Adv. Sebir Desak Penertiban Pengobatan Tradisional Ilegal di Jawa Barat: “Jangan Biarkan Masyarakat Tertipu Atas Nama Herbal”

LIPUTAN 1

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:30 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung, | Praktisi senior dan ahli hukum pengobatan tradisional, Adv. Sebir, MA., S.H., Asp., Brm., Cpm., menyuarakan kegeraman dan kekhawatiran mendalamnya terhadap maraknya praktik pengobatan tradisional yang tidak berizin, vulgar, dan menyesatkan, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Beliau yang merupakan pewaris Prof. Dr. M.A. Yunani dan telah berpraktik selama 40 tahun, menegaskan pentingnya menaati regulasi pemerintah demi melindungi konsumen.

Adv. Sebir, yang kini menjabat sebagai Ketua Biro Hukum ASPETRI (Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia) se-Indonesia, secara tegas menyatakan bahwa hanya ASPETRI yang diakui oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai mitra resmi untuk mengawasi pengobat herbal dan tanaman obat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengawali praktik di Cihampelas sejak bujang hingga kini, dikenal sebagai spesialis dalam pengobatan kemandulan, impotensi, dan gangguan lambung. Beliau menekankan bahwa pengobatan harus berlandaskan logika dan ilmiah, bukan mitos.

“Yang tidak baik itu yang mengatakan tidak baik karena dia tidak punya aturan dan tidak mau berpendidikan dalam bidang pengobatan tradisional,” tegas Adv. Sebir.

Sorotan Keras terhadap Praktik Ilegal dan ASPETRI Jabar

Adv. Sebir menyoroti kondisi saat ini, di mana banyak iklan pengobatan tradisional, terutama di media sosial seperti TikTok, yang terlalu menjamur dan vulgar, bahkan mengklaim secara tidak logis, seperti klaim perubahan kejantanan pria.

Beliau secara khusus mengkritik keras kepengurusan ASPETRI Jawa Barat yang sekarang, yang dianggapnya tidak cukup “kencang” dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan, berbeda dengan masa kepemimpinannya dulu selama kurang lebih 12 tahun sebagai Ketua Herbal Jawa Barat di ASPETRI.

“Geram banget saya melihatnya sampai iklan vulgar diperlihatkannya. Seharusnya dia itu sosialisasi terhadap pengobatan-pengobatan,” ujarnya.

Perizinan Wajib dan Perlindungan Konsumen

Adv. Sebir mengingatkan bahwa setiap pengobat tradisional wajib memiliki izin yang jelas untuk melindungi masyarakat dari malpraktik dan penipuan. Syarat perizinan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Izin dari RT/RW setempat.

  • Izin dari Puskesmas.

  • Izin dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

  • Wajib memiliki STPT (Surat Terdaftar Pengobat Tradisional) atau SIP (Surat Izin Praktik).

Beliau juga memperingatkan pengobat agar tidak melanggar UU Perlindungan Konsumen dan tidak menggunakan atribut medis seperti baju atau gelar dokter jika bukan seorang dokter. Praktik yang menyamakan diri dengan dokter dapat dikategorikan sebagai malpraktik.

Pentingnya Ujian Kompetensi dan BRM

Adv. Sebir menambahkan bahwa pengobatan tradisional yang benar memiliki jenjang pendidikan dan pengakuan yang ketat, yaitu melalui Ujian Kompetensi dan LSK (Lembaga Sertifikasi Kompetensi), serta memperoleh gelar sebagai BRM (Bintang Ramuan Maestro) bagi yang sudah mahir.

Adv. Sebir dan istrinya, Noris (pakar rambut), sendiri telah mengikuti proses kompetensi dan mendapatkan gelar sebagai BRM, menunjukkan komitmen mereka pada standar profesionalisme tertinggi.

Pesan Tegas dan Ajakan Melapor

Sebagai Ketua Biro Hukum ASPETRI, Adv. Sebir menegaskan akan menindaklanjuti secara hukum semua praktik pengobatan tradisional yang terbukti menipu atau membahayakan masyarakat, termasuk kasus-kasus penipuan yang sering berganti nama klinik atau pindah lokasi.

“Ada apapun masyarakat yang merasa dibohongi oleh pengobatan tradisional bisa hubungi saya, karena saya biro hukumnya, saya akan tuntut mereka, saya tidak akan pandang bulu,” tutupnya.

(**)

Berita Terkait

Raja Simatupang Sindir Pedas: ‘Guru DPO di Bekasi Lebih Sakti dari Tahanan KPK
BPJS Ketenagakerjaan dan SBNI Jalin Kerja Sama untuk Lindungi Buruh
Mafia Obat Terlarang Beraksi di Karasak: Anak Sekolah Jadi Target Empuk, Warga Tuntut Operasi Besar-besaran
Bandung Aman Kondusif, Bupati Bandung : Aktivitas Masyarakat Berjalan Normal Seperti Biasa
Rizki Handayani: Bandung Harus Jadi Top Destinasi, Bukan Sekadar Favorit Lama
Akademi Persib Cimahi Harumkan Nama Bangsa, Pemkot Cimahi Gelar Penyambutan Resmi
Sebut Tak Perlu Jalin Kerja Sama dengan Perusahaan Pers, Pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi Dianggap Abaikan Fungsi Pers sebagai Pilar Demokrasi
APINDO Apresiasi Polresta Bandung yang Sigap Cegah Aksi Premanisme

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:53 WIB

Kunjungan Bersejarah Bupati Salim Fakhry Bangkitkan Semangat Baru di SMP Negeri 3 Lawe Alas

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:28 WIB

LSM LIRA Minta Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Aceh Tenggara

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:54 WIB

Jupri Yadi Desak Kejari Usut Tuntas Realisasi Dana BOK dan JKN di Aceh Tenggara yang Diduga Sarat Kejanggalan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Musyawarah Dusun dan Penyaluran BLT Tahap IV, Cara Desa Kuta Buluh Bangun Transparansi dan Kebersamaan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:31 WIB

Terkait Isu Penyimpangan Dana BOS, PPKMA Dorong Media untuk Sajikan Berita yang Berimbang dan Bertanggung Jawab

Sabtu, 27 September 2025 - 14:19 WIB

Bupati Fakhry Lantik 4 Pejabat Eselon II, Tegaskan Komitmen Kinerja dan Integritas

Sabtu, 27 September 2025 - 04:21 WIB

Tinjau Ulang Anggaran Pendidikan! SD Negeri Lawe Bekung Contoh Proyek Tanpa Kontrol Serius

Rabu, 24 September 2025 - 17:13 WIB

PT Kocan Mutiara Sawit Bangun Pabrik Berkapasitas 300 Ton per Hari, Bupati Tegaskan Potensi Sawit Aceh Tenggara Harus Dioptimalkan

Berita Terbaru

Daerah

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Rabu, 5 Nov 2025 - 18:52 WIB