Jejak Hukum di Tanjung Batu: Barang Bukti Musnah, Keadilan Ditegakkan

KAPERWIL KEPRI LIPUTAN 1

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:17 WIB

50378 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepulauan Riau – Di balik ruang-ruang sidang yang sunyi, proses penegakan hukum tak berhenti. Kamis (7/8/2025) lalu, Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu kembali menjalankan tugasnya.

Di kantor mereka, tumpukan barang bukti dari 11 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun, Hengky Fransiskus Munte. Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: PRINT – 121/L.10.12.8/BPApa/08/2025, beragam benda hasil kejahatan dilenyapkan.

Terdapat lima unit ponsel dari lima perkara berbeda, 59 potong pakaian dari delapan kasus, narkoba jenis sabu dari satu perkara, serta 12 perkakas dari enam kasus.

Dalam sambutannya, Hengky menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah rutinitas dan bagian dari tugas pokok kejaksaan. “Kami bukan hanya mengeksekusi badan, tetapi juga mengeksekusi barang bukti yang sudah inkracht,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keragaman kasus yang ditangani di wilayah ini, mulai dari narkotika, percabulan, penganiayaan, hingga penggelapan, yang menurutnya hampir sama dengan level kabupaten.

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan aparat dan pejabat setempat, termasuk Kapolsek Kundur, AKP Septimaris, Koramil 03/Kdr, Kapten Inf. R. Nainggolan, serta Plt. Camat Kundur, H. Sumiran.

Kehadiran mereka menjadi saksi bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, memastikan setiap barang bukti yang terkait dengan kejahatan tidak lagi memiliki nilai atau fungsi.

Sorotan Utama

– Kegiatan: Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap.

– Pelaksana: Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu.

– Dasar Hukum: Surat Perintah Tugas Pemusnahan Barang Bukti Nomor: PRINT – 121/L.10.12.8/BPApa/08/2025.

– Barang Bukti yang Dimusnahkan: Lima unit HP, 59 potong pakaian, narkoba jenis sabu, dan 12 perkakas.

– Tujuan: Menjalankan eksekusi terhadap barang bukti sebagai bagian dari tugas kejaksaan. [ NAINGGOLAN]

Berita Terkait

Wabup Karimun Hadiri Panen Ternak Ayam Pedaging Pemerintah Desa Tebias Kecamatan Belat
Lestarikan Budaya dan Tumbuhkan Semangat Generasi Muda, Pemdes Gemuruh Gelar Festival Seni Budaya 2025.
Kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1447 H di Desa TBB Berjalan Lancar Sesuai Jadwal yang Ditetapkan.
Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Berhasil Raih Peringkat 15 Besar Nasional Program BRI Desa BRILiaN 2025 Batch 3.
Lembaga Adat Melayu : Jadikan Budaya Adat Sebagai Landasan Moral Pembangunan Desa.
Camat Kundur Tertibkan Penggunaan Gedung Aset Pemerintah Kecamatan.
Dirjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tinjau Pembangunan Rumah Susun RSUD Tanjung Batu.
Pemerintah Desa Tebias Salurkan Bantuan BLT DD Bulan September – Oktober 2025 Kepada 28 KPM.

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:18 WIB

Dugaan Masalah Dalam Pembangunan Puskesmas Pembantu di Desa Jipang, Gowa  

Kamis, 6 November 2025 - 10:32 WIB

Pekerja Rehabilitasi Musallah di Takalar Abaikan Keselamatan Kerja, Dinas Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 5 November 2025 - 20:08 WIB

Kualitas Pekerjaan CV Mega Buana Amrul Aduk , Sangat Di Ragukan Kualitasnya Oleh DPP Lembaga GNPM

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Dari Ladang untuk Negeri: Ir. H. Bahrudin dan Hj. Bintiah Manurung Bangun Harapan Baru bagi Petani

Selasa, 9 September 2025 - 23:50 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Tanam 5.810 Bibit Kelapa Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:05 WIB

Wartawan Berhak Membela Diri, Pasal 49 KUHP Jadi Tamparan Keras untuk Opini Sesat

Minggu, 24 Agustus 2025 - 00:29 WIB

Dinas Bina Marga Jabar Gerakkan Pemeliharaan Jalan Strategis, Rp34,2 Miliar untuk Ruas Cikunir

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Perlombaan MTQ dan Perlombaan HUT RI Desa Pasi Birah Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat Resmi Ditutup

Berita Terbaru