Permasalahan Patok Tanah di Rancabali, Ini Penjelasan BPN Kabupaten Bandung

Kabiro

- Redaksi

Kamis, 10 April 2025 - 22:33 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permasalahan Patok Tanah di Rancabali, Ini Penjelasan BPN Kabupaten Bandung

 

Bandung , liputan 1. net | Menanggapi isu pemasangan patok di wilayah Rancabali, Kepala Seksi Sengketa BPN Kabupaten Bandung, Aria Wijaya, SH, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memproses permohonan sertifikat tanah berdasarkan prosedur dan kelengkapan data yuridis dan fisik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami tidak bisa menolak jika ada permohonan masuk. Sepanjang data yuridis dan fisiknya sesuai SOP, maka akan kami proses,” ujarnya, Kamis (10/04/2025).

 

Terkait pemasangan patok, Aria menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban pemilik tanah. “Kalau dia punya dasar kepemilikan yang sah dan tidak ada yang menegur saat pasang patok, berarti clear. Tapi kalau ada yang komplain, berarti ada masalah di objek tanah tersebut,” katanya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa BPN tidak mengetahui secara langsung siapa yang menguasai fisik tanah di lapangan. Oleh karena itu, pemasangan patok harus dilakukan secara mandiri oleh pemilik lahan, dengan memperhatikan persetujuan dari tetangga yang berbatasan dan diketahui pemerintah desa.

 

“BPN hanya memproses berdasarkan data. Kami tidak bisa menyampaikan informasi sembarangan karena bisa menimbulkan salah tafsir,” tambahnya.

 

Terkait laporan masyarakat soal lahan di Rancabali, Aria menyebut pihaknya tetap menerima dan mempelajari setiap permintaan klarifikasi yang masuk. Namun jika persoalan sudah masuk ke ranah kepolisian, maka itu di luar wewenang BPN.

 

“Kalau memang ada permintaan keterangan dari pihak kepolisian, kami akan sampaikan data yang kami miliki. Jika tidak ada, kami juga akan jelaskan apa adanya,” jelasnya.

 

Ia menutup dengan menekankan pentingnya pemasangan patok sebagai bagian dari proses legalisasi tanah sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021. “Pemasangan patok bukan hanya administratif, tapi juga langkah awal untuk pengakuan legal atas tanah,” pungkasnya. Red ***

Berita Terkait

Disdikbud Subang Gelar Uji Kompetensi Guru, Perkuat Profesionalisme Pendidik Menuju Pendidikan Berkualitas
SWI Sambut Positif Arahan Dewan Pers, Siap Tingkatkan Standar Keanggotaan Wartawan
Membangun Pendidikan Berkualitas, Jambore GTK Subang Hadirkan Ruang Kolaborasi dan Inovasi
Dari Sawah untuk Negeri, Kepemimpinan Humanis Kapolsek Cicalengka Dorong Panen Melimpah di Empat Desa
Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia*
Momentum Hari Kebangkitan Nasional, Mahasiswa Karawang Ajak Pemuda Jaga Persatuan dan Demokrasi
Wamendes PDT Sambut Hangat Audiensi SWI, Dukung Munas dan HKPS 2026 di Desa

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:10 WIB

Kapolri Cup Shooting Championship 2026 Jadi Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet*

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:09 WIB

Kapolri: Polri Siap Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional Bersama FBI Hadapi Kejahatan Modern

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:21 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:24 WIB

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:53 WIB

Diterbitkannya SK Penyempurnaan PB. MI 2026-2030, Dr. Fachrul Razi Tegaskan Legalitas di Bawah Kepemimpinan AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan Fokus Prestasi Dunia

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:40 WIB

SWI Sambut Positif Arahan Dewan Pers, Siap Tingkatkan Standar Keanggotaan Wartawan

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:59 WIB

Tuduhan ke AHY dan Ibas Bermotif Politik, Publik Diminta Bijak dan Rasional

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:48 WIB

DR. FACHRUL RAZI: AMERIKA SUDAH MENEMUKAN POTENSI MIGAS DAN EMAS DI INDONESIA TERMASUK DI ACEH SEJAK TAHUN 1960

Berita Terbaru