Karimun/Kepri – Pemerintah Kelurahan Sawang selenggarakan Pelatihan Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan dan Ketertiban yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat pada Minggu (28/9/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Kundur Barat Yusufian,S.Sos.,M.MP. yang diwakili PRK Mohd. Zaki, SAP. dan diikuti seluruh Ketua RT dan RW Kelurahan Sawang, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Pemuda dan Linmas dengan pembawa materi diantaranya Kapolsek Kuba IPTU Eri Suandi dan Danramil 03/Kdr Kapt. Inf. R. Nainggolan.

Kepala Kelurahan Sawang, Azman, SAP. dalam sambutannya menyampaikan, tujuan pelatihan ini dilaksanakan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan ditengah lingkungan masyarakat.
Salah satu langkah dengan membangun kesadaran masyarakat untuk memberikan jaminan keamanan yaitu dengan mengaktifkan kembali Siskamling oleh masyarakat dalam artian dari masyarakat untuk masyarakat dan tentunya dibantu oleh Babhinkantibmas dan Babhinsa, ucap Azman.
Sementara Camat Kuba Yusufian, S. Sos.,M.MP dalam sambutannya yang diwakili PRK Kecamatan Kuba Mohd. Zaki, SAP. menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan pelatihan Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban ini.
Diharapkan kepada seluruh peserta latihan agar benar-benar memanfaatkan waktu yang singkat ini untuk mengikutinya dengan baik sehingga memahami dalam melaksanakan tugas menjaga ketertiban dan keamanan dilingkungan masing-masing, pungkas Zaki.
Kapolsek Kuba Iptu Ari Suandi dalam menyampaikan materinya lebih menekankan pentingnya untuk mengaktifkan kembali Pos Kamling di setiap lingkungan.
Hal ini untuk memudahkan tindakan pencegahan kriminal sebelum terjadi.
Dalam pelaksanaannya dilapangan, upayakan koordinasi dengan Babhinkantibmas dan Babhinsa. Untuk lebih memudahkan kordinasi sebagai bentuk kerjasama, disarankan membuat grup WA yang melibatkan RT/RW dan masyarakat lingkungan, jelas Ari Suandi.
Sementara Danramil 03/Kdr Kapt. Inf. R. Nainggolan menjelaskan bahwa setiap warga Negara wajib turut menjaga ketertiban dan keamanan serta membela Negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 27 dan pasal 28.
Untuk itu dengan kesadaran masyarakat sendiri diharapkan dapat melakukannya yang dimulai dari hal terkecil yaitu menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing, ucap Danramil.
Sebelum kegiatan diakhiri, diadakan sesi tanya jawab yang disambut baik oleh peserta yang hadir. [ NAINGGOLAN ].













































