Jeritan Petani Bulukumba: 780 Hektare Sawah 19 Tahun Gagal Panen Akibat Tambang Ilegal di DAS Balantieng  

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 16:39 WIB

501,209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulukumba l Liputan1.net –  Ratusan petani di Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjerit akibat gagal panen yang telah berlangsung selama 19 tahun. Sebanyak 780 hektare sawah di Desa Longrong, Manjalling, Garanta, dan Balong tidak dapat dikelola secara optimal sejak Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng mengalami kekeringan pada tahun 2006. Kondisi ini disebabkan oleh maraknya aktivitas tambang pasir dan batu ilegal yang merusak sumber air utama bagi pertanian.(11/11/2025)

 

Asbar, seorang petani dari Desa Balong, mengungkapkan bahwa sejak banjir bandang pada 26 Juni 2006 dan masuknya aktivitas tambang, irigasi alami yang menjadi andalan mereka rusak total. Akibatnya, selama 19 tahun terakhir, para petani terpaksa bergantung pada pompa air untuk mengairi sawah mereka, sebuah solusi yang mahal dan tidak berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Indonesia Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur, mengecam lemahnya pengawasan dari pemerintah terkait aktivitas tambang ilegal ini. Ia mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, Basuki Hadimuljono, untuk turun langsung meninjau lokasi dan melihat penderitaan para petani.

 

“Ini bukan sekadar kerusakan sungai, tapi kejahatan lingkungan yang memiskinkan rakyat. Pak Menteri jangan hanya dengar laporan di meja—turun lihat penderitaan petani Bulukumba!” tegas Adil, menunjukkan kekecewaannya terhadap respons pemerintah yang dianggap lambat dan kurangGreget.

 

Investigasi yang dilakukan oleh DPK LIPAN Bulukumba menemukan adanya empat titik tambang aktif di sepanjang DAS Balantieng. Di Desa Batu Karopa dan Swatani (Kecamatan Rilau Ale), terdapat dua ekskavator yang aktif beroperasi. Sementara itu, di Desa Longrong dan Balong (Kecamatan Ujung Loe), ditemukan tujuh ekskavator dan lima mesin penyedot pasir yang beroperasi tanpa izin. Aktivitas ini jelas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Adil Makmur juga menyoroti lemahnya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang (Kementerian PUPR RI), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, serta Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Menurutnya, kurangnya tindakan tegas dari DPRD dan aparat penegak hukum terhadap pelaku tambang liar juga menjadi faktor utama penyebab hancurnya irigasi pertanian rakyat.

 

Sekretaris DPK LIPAN, Rahmat, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian PUPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Komisi V dan VII DPR RI. Laporan tersebut dilengkapi dengan dokumentasi lapangan, peta koordinat, dan dasar hukum yang kuat untuk mendorong penegakan hukum dan rehabilitasi DAS Balantieng. “Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Tapi tambang ilegal ini justru menghisap rakyat,” tutup Adil Makmur, menekankan pentingnya tindakan nyata untuk mengembalikan hak-hak petani dan menjaga kelestarian lingkungan.

( M. Syafry Havid )

Berita Terkait

Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral
Menuju Karo Bersih, Aman, Sehat, Resik, Indah di Kecamatan Dolat Rayat
Perkuat Keamanan Digital, Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI
Dinilai Berbelit-belit, Kades Barung Kersap Non-Aktif dan Kadus Dituntut 1 Tahun Penjara
Tim Satgas Saber Pelanggaran Harga,Mutu Dan Pangan ,Cek Harga Jelang Hari Raya
Pemkab Karo Ikuti Rakor Lintas Sektor Optimalisasi Program UHC Provinsi Sumatera Utara
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Pengurus PERSI–MAKERSI Wilayah Sumatera Utara
Sekda Kab Karo Hadiri Rakorwil P2DD dan High Level Meeting TP2DD Tahun 2026
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 22:54 WIB

Kapolres Simalungun Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergitas TNI-Polri di Mako Brigif TP 036/Harajaon Marpitu

Rabu, 23 September 2026 - 21:11 WIB

Pemkab Karo Perkuat Koordinasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara .

Rabu, 23 September 2026 - 00:30 WIB

Kongkalikong Tambang Geumpang: Setoran Alat Berat Diduga Mengalir, Rakyat Kecil Justru Menghadapi Penertiban

Selasa, 22 September 2026 - 19:05 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Simalungun Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Simalungun

Selasa, 22 September 2026 - 15:43 WIB

Solar ilegal atau Bisnis Legal? Lapak Mancak Diuji “Jatah Bensin” dan Kedatangan Motor Dinas

Selasa, 22 September 2026 - 14:56 WIB

Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus

Selasa, 22 September 2026 - 01:57 WIB

Lestarikan Tradisi Budaya, Polres Toraja Utara Melaksanakan Pengamanan Gelaran Ma’pasilaga Tedong di Balusu

Selasa, 22 September 2026 - 01:42 WIB

BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?

Berita Terbaru