LANA Somasi Bupati Aceh barat

My Redaksi

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:39 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat|Liputan1.net – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan tembusan sejumlah instansi di aceh barat.

Surat somasi ini juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga tinggi negara, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mabes Polri, Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Barat, Kodim Aceh Barat, Polres Aceh Barat, Pengadilan Negeri Meulaboh, dan Kejaksaan Negeri Meulaboh.

Ketua LANA, Teuku Laksamana Jowa, menyampaikan bahwa langkah ini diambil menyusul pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pidatonya di Sidang MPR beberapa waktu lalu, yang menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun akibat tambang ilegal. Menurut LANA, kondisi tersebut juga mencerminkan apa yang sedang terjadi di Aceh Barat, di mana aktivitas pertambangan ilegal masih merajalela tanpa penindakan hukum yang tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan data dan temuan di lapangan, Aceh Barat khususnya di sektor emas. Aktivitas ini dilakukan oleh sejumlah oknum tertentu yang memanfaatkan kelengahan aparat dan pemerintah,” ujar Teuku Laksamana Jowa dalam press release yang di terima krue media melalui pesan WhatsApp Selasa Sore, 19-08-2025.

LANA menilai bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sudah sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, dalam surat somasi tersebut, LANA menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, antara lain:

1. Menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Aceh Barat.

2. Menyusun mekanisme pengawasan dan penertiban terhadap tambang, baik yang berizin maupun tidak, demi menjaga keselamatan lingkungan.

3. Membentuk tim khusus yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, pemerintah, dan masyarakat, untuk memberantas penambang ilegal.

4. Melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM di SPBU-SPBU yang ada di Aceh Barat yang diduga dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal.

5. Melakukan upaya pemulihan lingkungan atas kerusakan yang telah ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal maupun tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

LANA memberikan tenggat waktu selama 90 hari kepada Bupati Aceh Barat untuk merespons dan menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan. Jika tidak ada tanggapan maupun tindakan nyata dalam waktu tersebut, LANA menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak bermaksud menantang Bupati atau menjadi lawan pemerintah daerah. Sebaliknya, kami ingin mendukung kepemimpinan Tarmizi, SP agar bisa memberikan warna baru di Aceh Barat. Kami melihat beliau sebagai sosok pemimpin yang peduli terhadap masyarakat,” tegas Teuku Laksamana Jowa.

Ia menambahkan bahwa sudah saatnya semua pihak bergandeng tangan dalam membasmi oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal dan merusak lingkungan.

Hingga berita ini di tayangkan, krue media belum mengkonfirmasi Bupati Aceh Barat terkait Hal tersebut. (DESTA)

Berita Terkait

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh
Parkiran Toko Bangunan Sinar Makmur Pari’risi Dikeluhkan, Bikin Macet Setiap Hari
Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
SPPG Polda Banten Siap Jadi Role Model: Jaga Mutu dan Gizi Berkualitas Demi Generasi Emas 2045
Raja Simatupang Sindir Pedas: ‘Guru DPO di Bekasi Lebih Sakti dari Tahanan KPK
Bangunan Sekolah dari Baja Bekas? Proyek Revitalisasi SMP PGRI 2 Ciambar Jadi Cermin Buram Pengelolaan Dana Pendidikan
Kekerasan terhadap Wartawan, SWI: Jangan Pernah Berkompromi dengan Intimidasi
Musyawarah Hangat di Sukamaju: Warga dan Pemerintah Desa Satu Suara Lanjutkan Program Isbat Nikah

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 18:52 WIB

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Selasa, 4 November 2025 - 06:05 WIB

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:48 WIB

SPPG Polda Banten Siap Jadi Role Model: Jaga Mutu dan Gizi Berkualitas Demi Generasi Emas 2045

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:06 WIB

Raja Simatupang Sindir Pedas: ‘Guru DPO di Bekasi Lebih Sakti dari Tahanan KPK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Bangunan Sekolah dari Baja Bekas? Proyek Revitalisasi SMP PGRI 2 Ciambar Jadi Cermin Buram Pengelolaan Dana Pendidikan

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:13 WIB

Kekerasan terhadap Wartawan, SWI: Jangan Pernah Berkompromi dengan Intimidasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:46 WIB

Musyawarah Hangat di Sukamaju: Warga dan Pemerintah Desa Satu Suara Lanjutkan Program Isbat Nikah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:53 WIB

IWOI DPW Jateng Walk Out Dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Tidak Sesuai dan Penuh Kejanggalan

Berita Terbaru

Uncategorized

Rehabilitasi Pustu Jipang Diduga Asal Jadi

Kamis, 6 Nov 2025 - 10:24 WIB

Daerah

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Rabu, 5 Nov 2025 - 18:52 WIB