Kasi PMD Longkib Diduga Tunjuk Mantan Pendamping Urus APBDes, Dana Desa Mengalir ke Pihak Tak Sah, APH Jangan Diam

LIPUTAN 1

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:25 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Rabu, 11 Juni 2025 – Dugaan praktik penyalahgunaan jabatan kembali mencuat di lingkungan pemerintah kecamatan, kali ini melibatkan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Oknum berinisial Awaludin diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dengan menerima bagian dari pembayaran yang menggunakan dana desa.

Pengakuan tersebut disampaikan Awaludin secara terbuka kepada sejumlah wartawan pada Selasa, 10 Juni 2025, di sebuah warung kopi di Subulussalam. Ia mengakui telah menunjuk seorang mantan pendamping desa bernama Mansur untuk membantu penyusunan APBDes bagi desa-desa yang belum mampu menyusun sendiri Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), dan menyatakan bahwa dirinya juga mendapat bagian dari pembayaran atas pekerjaan tersebut.

“Beberapa desa memang belum mampu membuat sendiri, jadi saya tunjuk Mansur untuk bantu. Soal honor ya memang ada sedikit, tapi itu bentuk jasa,” ungkap Awaludin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini sontak menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk kalangan pendamping desa aktif yang menolak tegas keterlibatan pihak eksternal—apalagi yang menerima bayaran dari dana desa.

Ketua Koordinator Pendamping Desa Kota Subulussalam menjelaskan bahwa pendamping desa dilarang menerima imbalan apa pun dalam proses penyusunan APBDes, kecuali sekadar makan dan minum bila diberikan secara sukarela oleh desa. Apalagi, Mansur disebut bukan lagi pendamping aktif.

“Kami pendamping tidak boleh mengambil bayaran dari desa. Mansur itu mantan pendamping. Kalau dia dipercaya desa, itu sepenuhnya urusan desa. Tapi ini menjadi pelajaran bahwa APBDes seharusnya bisa dibuat sendiri oleh desa dengan pembinaan dari semua stakeholder,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Longkib, Halharis, menyatakan belum mengetahui secara pasti kebenaran dari tuduhan tersebut, namun menegaskan bahwa jika benar terjadi pelanggaran, dirinya akan bertindak tegas.

“Kalau itu benar, saya yang akan bertindak terlebih dahulu. Tugas Kasi PMD adalah melakukan pembinaan dan pengawasan, bukan mengatur teknis apalagi mengambil bagian dari dana desa,” kata Halharis kepada wartawan.

Dari kacamata hukum, kasus ini berpotensi melibatkan sejumlah pelanggaran serius yang bisa dikenakan terhadap Kasi PMD maupun pihak lainnya yang terlibat. Tindakan Awaludin yang menunjuk pihak luar tanpa dasar hukum dan menerima bagian dari dana desa diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yakni menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara.

Penerimaan uang dari dana desa tanpa mekanisme yang sah juga termasuk kategori pungli, yang dalam konteks ASN dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang atau bahkan suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai ASN, Awaludin juga dapat dijerat dengan sanksi etik dan disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta dinilai telah mencampuri urusan teknis yang bukan menjadi kewenangannya secara langsung. Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, dana desa hanya boleh digunakan untuk program yang sah dan atas dasar musyawarah desa. Pembayaran kepada pihak luar tanpa persetujuan resmi dan di luar kewenangan, adalah penyalahgunaan anggaran.

Sejumlah pihak meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Subulussalam segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit terhadap desa-desa yang menggunakan jasa Mansur, dan memeriksa aliran dana yang digunakan untuk membayar jasa tersebut. Hal ini penting dilakukan guna memastikan tidak terjadi praktik sistematis yang merugikan keuangan desa dan mencederai kepercayaan publik terhadap program dana desa yang selama ini digelontorkan untuk kemajuan masyarakat desa.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan serta rendahnya kapasitas teknis desa dalam menyusun APBDes secara mandiri. Namun hal itu tidak boleh dijadikan alasan pembenaran atas praktik pungli dan penyalahgunaan jabatan. Diharapkan pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat hukum dapat bergerak cepat menelusuri dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti, sanksi administratif dan pidana harus diterapkan tanpa pandang bulu. Dana desa adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang disalahgunakan adalah bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

Redaksi: Tim | Fast Respon Counter Polri Nusantara

Berita Terkait

Tidak Ada Jaminan Keamanan untuk Wartawan Jika Negara Bungkam Terhadap Teror semacam Ini
Kasus Dana Desa Macet Bertahun-tahun, Dugaan Korupsi Pulih Kombih Jadi Luka Terbuka Bagi Warga Tualang
Dugaan Pelecehan Anak Yatim oleh Oknum PT Asdal: Luka di Tengah Kebun Sawit Subulussalam
MTQ 2025 Subulussalam, Tradisi Tahunan yang Menyatukan Iman, Budaya, dan Bangsa
Klarifikasi Proyek TPA dan Dana Desa: Nurasiah Padang Tantang Pihak yang Menuduh Hadirkan Bukti
Mental Preman dan Perampok Anggaran? Oknum Camat Sultan Daulat Harus Diusut Tuntas
Warga Kecil Jadi Korban, Wartawan Abal-Abal Aman: Dimana Hukum Saat Privasi dan Reputasi Diinjak?
Pj. Kepala Desa Teladan Baru Disorot: Pengalihan Dana Tanpa Papan Proyek dan Keterlambatan BLT Timbulkan Kecurigaan

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 18:52 WIB

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Selasa, 4 November 2025 - 06:05 WIB

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:48 WIB

SPPG Polda Banten Siap Jadi Role Model: Jaga Mutu dan Gizi Berkualitas Demi Generasi Emas 2045

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:06 WIB

Raja Simatupang Sindir Pedas: ‘Guru DPO di Bekasi Lebih Sakti dari Tahanan KPK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Bangunan Sekolah dari Baja Bekas? Proyek Revitalisasi SMP PGRI 2 Ciambar Jadi Cermin Buram Pengelolaan Dana Pendidikan

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:13 WIB

Kekerasan terhadap Wartawan, SWI: Jangan Pernah Berkompromi dengan Intimidasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:46 WIB

Musyawarah Hangat di Sukamaju: Warga dan Pemerintah Desa Satu Suara Lanjutkan Program Isbat Nikah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:53 WIB

IWOI DPW Jateng Walk Out Dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Tidak Sesuai dan Penuh Kejanggalan

Berita Terbaru

Uncategorized

Rehabilitasi Pustu Jipang Diduga Asal Jadi

Kamis, 6 Nov 2025 - 10:24 WIB

Daerah

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Rabu, 5 Nov 2025 - 18:52 WIB