Aceh, Daerah Aliran Sungai(DAS) prioritas SINGKIL- KOMBIH, semakin hari semakin tercemar hingga air sungai terlihat hitam pekat sebagimana pengakuan masyarakat DAS Singkil Kombih yang hidup dan tinggal di DAS prioritas tersebut. Dinas Lingkungan hidup Aceh dan KPH wilayah Vl belum dapat diandalkan menjalanlan tugasnya secara maksimal. Tak cukup sampai disitu, akibat ulah perluasan kebun kelapa sawit yang dilakukan perusahaan perkebunan secara bar bar semakin menperjelas, telah terjadi kejahatan disektor lingkungan yang tak bisa dibiarkan.
Baru baru ini LSM Suara Putra Aceh merilis dan mendesak investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU), kerusakan lingkungan oleh sejumlah perusahaan di Aceh Singkil dan Kota Subulussalam. LSM ini menyorot beberapa perusahaan, termasuk CV. Alkausar, PT Agro Sarana Mandiri, PT Prima Lasma Bersaudara, PT Sehat Lasma Bersaudara, PT Dion, PT Sawit Panen Terus (SPT), PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB), dan PT Laot Bangko, atas dugaan pelanggaran yang meliputi pembukaan lahan tanpa izin, sengketa lahan dengan masyarakat, dan jual beli lahan hutan produksi secara ilegal. Serta keberatan masyarakat atas perubahan dan perpanjangan HGU PT Socpindo di Aceh Singkil.

Kasus Spesifik:
Beberapa kasus spesifik menjadi sorotan:
– PT Laot Bangko: Perusahaan ini terlibat sengketa lahan dengan komunitas pekebun dan masyarakat adat di Kecamatan Jontor dan Penanggalan, Kota Subulussalam. Masyarakat menuduh perusahaan mengklaim lahan mereka sebagai HGU tanpa menunjukkan bukti kepemilikan yang jelas. A. Tinambunan, perwakilan pemilik lahan di Penanggalan, menyatakan, “Ratusan hektar lahan kami sampai hari ini tak dapat kami kelola karena pihak perusahaan Laot Bangko masih mengklaim bahwa lahan itu tetap sebagai HGU perusahaan PT Laot Bangko. Mereka tak berani menunjukkan peta luasan HGU nya pada kami.”
– PT Sawit Panen Terus (SPT): Diduga membuka lahan perkebunan sawit seluas 1.655 hektar tanpa izin di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, sejak Juli 2022. Akibatnya, terjadi kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan ancaman terhadap objek wisata Silangit-Langit. Meskipun PT SPT mengklaim kerusakan hutan disebabkan oleh kepemilikan lahan pribadi, investigasi LSM Suara Putra Aceh menemukan bukti bahwa perusahaan mengakali situasi dengan membeli lahan dari masyarakat. Kepala Dinas LHK Subulussalam, Abdul Rahman Ali, telah menyatakan sebelumnya bahwa PT SPT tidak memiliki izin. WALHI Aceh juga telah mendesak Pemkot Subulussalam untuk tidak melindungi perusahaan yang melanggar regulasi.
HGU PT Socpindo Aceh Singkil hingga didemo masyakat berulangkali atas keberlangsungan HGU serta dampak HGU yang dinilai merusak ekosistem dan hak hak masyarakat sipil di Aceh Singkil.
– Jual-Beli Lahan Hutan Produksi di Aceh Singkil: Terjadi praktik jual-beli lahan hutan produksi yang melibatkan pemerintah kampung di Aceh Singkil, seperti di Kampung Sangga Silulusan dan sekitarnya. Praktik ini mengabaikan dampak lingkungan dan konservasi tanah dan air.
Satu sisi tanggapan Pemerintah Aceh melalui Gubernur Aceh, Mualim, telah menyatakan rencana pengukuran ulang lahan HGU di seluruh Aceh. Namun, pimpinan LSM Suara Putra Aceh meragukan kemampuan pemerintah Aceh untuk melawan korporasi besar. “Kita berharap pernyataan Pak Gubernur tidak hanya gertak sambal,” ujarnya. Karena pernyataan tegas Gubernur Aceh tentang perlunya pengukuran ulang HGU tidak diikuti tindakan aktif dan dinamis dari kepala daerah seperti Walikota Subulussalam dan Bupati Aceh Singkil.
Skandal HGU di Aceh Singkil-Subulussalam Perusahaan Sawit Diduga Rampas Lahan, Rusak Lingkungan, Ancam Mata Pencaharian Warga karena di dari Daerah sungai DAS PERIORITAS ini, masyakat banyak mengantungkan mata pencaharian seperti nelayan tangkap dan sumber air minum warga. Selain itu dampak terhadap Masyarakat Pelanggaran HGU ini menyebabkan konflik agraria, mengancam mata pencaharian petani, dan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Masyarakat mengalami kehilangan lahan produktif dan pencemaran lingkungan.
Analisis LSM Suara Putra Aceh, Anton Tin menekankan pentingnya menganalisis peran pemerintah dalam mengatasi masalah ini, termasuk transparansi data HGU dan dugaan keterlibatan oknum. Ia berharap pemerintah Aceh mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik agraria dan memastikan keadilan bagi masyarakat, mencontoh keberhasilan program reforma agraria di Nagan Raya.
“Kesimpulan dari kami. Dugaan pelanggaran HGU, kejahatan lingkungan dan keterlibatan mafia tanah di Aceh Singkil dan Kota Subulussalam memerlukan investigasi mendalam dan tindakan tegas dari pemerintah aceh dan aparat penegak hukum. Perlindungan masyarakat dan lingkungan harus menjadi prioritas utama.” Tutup Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam. Diketahui Kementerian lingkungan hidup juga memperjelas dengan memberi Rapot merah bagi sejumlah perusahaan PMKS yang ada di Singkil dan kota Subulussalam-Aceh.
PERUSAHAAN DI ACEH SINGKIL YANG MENDAPAT RAPORT MERAH DARI KLH RI
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI) menetapkan sebanyak 22 perusahaan di Aceh masuk kategori perusahaan merah dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2023-2024. Dari jumlah tersebut, perusahaan perkebunan kelapa sawit mendominasi.
Sebagaimana Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2024. Adapun 22 perusahaan di Aceh yang masuk peringkat merah berasal dari berbagai subsektor, mulai dari pelabuhan, perhotelan, pembangkit listrik, dan perkebunan.
Terbanyak di Aceh Singkil, Yaitu Perusahaan :
1. PT Runding Putra Persada,
2. PT Delima Makmur-Kebun,
3. PT Global Sawit Semesta,
4. PT Delima Makmur-PKS,
5. PT Nafasindo-Estate, dan
6. PT Ensem Lestar
Hingga saat ini, kerusakan lingkungan di Aceh Singkil dan Tahura Kota Subulussalam sangatlah memprihatinkan. Hingga sejumlah pegiat lingkungan meminta ke BPDAS dan Menteri kehutanan melalui program KBR, KBD dan KTA fokus dalam hal perbaikan rehabilitasi hutan dan lahan di Kota Subulussalam dan Aceh Singkil. //M.lembong.**












































