Kebebasan Pers Dihina, UU Dilanggar, Wartawan Diancam Mati oleh Bos BBM di Sulsel

LIPUTAN 1

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 04:45 WIB

50165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Ancaman terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini datang dari seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam skandal penyelewengan distribusi bahan bakar bersubsidi. Awal, nama yang tak asing dalam lingkaran distribusi BBM di Sulawesi Selatan, menunjukkan watak aslinya yang represif dan anti-demokrasi setelah diberitakan terlibat dalam pengisian ilegal solar bersubsidi. Dalam sebuah pernyataan yang layak disebut sebagai teror terhadap kebebasan pers, Awal menyatakan secara terbuka bahwa dirinya siap menggantung wartawan yang berani memberitakan aktivitas perusahaannya, PT Goi Group.

Ucapan itu bukan sekadar omong kosong emosional, tetapi bentuk nyata dari intimidasi terhadap jurnalis dan upaya membungkam media. Ancaman tersebut dilontarkan tidak lama setelah pemberitaan mengenai penggerebekan sebuah gudang di Pinrang yang digunakan untuk menyimpan dan mengalirkan solar bersubsidi jenis bio solar. Gudang itu milik Sukri, namun di lokasi ditemukan mobil tangki bertuliskan PT Goi Group (SMS), dalam kondisi kosong, bersama barang bukti berupa tandon dan truk pengangkut solar. Sumber di lokasi membenarkan bahwa solar tersebut baru saja diisi oleh perusahaan milik Awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika dikonfirmasi, Awal menyangkal semua tuduhan, namun data dan pengakuan para pelansir justru memperkuat dugaan keterlibatan perusahaan miliknya. Alih-alih memberikan klarifikasi yang kooperatif, ia justru mengancam keselamatan wartawan yang menjalankan tugas konstitusionalnya: mengungkap fakta demi kepentingan publik. “Siapa yang berani beritakan saya atau perusahaan saya, saya akan gantung sekarang juga,” ujar Awal kepada salah satu wartawan di Makassar dengan nada penuh amarah.

Pernyataan itu bukan sekadar pelanggaran etika, tapi jelas merupakan tindakan pidana yang mengancam kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Ancaman seperti yang dilontarkan Awal secara langsung bertentangan dengan prinsip tersebut. Bahkan dalam Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Ancaman ini juga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi, serta Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, jika ancaman tersebut dilakukan melalui media elektronik. Negara, dalam hal ini aparat kepolisian, tak boleh diam. Diam berarti tunduk pada ketakutan dan membiarkan hukum diinjak oleh mereka yang merasa berkuasa karena uang dan jaringan.

Organisasi profesi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta lembaga pengawas kebebasan pers lainnya sudah menyuarakan desakan agar Kapolda Sulsel segera mengambil langkah hukum tegas terhadap Awal. Wartawan bukan musuh negara. Mereka bukan penjahat. Justru merekalah mata dan telinga publik atas berbagai penyimpangan yang selama ini tersembunyi di balik kekuasaan dan uang.

Kasus Awal adalah cermin betapa kronisnya kerusakan distribusi BBM bersubsidi di negeri ini. Solar murah yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro, justru dilahap oleh mafia-mafia rakus yang berlindung di balik nama perusahaan dan jaringan industri. Mereka menjarah uang negara secara sistematis, lalu mengancam siapa pun yang mencoba membuka kedok mereka.

Skandal ini adalah ujian nyata bagi negara: apakah hukum hanya tajam ke bawah atau masih sanggup berdiri tegak di hadapan penguasa modal. Jika ancaman Awal tidak ditindak, maka jangan salahkan publik jika menganggap bahwa hukum di negeri ini sudah resmi ditaklukkan oleh preman berdasi. Ini bukan sekadar soal satu orang wartawan, tapi soal keselamatan demokrasi dan keutuhan republik. (TIM)

Berita Terkait

“I Heard a Lone Wolf Howling in The Silence of The Night”, Jatanras Reskrim Simalungun Sikat Pencuri Motor di Pematangsiantar
Dua Bulan Buron, Tim Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Curi 3 HP di Pos Security Telkom
Publik Tuntut Pengusutan Dugaan Kekerasan dan Pelecehan oleh Pejabat Daerah
Sejumlah Pejabat Terseret Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Sekpri Wabup Sumedang
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Bareskrim Polri Geledah Rumah Diduga Bos Kasino di Batam, Sita Brankas dan Kendaraan
Buang Barang Bukti Saat Diinterogasi, Polsek Dolok Silau Ringkus Diduga Pengedar Sabu di Depan Gereja
Wartawan Dihalangi Saat Rekam Proses Penyitaan, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Makin Tak Terbantahkan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:50 WIB

1xBet موريتانيا: طرق الدفع والعملة MRU في عام 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Baxterbet Casino: jak získat a využít free spiny efektivně

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Goldbet Casino im Test: Schnellste Auszahlungen und spannende Spiele

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Giocare in sicurezza: i Migliori Siti Slot Online AAMS e la loro affidabilità nel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Casino utan svensk licens 2026: En komplett guide till spel och säkerhet

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Métodos de retiro en SpinBoss Casino: rapidez y seguridad para tus ganancias

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:42 WIB

BC Game live dealer review: thrilling gameplay and secure betting options

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Los Mejores Casinos Online Argentina: acceso rápido a las mejores promociones en 2026

Berita Terbaru

REGIONAL

How to Manage Your Casino Budget with 7Signs

Kamis, 8 Okt 2026 - 23:00 WIB