahkodai Partai untuk Periode Mendatang
Membangun Wartawan Berintegritas, SWI dan UMJ Satukan Langkah Strategis

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:39 WIB

Kapolri: Keberhasilan Polri Bukan Sekadar Penghargaan, tetapi Kepercayaan Masyarakat*

Kamis, 17 September 2026 - 22:51 WIB

GRAKI Desak Penelusuran Sumber Dana dan Saham PT Genba Multi Mineral

Selasa, 15 September 2026 - 21:20 WIB

Beda Ideologi, Pertemuan Golkar dan PKS Dinilai Punya Kesamaan Penting: Kaderisasi Politik

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:19 WIB

“Budi Arie Clear”, Pengamat Minta Publik Tak Terjebak Narasi dan Spekulasi Kasus Judi Online

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI*

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Polda Sulut Terjunkan 520 Personel Gabungan Amankan Agenda Internasional TIFF 2026 di Tomohon

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga*

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Mengejar Cita-Cita Menjadi Profesor, Dr. Fachrul Razi ditetapkan menjadi Wakil Rektor di Universitas Kartamulia*

Berita Terbaru