Karimun/Kepri – Camat Kundur H. Sumiran, S.Km.,M.M, melakukan penertiban terhadap penggunaan bangunan bekas Kantor Lurah Tanjung Batu Kota yang selama ini terbiar dan dimanfaatkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai sekretariat.

Dalam pertemuan bersama Ormas dan LSM di Sekretariat Pemuda Pancasila Jumat (10/102025), Camat Kundur H. Sumiran,S.Km.,M.M., menjelaskan, setiap pengguna harus memenuhi beberapa syarat yang diserahkan kepada Pemerintah Kecamatan seperti SK Pengurus Organisasi maupun Akte Pendirian sebagai Legalitas Hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan dihadiri para pengurus dan anggota seperti Pemuda Pancasila, Jurnalis Kepulauan Kundur (JKK), Ikatan Pemuda Kundur (IPK), Patron, Asli Orang Kepri (AOK) dan Gagak Hitam.
Camat Kundur H. Sumiran,S.Km.,M.M., menegaskan, untuk kedepannya Pemerintah Kecamatan melakukan penertiban Administrasi seperti adanya surat Permohonan penggunaan bangunan dengan melampirkan SK Kepengurusan atau Akte Notaris setiap Organisasi yang diserahkan selambat-lambatnya tanggal 20 Oktober 2025.
Ia berharap setiap Ormas maupun LSM yang memanfaatkan bangunan tersebut wajib merawat ruangan masing-masing seperti perbaikan atap apabila ada yang bocor dan lainnya karena Pemerintah Kecamatan Kundur tidak mengenakan pungutan berupa biaya sewa terhadap pengguna, ujar Sumiran.
Kebijakan ini disambut baik seluruh Ormas maupun LSM serta mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kecamatan Kundur yang telah memberikan kesempatan kepada Ormas dan LSM untuk memanfaatkan gedung tersebut tanpa dikenakan biaya sewa. [NAINGGOLAN]













































