Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Karhutla di Kecamatan Bangko Berkat Deteksi Satelit

LIPUTAN 1

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:10 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berhasil mengamankan seorang pria berusia 51 tahun yang diduga sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pria tersebut diamankan pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah lahan gambut seluas satu hektare di kawasan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, terbakar akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 21 Juli 2025, di Jalan Parit Atmo, Kepulauan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko. Berdasarkan hasil pemantauan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning, sistem digital yang dirancang untuk mendeteksi titik api secara real time di wilayah Riau, petugas mengidentifikasi adanya titik panas di lokasi yang berada pada koordinat 2.126002° Lintang Utara dan 100.840616° Bujur Timur. Respon cepat dilakukan oleh tim Polsek Bangko yang segera menurunkan personel ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Anom Karibianto, mengatakan bahwa penyelidikan di lapangan mengarah pada seorang pria yang kemudian diketahui membuang puntung rokok di area lahan sawit yang mengering. Informasi itu diperoleh dari saksi bernama Sudirman, yang mengaku sempat melihat pelaku sepulang memanen sawit. Saat itu, saksi melihat asap mengepul dari kawasan lahan dan langsung menanyakan kepada pelaku asal mula asap tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada saksi, pelaku mengaku telah membuang puntung rokok tak jauh dari lokasi munculnya asap. Saksi sempat meminta pelaku untuk memadamkan api yang mulai menyala. Pelaku mengaku telah mencoba memadamkan api, tetapi satu jam berselang, api justru semakin membesar dan melalap lahan gambut hingga satu hektare. Situasi cepat memburuk karena struktur lahan yang rentan terbakar dan sulit dipadamkan ketika api telah menjalar di bawah permukaan gambut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bangko untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus ini menjadi bagian dari langkah tegas Polda Riau dalam memberantas tindak pembakaran hutan dan lahan yang masih menjadi momok di wilayah tersebut. Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan, menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan semata untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai pernyataan keberpihakan terhadap lingkungan dan kehidupan masa depan.

“Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput,” ujar Irjen Herry, menegaskan komitmen institusinya terhadap perlindungan lingkungan hidup.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla bukan sekadar urusan administratif, tetapi mencerminkan sikap tegas negara terhadap hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Polda Riau melalui jajaran di tingkat polsek terus memperkuat sinergi antara teknologi pemantauan, kesigapan petugas, dan kesadaran masyarakat dalam mengatasi bahaya kebakaran hutan dan lahan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak lagi menganggap sepele tindakan kecil yang dapat memicu bencana besar. Sebab, satu puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa menyalakan api yang membakar bukan hanya lahan, tapi juga masa depan.

Berita Terkait

Siswa SMAN PLUS Riau Raih Prestasi Gemilang di Olimpiade Fisika Nasional
Dalam KKR Provinsi Riau, Kapolda Herry Heryawan Serukan: Mari Lindungi Tuah, Jaga Marwah Negeri Bertuah Ini
Begini Pesan Penting Kapolda Riau, Momen Syukuran Hari Jadi Polwan 77 Tahun 2025
Tepis Dugaan Pengondisian Seragam, Kabid SMA Riau Minta Semua Pihak Patuhi Permendikbud Nomor 50/2022
Tanggapan Kepsek SMAN 9 Soal FL yang Dirawat: Info Pengeroyokan Tidak Akurat
Tumbuh Institute Gelar Green Leadership Academy, Dorong Mahasiswa Jadi Tunas Pemimpin Keadilan Ekologi
LAMR Kepulauan Meranti Jalin Silaturahim dengan Balai Bahasa Provinsi Riau
TNI-Polri di Riau Gelar Patroli dan Bakti Sosial Bersama, Wujudkan Sinergitas dan Soliditas Antar Instansi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Hvordan forstå oddsene i casinoet

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

BigClash Casino : découvrez les meilleures offres de bonus en 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:41 WIB

สำรวจเกมคาสิโนยอดนิยมที่ เว็บพนันออนไลน์ อันดับ 1 ยอดนิยมในไทย 2026:

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Casino Drakaris Italia: bonus esclusivi e promozioni imperdibili per il 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Canlı casino deneyimi: Mostbet ile heyecan dolu anlar yaşayın

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Lo que debes saber sobre las apuestas deportivas en 1win Casino

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Hoe de welkomstbonus van LuckyGem Casino je winst kan verhogen in 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:24 WIB

What makes Casino Albion UK stand out? A deep dive into game quality and

Berita Terbaru

public

Hvordan forstå oddsene i casinoet

Selasa, 13 Okt 2026 - 14:12 WIB