Karimun, Kepulauan Riau – Di balik ruang-ruang sidang yang sunyi, proses penegakan hukum tak berhenti. Kamis (7/8/2025) lalu, Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu kembali menjalankan tugasnya.
Di kantor mereka, tumpukan barang bukti dari 11 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun, Hengky Fransiskus Munte. Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: PRINT – 121/L.10.12.8/BPApa/08/2025, beragam benda hasil kejahatan dilenyapkan.
Terdapat lima unit ponsel dari lima perkara berbeda, 59 potong pakaian dari delapan kasus, narkoba jenis sabu dari satu perkara, serta 12 perkakas dari enam kasus.
Dalam sambutannya, Hengky menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah rutinitas dan bagian dari tugas pokok kejaksaan. “Kami bukan hanya mengeksekusi badan, tetapi juga mengeksekusi barang bukti yang sudah inkracht,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keragaman kasus yang ditangani di wilayah ini, mulai dari narkotika, percabulan, penganiayaan, hingga penggelapan, yang menurutnya hampir sama dengan level kabupaten.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan aparat dan pejabat setempat, termasuk Kapolsek Kundur, AKP Septimaris, Koramil 03/Kdr, Kapten Inf. R. Nainggolan, serta Plt. Camat Kundur, H. Sumiran.
Kehadiran mereka menjadi saksi bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, memastikan setiap barang bukti yang terkait dengan kejahatan tidak lagi memiliki nilai atau fungsi.
Sorotan Utama
– Kegiatan: Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap.
– Pelaksana: Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu.

– Dasar Hukum: Surat Perintah Tugas Pemusnahan Barang Bukti Nomor: PRINT – 121/L.10.12.8/BPApa/08/2025.
– Barang Bukti yang Dimusnahkan: Lima unit HP, 59 potong pakaian, narkoba jenis sabu, dan 12 perkakas.
– Tujuan: Menjalankan eksekusi terhadap barang bukti sebagai bagian dari tugas kejaksaan. [ NAINGGOLAN]













































