Bulukumba l Liputan1.net – Ratusan petani di Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjerit akibat gagal panen yang telah berlangsung selama 19 tahun. Sebanyak 780 hektare sawah di Desa Longrong, Manjalling, Garanta, dan Balong tidak dapat dikelola secara optimal sejak Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng mengalami kekeringan pada tahun 2006. Kondisi ini disebabkan oleh maraknya aktivitas tambang pasir dan batu ilegal yang merusak sumber air utama bagi pertanian.(11/11/2025)
Asbar, seorang petani dari Desa Balong, mengungkapkan bahwa sejak banjir bandang pada 26 Juni 2006 dan masuknya aktivitas tambang, irigasi alami yang menjadi andalan mereka rusak total. Akibatnya, selama 19 tahun terakhir, para petani terpaksa bergantung pada pompa air untuk mengairi sawah mereka, sebuah solusi yang mahal dan tidak berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Indonesia Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur, mengecam lemahnya pengawasan dari pemerintah terkait aktivitas tambang ilegal ini. Ia mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, Basuki Hadimuljono, untuk turun langsung meninjau lokasi dan melihat penderitaan para petani.
“Ini bukan sekadar kerusakan sungai, tapi kejahatan lingkungan yang memiskinkan rakyat. Pak Menteri jangan hanya dengar laporan di meja—turun lihat penderitaan petani Bulukumba!” tegas Adil, menunjukkan kekecewaannya terhadap respons pemerintah yang dianggap lambat dan kurangGreget.
Investigasi yang dilakukan oleh DPK LIPAN Bulukumba menemukan adanya empat titik tambang aktif di sepanjang DAS Balantieng. Di Desa Batu Karopa dan Swatani (Kecamatan Rilau Ale), terdapat dua ekskavator yang aktif beroperasi. Sementara itu, di Desa Longrong dan Balong (Kecamatan Ujung Loe), ditemukan tujuh ekskavator dan lima mesin penyedot pasir yang beroperasi tanpa izin. Aktivitas ini jelas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adil Makmur juga menyoroti lemahnya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang (Kementerian PUPR RI), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, serta Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Menurutnya, kurangnya tindakan tegas dari DPRD dan aparat penegak hukum terhadap pelaku tambang liar juga menjadi faktor utama penyebab hancurnya irigasi pertanian rakyat.
Sekretaris DPK LIPAN, Rahmat, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian PUPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Komisi V dan VII DPR RI. Laporan tersebut dilengkapi dengan dokumentasi lapangan, peta koordinat, dan dasar hukum yang kuat untuk mendorong penegakan hukum dan rehabilitasi DAS Balantieng. “Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Tapi tambang ilegal ini justru menghisap rakyat,” tutup Adil Makmur, menekankan pentingnya tindakan nyata untuk mengembalikan hak-hak petani dan menjaga kelestarian lingkungan.
( M. Syafry Havid )












































