Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

LIPUTAN 1

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 23:25 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI —  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pejabat negara maupun institusi pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mempidanakan kritik warga negara yang disampaikan secara damai dan konstitusional. Ketentuan ini menjadi penegasan penting dalam menjaga semangat demokrasi sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara.

Namun, prinsip konstitusional tersebut kini sedang diuji. Sorotan publik mengarah pada laporan polisi yang dibuat oleh seorang perwira di lingkungan Polda Sumatera Utara, Kompol DK, terhadap sejumlah warga Tanjungbalai. Laporan tersebut dinilai sebagai bentuk pengalihan isu atas dugaan penyimpangan dalam proses penangkapan terhadap Rahmadi — seorang warga yang sebelumnya dituduh terkait kasus narkotika, namun belakangan mencuat dugaan bahwa ia telah dikriminalisasi dan menjadi korban kekerasan aparat.

Laporan yang diajukan Kompol DK tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/1210/VI/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Dalam aduannya, Kompol DK mengaku merasa dicemarkan nama baiknya oleh beberapa warga yang datang menyampaikan aspirasi ke Mapolda Sumut terkait penangkapan Rahmadi yang dinilai tidak transparan dan penuh kejanggalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah hukum itu justru menimbulkan polemik. Sejumlah pihak mempertanyakan motif di balik laporan tersebut dan menilai tindakan Kompol DK sebagai reaksi yang defensif, bahkan berlebihan. Laporan itu juga dinilai sebagai upaya untuk meredam kritik publik yang sah dan dibenarkan oleh konstitusi.

“Kalau memang proses penangkapannya sah dan sesuai aturan, kenapa harus panik lalu melaporkan masyarakat yang hanya menyampaikan kritik?” kata TS, seorang tokoh pemuda Tanjungbalai, saat dimintai tanggapan pada Rabu, 30 Juli 2025.

Dua warga Tanjungbalai yang turut dilaporkan, yakni R dan J, membantah tuduhan telah melakukan provokasi maupun mencemarkan nama baik. Mereka menegaskan bahwa aksi penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, tanpa unsur penghinaan, dan tanpa tindakan anarkistis. Massa hanya membawa poster dan papan bunga sebagai bentuk protes terbuka terhadap dugaan ketidakadilan dalam kasus Rahmadi.

“Kami tidak anarkis, tidak menghina siapa pun. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pilih kasih,” ujar R menegaskan.

Kuasa hukum Rahmadi juga menyampaikan kritik keras terhadap laporan Kompol DK. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk tekanan balik terhadap warga yang bersuara. Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam penangkapan kliennya, termasuk tidak ditemukannya barang bukti yang sah, serta adanya dugaan rekayasa kronologi kejadian.

“Laporan ini justru memperkuat kecurigaan bahwa ada upaya membungkam kritik publik. Ini berbahaya bagi iklim demokrasi,” tegas kuasa hukum Rahmadi.

Pakar hukum dari Sumatera Utara turut menyoroti polemik ini. Ia menyatakan bahwa selama kritik disampaikan secara damai, tidak mengandung fitnah, dan tidak mengarah pada ujaran kebencian, maka tindakan warga adalah sah secara hukum dan dilindungi konstitusi.

“Putusan MK jelas dan terang. Kritik damai adalah hak konstitusional warga negara. Tidak seharusnya dibalas dengan laporan pidana,” katanya.

Kini, mata publik tertuju pada langkah Polda Sumatera Utara. Apakah institusi penegak hukum ini akan menyikapi laporan dari internalnya secara objektif, atau justru memilih larut dalam narasi defensif demi melindungi oknum aparat yang dilaporkan?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi tolok ukur komitmen kepolisian terhadap keadilan, keterbukaan, dan supremasi hukum. Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak boleh tunduk pada pangkat dan jabatan. Hukum harus berpihak pada kebenaran.

(red)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
“Satu Saksi Bukan Saksi”: Tim Pembela Ungkap Pelanggaran Berat Dalam Penangkapan Rahmadi
Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”
Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara
9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
Dua Saksi dari Polda Sumut Berbeda Keterangan di Sidang Perkara 10 Gram Sabu di PN Tanjungbalai
BB tak Sesuai Fakta, PH Lombek Cs ‘Kuliti’ Surat Dakwaan JPU Kejari Tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 18:52 WIB

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Selasa, 4 November 2025 - 06:05 WIB

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:48 WIB

SPPG Polda Banten Siap Jadi Role Model: Jaga Mutu dan Gizi Berkualitas Demi Generasi Emas 2045

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:06 WIB

Raja Simatupang Sindir Pedas: ‘Guru DPO di Bekasi Lebih Sakti dari Tahanan KPK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Bangunan Sekolah dari Baja Bekas? Proyek Revitalisasi SMP PGRI 2 Ciambar Jadi Cermin Buram Pengelolaan Dana Pendidikan

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:13 WIB

Kekerasan terhadap Wartawan, SWI: Jangan Pernah Berkompromi dengan Intimidasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:46 WIB

Musyawarah Hangat di Sukamaju: Warga dan Pemerintah Desa Satu Suara Lanjutkan Program Isbat Nikah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:53 WIB

IWOI DPW Jateng Walk Out Dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Tidak Sesuai dan Penuh Kejanggalan

Berita Terbaru

Uncategorized

Rehabilitasi Pustu Jipang Diduga Asal Jadi

Kamis, 6 Nov 2025 - 10:24 WIB

Daerah

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Rabu, 5 Nov 2025 - 18:52 WIB