SPSI Dinilai Gagal: Iuran Bertahun-tahun Raib, Karyawan Tanpa KTA dan Demo Pecah di Perusahaan

My Redaksi

- Redaksi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 23:18 WIB

50200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan .net Nagan Raya – Keberadaan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kembali menjadi sorotan tajam. Hingga saat ini, puluhan anggota SPSI yang merupakan karyawan aktif perusahaan mengaku tidak pernah menerima Kartu Tanda Anggota (KTA), meski iuran wajib telah dipungut bertahun-tahun.

Pertanyaan besar pun mencuat: ke mana sebenarnya uang iuran yang selama ini dikutip dari keringat para buruh tersebut?

Kekecewaan semakin memuncak ketika SPSI dinilai tak hadir dalam memperjuangkan hak-hak anggota. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 4 ayat (1), serikat pekerja wajib memperjuangkan, melindungi, dan membela hak serta kepentingan pekerja/buruh, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, Pasal 25 UU No. 21 Tahun 2000 juga menegaskan bahwa serikat pekerja wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada anggotanya, termasuk soal penggunaan iuran. Sayangnya, hingga kini transparansi penggunaan dana iuran masih gelap dan tak jelas arahnya.

Akibat lemahnya peran SPSI, puluhan karyawan terpaksa turun melakukan aksi demo, memohon agar aturan baru perusahaan dipertimbangkan kembali. Situasi memanas itu bahkan menimbulkan kegaduhan di internal perusahaan, hingga menimbulkan kerugian yang justru ditanggung para karyawan sendiri.

Para pekerja menuding, kepemimpinan SPSI saat ini sudah tidak layak dipertahankan. Mereka menilai organisasi yang seharusnya menjadi benteng perlindungan buruh, justru berubah menjadi beban—tanpa program, tanpa transparansi, dan tanpa kepastian hukum organisasi.

Pekerja juga menegaskan bahwa kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000, yang menyatakan bahwa serikat pekerja dalam melaksanakan kegiatan wajib melindungi dan membela kepentingan anggotanya serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami hanya ingin kejelasan, ke mana uang iuran kami. Jika SPSI tidak aktif, bubarkan saja,/Ganti Ketua SERIKAT nya segera” tegas salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini membuka tabir baru tentang carut-marut pengelolaan SPSI di tingkat daerah. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka SPSI bukan hanya gagal menjalankan amanah organisasi, tetapi juga berpotensi menyeret perusahaan mitra ke dalam kerugian yang lebih besar.

Berita Terkait

DK PBB Adopsi Morocco Autonomy Plan, Wilson Lalengke: Jalan bagi Perdamaian dan Pemulangan Pengungsi Kamp Tinduof
Raja Maroko Sampaikan Pidato kepada Rakyatnya, Ini Teks Lengkapnya
Diundang Kedubes Rusia, Wilson Lalengke Akan Mengikuti Seminar Internasional terkait Konflik Rusia-Ukraina*
Berpidato di PBB, Wilson Lalengke Serukan Aksi Segera untuk Akhiri Krisis Kemanusiaan di Kamp Pengungsi Tindouf*
Jakarta Bhayangkara Presisi Juara Turnamen Voli Internasional di Vietnam
Antara Pengkhianat dan Penjilat Tidak Jauh Berbeda
Cahaya Villa: Sensasi Liburan Mewah dengan Kolam Renang Air Hangat di Garut!
Jembatan Ciririp Rusak Viral, Bupati Bandung Barat Segera Perbaiki

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 18:52 WIB

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Selasa, 4 November 2025 - 06:05 WIB

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:48 WIB

SPPG Polda Banten Siap Jadi Role Model: Jaga Mutu dan Gizi Berkualitas Demi Generasi Emas 2045

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:06 WIB

Raja Simatupang Sindir Pedas: ‘Guru DPO di Bekasi Lebih Sakti dari Tahanan KPK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Bangunan Sekolah dari Baja Bekas? Proyek Revitalisasi SMP PGRI 2 Ciambar Jadi Cermin Buram Pengelolaan Dana Pendidikan

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:13 WIB

Kekerasan terhadap Wartawan, SWI: Jangan Pernah Berkompromi dengan Intimidasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:46 WIB

Musyawarah Hangat di Sukamaju: Warga dan Pemerintah Desa Satu Suara Lanjutkan Program Isbat Nikah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:53 WIB

IWOI DPW Jateng Walk Out Dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Tidak Sesuai dan Penuh Kejanggalan

Berita Terbaru

Uncategorized

Rehabilitasi Pustu Jipang Diduga Asal Jadi

Kamis, 6 Nov 2025 - 10:24 WIB

Daerah

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Rabu, 5 Nov 2025 - 18:52 WIB